SIWALIMA.id > Berita
BPN Beberkan Bukti Kepemilikan Eigendom 243
Hukum | Selasa, 5 Mei 2026 pukul 21:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sengketa lahan eks Hotel Anggrek kembali mema­nas setelah muncul fakta ba­ru yang memperta­nya­kan keabsahan dokumen kepemilikan yang diguna­kan dalam perkara perdata.

Ahli waris Daniel Lokollo, Novita Muskita dan Evelin Muskita mengungkapkan bahwa dokumen Eigen­dom 243 yang selama ini dipegang oleh pihak ahli waris Sahurila, diduga ti­dak sesuai dengan data resmi Badan Pertanahan Nasio­nal (BPN).

Berdasarkan catatan BPN, Eigendom tersebut tercatat atas nama Adelaide Get­riuda Oey dan berlokasi di wilayah Urimesing, bukan pada objek sengketa lahan eks Hotel Anggrek.

Keterangan ini secara resmi di­sampaikan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Kota Ambon, Ivan Frist dalam persidangan yang di­ge­lar pada 30 April 2024 di Pe­ngadilan Negeri Ambon. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shiever.

“Agenda sidang 30 April kemarin adalah pemeriksaan saksi dari JPU yang menghadirkan Saniri dan BPN Kota Ambon. Dimana da­lam keterangan saksi BPN diung­kapkan, bahwa Eigendom 243 milik Ahli Waris Sahurila yang di­pakai sebagai bukti dalam perkara sebelumnya, itu atas nama orang lain,”ujar Daniel kepada Siwalima di Ambon, Senin (4/5).

Sebelumnya, perkara ini men­jadi sorotan setelah muncul du­gaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan yang terdaftar dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb. Dalam memori ban­dingnya, BPN Kota Ambon menye­but sejumlah dokumen yang di­ajukan penggugat, seperti Eigen­dom Brief tahun 1922 dan Acte Van Eigendom tahun 1939, sebagai bukti yang “mengada-ada”.

Temuan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan Laboratorium Foren­sik Kriminalistik yang diterima penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 4 September 2024 memperkuat dugaan tersebut.

Ahli forensik dokumen mene­mukan bahwa dokumen yang diklaim berasal dari awal abad ke-20 justru dicetak menggunakan teknologi inkjet, yang belum ada pada masa itu. Selain itu, ditemu­kan kejanggalan pada watermark kertas segel yang bertuliskan “Concord”, bukan “Netherland Indie” sebagaimana lazim digunakan sebelum tahun 1945.

Pihak ahli waris sah juga me­nolak klaim “salah objek” yang di­ajukan penggugat. Mereka mene­gaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari putusan nomor 21/1950 (Dati Sopiama­luang) yang telah melalui proses hukum panjang, termasuk peme­rik­saan lapangan pada 2007 dan eksekusi resmi pada 6 April 2011.

Menurut mereka, eksekusi tersebut mencakup sejumlah kawasan strategis seperti Korem, RRI, hingga fasilitas publik lainnya. Bahkan untuk lahan eks Hotel Anggrek, sebanyak 111 kepala keluarga disebut telah menerima kompensasi melalui mekanisme pengadilan.

“Kasus ini kini masuk rana pi­dana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dipakai Ahli Waris Sahurila sebagai bukti untuk me­menangkan perkara sebelumnya. Dan Kamis 7 Mei, masih ada agenda oemeriksaan saksi dalam perkara ini,”ujar Daniel sembari berharap, Pengadilan memutus­kan sesuai fakta persidangan.(S-25)

BERITA TERKAIT