SIWALIMA.id > Berita
DLHP Ingatkan Pelaku Usaha Jaga Kebersihan Lingkungan
Pemerintah Kota Ambon , Suplemen | Senin, 9 Maret 2026 pukul 14:56 WIT

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Ambon agar bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memastikan lingkungan usahanya tetap bersih sesuai keten­tuan dalam Surat Pernyataan Penge­lolaan Lingkungan (SPPL) yang harus disampaikan kepada DLHP.

Menurutnya, kewajiban tersebut juga mencakup penyediaan tempat sampah yang memadai di area usaha agar sampah tidak berserakan maupun menumpuk.

“Setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab menjaga lingku­ngan usahanya tetap bersih sesuai SPPL yang wajib disampaikan ke DLHP, termasuk menyediakan tempat sampah yang memadai di tempat usaha,” ujar Apries kepada Siwalima, Sabtu (7/3).

Ia menambahkan, ketentuan ter­sebut juga sejalan dengan Surat Edaran Walikota Ambon yang menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperke­nankan menumpuk sampah di depan tempat usaha pada pagi maupun siang hari.

Menurutnya, kebiasaan menum­puk sampah pada waktu yang tidak sesuai dapat mengganggu kebersi­han kota serta kenyamanan mas­yarakat.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga menerapkan sejumlah kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah di area usaha. Salah satu­nya adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan tempat sampah mandiri di lokasi usaha, selain juga menyediakan Alat Pema­dam Api Ringan (APAR).

Pemkot Ambon juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha agar bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan di lingku­ngan usahanya. Bahkan, pemerintah memberikan ultimatum tegas agar pelaku usaha tidak membiarkan sampah menumpuk atau berserakan di sekitar tempat usaha.

Mulai tahun 2026, pemerintah juga memberlakukan denda administratif sebesar Rp 1 juta bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mem­buang sampah sembarangan, di luar jam yang telah ditentukan, atau tidak pada tempatnya.

Selain itu, kebijakan lain yang di­terapkan adalah penyesuaian retri­busi sampah bagi perusahaan, in­dus­tri, serta usaha mikro dan kecil un­tuk meningkatkan efektivitas pengangku­tan sampah di Kota Ambon.

Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik serta melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya sebelum diangkut oleh petugas kebersihan.

Apries berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kebersihan dan keseha­tan lingkungan di Kota Ambon. “Mari sama-sama jaga Ambon tetap bersih dan sehat,” pungkasnya.(Mg-1)

BERITA TERKAIT