AMBON, Siwalima.id - Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, akhirnya mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, menghirup udara bebas, Selasa (20/1).
Walikota dua periode itu, bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon atau dua pertiga dari masa penahanan serta dinilai berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
“Benar klien kami Richard Louhenapessy telah bebas hari ini, lantaran mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan,” ungkap Kuasa Hukum Richard Louhenapessy Edward Diaz saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (20/1).
Selain telah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya kata Diaz, pihak Lapas Ambon juga menilai, selama menjadi warga binaan, Richard Louhenapessy berkelakuan baik.
“Klien kami dinilai oleh pihak Lapas Ambon telah memenuhi syarat administrasi guna mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga Lapas Ambon mengusulkannya kepada Ditjen Pemasyarakatan dan disetujui, kemudian klien kami diputuskan mendapatkan PB,” beber Diaz.
Untuk diketahui, mantan Wali-kota Ambon, Richard Louhenapessy tersandung dua perkara tindak pidana yang didakwakan jaksa KPK kepadanya, yakni tindak pidana korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 serta tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk kasus korupsi, Richard Louhenapessy dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sidang pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada, 9 Februari 2023 lalu.
Selanjutnya untuk kasus kedua yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Walikota Ambon dua periode itu divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Vonis kasus TPPU ini dibacakan pada 21 Oktober 2025 juga di Pengadilan Tipikor Ambon.(S-29)