SIWALIMA.id > Berita
Dirut Panca Karya dan Tiga Eks Aleg Malteng Diperiksa
Hukum | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 14:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktur Utama Panca Karya, M Rany Tualeka dan tiga mantan ang­gota legislatif Malteng perio­de 2019-2024 diperiksa jaksa.

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM senilai Rp8,9 miliar tahun anggaran 2023, Senin (2/2).

Dirut dalam pemeriksaan kasus ini sebagai mantan anggota DPRD Maluku bersama dengan tiga man­tan lainnya yaitu, Sahbudin Ha­yoto, M. Djen Marasabessy, dan Dedy Junaedy Sopaliu.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima di Kantor Kejari Maluku Te­ngah menyebutkan, pemeriksaan terhadap empat mantan anggota DPRD Malteng ini berlangsung pukul 14.30 WIT hingga 19.30 WIT.

“Tadi ada empat orang datang sekitar jam setengah tiga. Katanya mantan anggota DPRD,” ujar sumber di Kejari Malteng yang enggan namanya di publish ke­pada wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mal­teng, Sriwati Paulus ketika dikon­fir­masi Siwalima membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Namun ia belum merinci materi pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang diperiksa.

“Iya benar, ada mantan anggota DPRD. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Sriwati singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Malteng ini berkaitan dengan dana bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Malteng, yang disebut melibatkan ratusan kelompok penerima dan bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode 2019–2024. 

Nilai anggaran yang besar serta diduga banyak pihak yang terlibat membuat kasus ini menjadi perhatian publik.

Meski belum memberikan ketera­ngan resmi secara rinci, Kejari Ma­luku Tengah menegaskan komit­mennya untuk menuntaskan perkara tersebut. 

Aparat penegak hukum memasti­kan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemung­kinan menyeret pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih bekerja. Pemeriksaan masih berlangsung, nanti akan kami jelaskan,” ujar Sriwati. 

Kajari Janji

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Te­ngah, Herbert Pesta Hutapea ber­janji, kasus dugaan korupsi bantuan sosial Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tuntas.

Hutapea memastikan kasus Ban­sos tahun 2023 senilai 5,6 miliar ini tetap berjalan dan akan tuntas sampai ke pengadilan.

Janji Kajari ini diungkapkan saat menerima puluhan massa PMII dan LSM Pukat Seram saat melakukan demonstrasi di halaman Kantor Kejari Malteng, Rabu (28/1).

“Saya berani memberikan garansi kepada kawan-kawan bahwa kasus dugaan korupsi Bansos ini akan terus berjalan sampai dengan pene­tapan tersangka, bahkan sampai pada proses penuntutan di penga­dilan,” tegas Hutapea 

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan saat ini berada pada fase pemeriksaan saksi-saksi, termasuk sejumlah mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019–2024.

Menurut Hutapea, proses hukum membutuhkan waktu lantaran jumlah penerima bansos yang harus dipe­riksa sangat besar, mencapai 537 kelompok penerima yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Tengah, tidak hanya di Pulau Seram, tetapi juga di Saparua, Salahutu, dan Pulau Haruku.

“Ratusan kelompok penerima sudah kami periksa. Proses ini tetap berjalan sampai kami menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Dikatakan, Kejari Maluku Tengah bekerja tanpa intervensi dan sepe­nuhnya berpedoman pada aturan perundang-undangan serta prinsip pembuktian hukum.

“Kami tidak bisa dan tidak mau diintervensi oleh siapa pun. Penega­kan hukum dilakukan sesuai prose­dur, dengan dua alat bukti yang sah dan keterangan saksi,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa ban­tuan hibah yang diterima Kejari Malteng tidak akan mempengaruhi independensi penanganan perkara tersebut. “Saya tegaskan, bantuan hibah apa pun tidak akan melemah­kan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Hutapea menyatakan pihaknya terbuka terhadap pengawasan pub­lik. Masyarakat dipersilahkan meman­tau dan meminta informasi sejauh tidak mengganggu proses penyidikan.

“Silahkan lakukan pengawasan. Kami terbuka. Tapi kami juga butuh waktu karena menetapkan sese­orang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serampangan,” ujarnya.(S-17)

BERITA TERKAIT