SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Gratifikasi Bupati MBD, Ulemlem: Periksa Noach!
Headline , Hukum | Senin, 19 Januari 2026 pukul 14:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus Polda Maluku didesak memanggil Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach, terkait dugaan aliran dana yang masuk ke rekeningnya.

Pemanggilan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu merujuk pada ketera­ngan saksi yang telah menyerahkan se­jum­lah bukti ke penyidik berupa, tangkapan layar percakapan WhatsAapp dan bukti transfer bank.

“Keterangan saksi yang mengakui adanya aliran dana kepada Bupati MBD sebagai pintu masuk bagi polisi untuk menuntaskan kasus ini.” ungkap praktisi hukum, Fredi Ulemlem kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (18/1).

Kata dia, pemanggilan terhadap BTN, sapaan akrab Bupati MBD itu, guna dimintai keterangan serta klarifikasi atas pengakuan saksi tersebut. 

Pasalnya, keterangan saksi tidak bisa dibiarkan tanpa tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum.

“Kalau sudah ada saksi yang mengakui adanya aliran dana ke bupati, maka itu cukup menjadi dasar awal bagi penyidik untuk memanggil yang bersangkutan. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Dia mendesak polisi untuk tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini, karena sudah menjadi perhatian publik. 

“Jangan berlama-lama. Ini perkara besar dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak tahu sampai dimana proses hukumnya,” ujarnya.

Dia juga meminta agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut, karena jika lambat maka akan berpotensi dimana aktor utama tidak tersentuh hukum, sementara pihak lain dijadikan pengganti akibat proses hukum yang sengaja diperlambat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai kekuasaan mengalahkan keadilan. Kita tidak intervensi penyidik, namun desak kita adalah bagian dari pengawasan dan kontrol sosial terhadap jalannya proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya sembari meminta agar, agar penyidik bertemu dengan siapapun yang memiliki hubungan dengan Bupati MBD.

Untuk diketahui, sejumlah proyek yang menjadi materi penyelidikan kepolisian antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.

KNPI Tantang 

KNPI Maluku menantang Ditreskrimsus Polda Maluku untuk berani membongkar kasus dugaan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Thomas Benyamin Noach.

KNPI yakin polisi mampu menuntaskan kasus yang diduga menyeret kepala daerah MBD ini hingga tuntas.

“Kami dari KNPI Maluku meyakini Polda Maluku mampu dan berkomitmen menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati MBD,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi DPD KNPI Maluku, Muhammad Iqbal Souwakil kepada Siwalima, Minggu (18/1)

Dalam penegakan hukum, Iqbal meminta Ditreskrimsus Polda Maluku agar profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

Iqbal menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan harus terus dikawal agar tidak berhenti di tengah jalan. 

Menurutnya, Ditreskrimsus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang demi menjawab keresahan publik.

Ia menilai, berbagai keterangan saksi yang telah beredar di ruang publik merupakan pintu masuk penting bagi penyidik untuk mendalami aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. 

Karena itu, Iqbal berharap Polda tidak ragu memanggil siapa pun yang namanya disebut dalam proses penyelidikan.

“Jika ada saksi yang mengakui adanya aliran dana, maka itu sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Iqbal juga mengingatkan agar Ditreskrimsus tidak berlarut-larut dalam proses hukum. Menurutnya, lambannya penanganan kasus korupsi hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kasus ini sudah cukup lama menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu kepastian hukum. Oleh karena itu, kami mendorong agar Ditreskrimsus Polda Maluku segera memberikan kejelasan status hukum perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, KNPI Maluku menyatakan siap mengawal proses penegakan hukum tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi kepemudaan dalam mendukung pemberantasan korupsi di Maluku.

“Korupsi adalah musuh bersama. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. KNPI Maluku akan terus berada di barisan masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Iqbal.

Berikan bukti

Untuk diketahui, salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik adalah Philipus Y. Tahalele, Direktur CV Vivian Pratama.

Dalam pemeriksaan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.

Kuasa hukum Philipus, Yustin Tuny mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan whatsapp dan bukti transfer bank,” kata Yustin, Senin (5/1/).

Menurut Yustin, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD. Namun, pengiriman tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.

“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Seluruh bukti, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. 

Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele. (S-26)

BERITA TERKAIT