AMBON, Siwalima.id - Direktur Utama Panca Karya, M Rany Tualeka dan tiga mantan anggota legislatif Malteng periode 2019-2024 diperiksa jaksa.
Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM senilai Rp8,9 miliar tahun anggaran 2023, Senin (2/2).
Dirut dalam pemeriksaan kasus ini sebagai mantan anggota DPRD Maluku bersama dengan tiga mantan lainnya yaitu, Sahbudin Hayoto, M. Djen Marasabessy, dan Dedy Junaedy Sopaliu.
Informasi yang dihimpun Siwalima di Kantor Kejari Maluku Tengah menyebutkan, pemeriksaan terhadap empat mantan anggota DPRD Malteng ini berlangsung pukul 14.30 WIT hingga 19.30 WIT.
“Tadi ada empat orang datang sekitar jam setengah tiga. Katanya mantan anggota DPRD,” ujar sumber di Kejari Malteng yang enggan namanya di publish kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Malteng, Sriwati Paulus ketika dikonfirmasi Siwalima membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Namun ia belum merinci materi pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang diperiksa.
“Iya benar, ada mantan anggota DPRD. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Sriwati singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Malteng ini berkaitan dengan dana bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Malteng, yang disebut melibatkan ratusan kelompok penerima dan bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode 2019–2024.
Nilai anggaran yang besar serta diduga banyak pihak yang terlibat membuat kasus ini menjadi perhatian publik.
Meski belum memberikan keterangan resmi secara rinci, Kejari Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut.
Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami masih bekerja. Pemeriksaan masih berlangsung, nanti akan kami jelaskan,” ujar Sriwati.
Kajari Janji
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea berjanji, kasus dugaan korupsi bantuan sosial Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tuntas.
Hutapea memastikan kasus Bansos tahun 2023 senilai 5,6 miliar ini tetap berjalan dan akan tuntas sampai ke pengadilan.
Janji Kajari ini diungkapkan saat menerima puluhan massa PMII dan LSM Pukat Seram saat melakukan demonstrasi di halaman Kantor Kejari Malteng, Rabu (28/1).
“Saya berani memberikan garansi kepada kawan-kawan bahwa kasus dugaan korupsi Bansos ini akan terus berjalan sampai dengan penetapan tersangka, bahkan sampai pada proses penuntutan di pengadilan,” tegas Hutapea
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan saat ini berada pada fase pemeriksaan saksi-saksi, termasuk sejumlah mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019–2024.
Menurut Hutapea, proses hukum membutuhkan waktu lantaran jumlah penerima bansos yang harus diperiksa sangat besar, mencapai 537 kelompok penerima yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Tengah, tidak hanya di Pulau Seram, tetapi juga di Saparua, Salahutu, dan Pulau Haruku.
“Ratusan kelompok penerima sudah kami periksa. Proses ini tetap berjalan sampai kami menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Dikatakan, Kejari Maluku Tengah bekerja tanpa intervensi dan sepenuhnya berpedoman pada aturan perundang-undangan serta prinsip pembuktian hukum.
“Kami tidak bisa dan tidak mau diintervensi oleh siapa pun. Penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur, dengan dua alat bukti yang sah dan keterangan saksi,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa bantuan hibah yang diterima Kejari Malteng tidak akan mempengaruhi independensi penanganan perkara tersebut. “Saya tegaskan, bantuan hibah apa pun tidak akan melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Hutapea menyatakan pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik. Masyarakat dipersilahkan memantau dan meminta informasi sejauh tidak mengganggu proses penyidikan.
“Silahkan lakukan pengawasan. Kami terbuka. Tapi kami juga butuh waktu karena menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serampangan,” ujarnya.(S-17)