AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku bersama Kementerian Hukum termasuk unsur Imigrasi dan Pemasyarakatan membahas konsep living law atau hukum bagi masyarakat adat.
Hal ini sejalan dengan penerapan UU NoÂmor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rapat bersama mitra yang berlangÂsung di ruang DPRD maluku itu juga memfokuskan bahasan pada konsep living law yang kini mendapat tempat dalam sistem hukum nasional.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan penerapan living law merupakan langkah maju dalam mengakui nilai-nilai adat dan kearifan lokal di wilayah Maluku.
âKUHP baru ini memberi ruang bagi huÂkum adat untuk diakui dalam penyeÂleÂsaian pelanggaran ringan. Ini menjadi bukti negara menghargai sistem hukum yang telah lama hidup di masyarakat,â terangÂnya kepada wartawan, Kamis (23/10).
Ia menyebut, dalam ketentuan KUHP yang baru, pelanggaran dengan ancaÂman pidana di bawah 5 tahun dapat diseÂlesaikan melalui mekanisme hukum adat atau sanksi sosial yang berlaku seÂcara lokal.
âPendekatannya lebih menekankan keadilan sosial dan pemulihan hubuÂngan dalam masyarakat, bukan semata-mata hukuman,â sebutnya.
DPRD Maluku juga memastikan akan memperkuat pelaksanaan aturan turuÂnan dari KUHP baru melalui pembentuÂkan perda yang relevan.
âSebagai lembaga yang memiliki fungÂsi legislasi, kami siap menindakÂlanjuti melalui perda inisiatif DPRD, khuÂsusnya di komisi I,â ujarnya.
Dalam waktu dekat, DPRD bersama KanÂwil Kemenkum Maluku dan instansi terkait berencana menggelar uji publik serta sosialisasi untuk memberikan peÂmaÂhaman menyeluruh kepada masyaÂraÂkat tentang isi dan semangat KUHP baru.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan koÂmisi juga tengah menyiapkan sejumlah ranperda prioritas tahun 2026, di antaÂranya tentang ketertiban umum serta perlindungan dan pengakuan hukum adat. âRanperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik telah rampung. Tahun depan kami targetkan tujuh ranperda baru, termasuk ketertiban umum dan perlinÂdungan adat,â jelasnya. (S-26)