SIWALIMA.id > Berita
BPKP Pastikan Audit Dok Waiame Segera Rampung
Hukum | Selasa, 5 Mei 2026 pukul 21:23 WIT

AMBON, Siwalima.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan Provinsi Maluku memasti­kan, hasil audit kasus dugaan ko­rupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020–2024

Kasus yang ditangani Kejak­saan Negeri Ambon ini sebelum­nya disebut-sebut telah menim­bulkan kerugian negara sekitar Rp19 miliar dari total anggaran mencapai Rp 177 miliar. Prosesnya terbilang cukup panjang karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebagai dasar pene­tapan, langkah hukum lanjutan.

Kepala Perwakilan BPKP Malu­ku, Bagus Putu Santika menegas­kan, pihaknya bekerja sesuai te­nggat waktu yang ditetapkan da­lam surat tugas, yakni hingga per­tengahan Juni 2026.

“Penugasan ini sampai perte­ngahan Juni 2026. Itu menjadi batas waktu kami dalam menyele­saikan perhitungan kerugian negara,” ujar Bagus kepada warta­wan, Senin (4/5).

Ia menegaskan, BPKP tidak pernah berniat memperlambat proses audit, melainkan berupaya memastikan setiap data yang digunakan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dipersidangan.

“Intinya bukan disengaja untuk memperlambat. Data yang kami olah harus detail, karena ini akan diuji di pengadilan. Kalau sampai keliru justru kami yang akan dinilai tidak profesional,” tegasnya.

Bagus juga menepis anggapan bahwa BPKP menjadi penyebab lambatnya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. 

Menurutnya, proses audit sangat bergantung pada keleng­kapan data dari tim penyidik.

“Kadang dari BAP belum lengkap, sehingga kami harus minta tambahan lagi. Itu yang membuat prosesnya memakan waktu. Tapi semua itu demi kualitas hasil audit,” jelasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku, Nanang Sunarko menekankan, audit kerugian negara dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum seseorang.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan sangat berhati-hati. Ini menyangkut apakah seseorang bisa dipidana atau tidak, jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.

Sebelum audit dilakukan, lanjutnya, pihaknya terlebih dahulu melakukan ekspos bersama penyidik untuk memastikan adanya potensi kerugian negara serta kelengkapan aspek legal, administratif, dan substantif.

“Berkas yang kami terima sangat banyak, bahkan mencapai beberapa kontainer. Semua harus diteliti satu per satu agar hasilnya benar-benar akurat,” ungkap Nanang.

Menurutnya, hasil audit nantinya akan menjadi alat bukti penting dalam proses persidangan, sehingga harus disusun secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit ini akan digunakan di pengadilan, jadi harus benar-benar kuat. Kami juga diawasi secara sistem, sehingga ada batas waktu yang ketat dalam penye­lesai­annya,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT