AMBON, Siwalima.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku memastikan, hasil audit kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020–2024
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon ini sebelumnya disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19 miliar dari total anggaran mencapai Rp 177 miliar. Prosesnya terbilang cukup panjang karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebagai dasar penetapan, langkah hukum lanjutan.
Kepala Perwakilan BPKP Maluku, Bagus Putu Santika menegaskan, pihaknya bekerja sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam surat tugas, yakni hingga pertengahan Juni 2026.
“Penugasan ini sampai pertengahan Juni 2026. Itu menjadi batas waktu kami dalam menyelesaikan perhitungan kerugian negara,” ujar Bagus kepada wartawan, Senin (4/5).
Ia menegaskan, BPKP tidak pernah berniat memperlambat proses audit, melainkan berupaya memastikan setiap data yang digunakan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dipersidangan.
“Intinya bukan disengaja untuk memperlambat. Data yang kami olah harus detail, karena ini akan diuji di pengadilan. Kalau sampai keliru justru kami yang akan dinilai tidak profesional,” tegasnya.
Bagus juga menepis anggapan bahwa BPKP menjadi penyebab lambatnya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses audit sangat bergantung pada kelengkapan data dari tim penyidik.
“Kadang dari BAP belum lengkap, sehingga kami harus minta tambahan lagi. Itu yang membuat prosesnya memakan waktu. Tapi semua itu demi kualitas hasil audit,” jelasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku, Nanang Sunarko menekankan, audit kerugian negara dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum seseorang.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan sangat berhati-hati. Ini menyangkut apakah seseorang bisa dipidana atau tidak, jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Sebelum audit dilakukan, lanjutnya, pihaknya terlebih dahulu melakukan ekspos bersama penyidik untuk memastikan adanya potensi kerugian negara serta kelengkapan aspek legal, administratif, dan substantif.
“Berkas yang kami terima sangat banyak, bahkan mencapai beberapa kontainer. Semua harus diteliti satu per satu agar hasilnya benar-benar akurat,” ungkap Nanang.
Menurutnya, hasil audit nantinya akan menjadi alat bukti penting dalam proses persidangan, sehingga harus disusun secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil audit ini akan digunakan di pengadilan, jadi harus benar-benar kuat. Kami juga diawasi secara sistem, sehingga ada batas waktu yang ketat dalam penyelesaiannya,” tandasnya.(S-26)