AMBON, Siwalima.id - Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah, Kota Ambon, menyeret nama raja aktif setempat ke ranah hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku.
Persoalan bermula dari sidang sengketa adat di Pengadilan Negeri Ambon, di mana pihak penggugat, Ali Hatala selaku Raja Negeri Batu Merah saat ini, menghadirkan dua dokumen sebagai alat bukti.
Kedua dokumen tersebut masing-masing berupa naskah berjudul Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat. Dokumen itu dilengkapi segel merah yang disebut bernilai 1,5 golden. Namun, keaslian dokumen tersebut dipertanyakan.
Sejumlah pihak menilai isi maupun bentuk fisik dokumen belum dapat dipastikan kebenarannya secara ilmiah, termasuk dari sisi jenis kertas, gaya bahasa, hingga ejaan yang digunakan.
Salah satu warga Batu Merah, Amirul Mukminin Ternate, secara tegas menyebut dokumen tersebut tidak autentik.
“Saya bisa katakan bahwa bukti tersebut palsu, karena menyangkut garis keturunan saya,” ujarnya, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (8/4).
Amirul yang akrab disapa Rony Ternate itu menjelaskan, salah satu dokumen menyebut adanya sosok Muhammad Malik Ternate sebagai penerima mandat untuk memimpin Negeri Batu Merah pada masa lampau.
Namun, menurutnya, nama tersebut tidak tercatat dalam silsilah keluarga besar marga Ternate di Batu Merah.
“Nama itu tidak ada dalam garis keturunan kami,” katanya.
Ia juga menilai narasi dalam dokumen sejarah Historisch Negorij Batoemerah mengandung sejumlah cerita yang tidak sesuai dengan fakta sejarah yang diketahui masyarakat setempat.
Menurut Rony, latar belakang penyerahan mandat yang disebut terjadi pada tahun 1840 tidak sesuai dengan kondisi sejarah yang sebenarnya, sehingga patut diduga sebagai rekayasa.
Hingga kini, keaslian kedua dokumen tersebut belum melalui uji forensik atau verifikasi ilmiah oleh pihak berwenang.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Raja, Ali Hatala terkait tudingan tersebut. Raja Negeri Batu Merah yang dikonfirmasi via pesan singkat, belum merespon. Sama halnya dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting. (S-25)