SIWALIMA.id > Berita
Desakan Tetapkan Tersangka Baru
Hukum | Rabu, 3 September 2025 pukul 22:29 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat diminta untuk menetapkan tersangka baru, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial.

Kasus yang menguras anggaran 5,5 miliar dan telah bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon itu menjeret dua pejabat Dinas Sosial SBB sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Sosial, Joseph Rahanten, dan Bendahara Pengeluaran, Mientje Y.G. Lekransy.

Padahal dalam fakta persidangan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan peranan, Kasub Perencanaan Dinas Sosial SBB, ZR sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian negara Rp5,5 miliar.

Kuasa hukum dari kedua tersangka ini juga meminta agar Kejari SBB tidak boleh tebang pilih, harus menetapkan tersangka baru, karena turut serta bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, apalagi dakwaan JPU sudah sangat jelas menyebutkan peranan  Kasubag Perencanaan Dinsos SBB itu.

Kasubag Perencanaan dalam dakwaan JPU memiliki peranan yang tidak kalah dominan. Ia diduga bersama-sama dengan terdakwa Mienjte Y.G. Lekransy melakukan pencairan dana bansos, bahkan meminjam uang kepada pihak penyedia dengan mengatasnamakan Kadis Joseph Rahanten tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Fakta ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif Zarif dalam tindak pidana tersebut.

Berdasarkan unsur delik hukum pidana, setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini penting agar terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, penegakkan hukum tidak boleh berjalan setengah-setengah. Jika dalam dakwaan jelas disebut ada tiga orang yang terlibat, maka semua harus dimintai pertanggung jawaban hukum secara setara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari APBD SBB. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5.546.750.000,00 sebagaimana hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri SBB.

Kita percaya Kejaksaan Negeri SBB akan bertindak adil dan tidak melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi korupsi adalah musuh bersama, sehingga penegakkannya juga harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Disisi lain, kedua tersangka ini juga berharap, proses hukum yang dilakukan Kejari SBB tidak sepihak dan berlaku hanya pada mereka berdua saja, penegakan supremasi hukum harus diterapkan karena semua orang sama di mata hukum, dan bukan sebaliknya dianak emaskan oleh kejaksaan.

Publik menunggu langkah berani itu dilakukan oleh Kejari SBB, jika ada bukti-bukti yang cukup penambahan tersangka baru, maka hal itu harus dilakukan, untuk menjaga kewibawaan kejaksaan dalam proses penegakan hukum. (*)

BERITA TERKAIT