SIWALIMA.id > Berita
DPRD dan Imipas Dorong Penguatan Hukum Adat
Daerah | Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 16:08 WIT

AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku bersama Kementerian Hukum termasuk unsur Imigrasi dan Pemasyarakatan membahas konsep living law atau hukum bagi masyarakat adat.

Hal ini sejalan dengan penerapan UU No­mor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rapat bersama mitra yang berlang­sung di ruang DPRD maluku itu juga memfokuskan bahasan pada konsep living law yang kini mendapat tempat dalam sistem hukum nasional.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan penerapan living law merupakan langkah maju dalam mengakui nilai-nilai adat dan kearifan lokal di wilayah Maluku.

“KUHP baru ini memberi ruang bagi hu­kum adat untuk diakui dalam penye­le­saian pelanggaran ringan. Ini menjadi bukti negara menghargai sistem hukum yang telah lama hidup di masyarakat,” terang­nya kepada wartawan, Kamis (23/10).

Ia menyebut, dalam ketentuan KUHP yang baru, pelanggaran dengan anca­man pidana di bawah 5 tahun dapat dise­lesaikan melalui mekanisme hukum adat atau sanksi sosial yang berlaku se­cara lokal.

“Pendekatannya lebih menekankan keadilan sosial dan pemulihan hubu­ngan dalam masyarakat, bukan semata-mata hukuman,” sebutnya.

DPRD Maluku juga memastikan akan memperkuat pelaksanaan aturan turu­nan dari KUHP baru melalui pembentu­kan perda yang relevan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fung­si legislasi, kami siap menindak­lanjuti melalui perda inisiatif DPRD, khu­susnya di komisi I,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, DPRD bersama Kan­wil Kemenkum Maluku dan instansi terkait berencana menggelar uji publik serta sosialisasi untuk memberikan pe­ma­haman menyeluruh kepada masya­ra­kat tentang isi dan semangat KUHP baru.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ko­misi juga tengah menyiapkan sejumlah ranperda prioritas tahun 2026, di anta­ranya tentang ketertiban umum serta perlindungan dan pengakuan hukum adat. “Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik telah rampung. Tahun depan kami targetkan tujuh ranperda baru, termasuk ketertiban umum dan perlin­dungan adat,” jelasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT