SIWALIMA.id > Berita
Tak Mengajar, MG Tetap Menerima Gaji
Hukum | Selasa, 5 Mei 2026 pukul 20:48 WIT

DOBO, Siwalima.id- Usai menjalani masa hukuman dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Maryam Golam tidak pernah lagi mengajar di SMA Negeri 3 PP Aru.

Walaupun tidak pernah menginja­kan kaki ke sekolah, yang berlang­sung dan tetap menerima gaji seperti guru pada umumnya setiap bulan.

Kepala SMA Negeri 3 PP Aru, Fatima Efruan menjelaskan Maryam Golam tetap diberikan gaji.

“Sampai hari ini Maryam Golam masih menerima gaji seperti biasa­nya dan dibuktikan namanya masih terdaftar dalam daftar gaji SMA Negeri 3 PP Aru,” terang Fatima ketika dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Senin (4/5).

Ia menjelaskan setelah selesai menjalani masa hukuman di penjara Maryam Golam tidak pernah melaksanakan tugasnya, bahkan datang ke sekolah pun tidak .

“Selama ini, yang bersangkutan di rumahnya saja. Kita sudah beberapa kali menyampaikan Maryam Golam datang mengajar saja, namun tidak pernah respon dengan alasan malu,” tambahnya.

Terakhir itu, ketika kunjungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ke sekolah juga pernah dita­nyakan keberadaan yang bersang­kutan.

“Kita sudah sampaikan, namun menurut mereka yang bersangkutan sementara ini dipekerjakan di kantor dinas cabang,” urainya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sofyan Rumra ketika dikon­firmasi Siwalima, Selasa (28/4) di kantornya, dirinya mengakui hal tersebut.

“Ia, benar sampai saat ini mereka berdua masih menerima gaji seperti biasanya,” ungkap Rumra.

Dikatakan, kalau Maryam Golam itu terdaftar sebagai guru di SMA Negeri 3 PP Aru dan divonis majelis hakim Tipikor Ambon 1,6 tahun sejak 2023 lalu.

Sementara, Wempi Darmapan itu divonis bulan Mei 2025 kemarin dengan putusan 12 tahun penjara.

Dikatakan, memang pihaknya belum proses administrasi kedua guru tersebut, karena belum me­nerima salinan amar putusan ter­sebut. Olehnya, sampai saat ini kedua guru tersebut masih menerima gaji seperti biasa.

“Memang kami lalai dan itu kami mengakuinya. Kelalaian itu mengakibatkan proses administrasi kedua guru tersebut di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku pun terlambat,” ujarnya.(S-11)

BERITA TERKAIT