SIWALIMA.id > Berita
Efektivitas Penertiban Gunung Botak
Opini | Jumat, 5 Desember 2025 pukul 14:01 WIT

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru, telah sampai ke titik kritis. 

Berdasarkan bukti empiris dan kajian toksikologi, lokasi ini telah berubah menjadi pusat peracunan massal bagi masa depan gene­rasi di Teluk Kayeli, tempat pembu­angan akhir limbah merkuri dari ekstraksi emas, juga teluk Piru di Pu­lau Seram, tempat dimana “pa­brik produsen” merkuri sebagai bahan ekstraksi emas.

Inti krisis bukan pada ilegalitas penambangan, melainkan pada pelepasan senyawa neurotoksin dan sitotoksin secara sistemik ke dalam biosfer.

Penggunaan merkuri dan sia­nida tanpa teknologi pengenda­lian, telah menciptakan jalur kontami­nasi permanen. Limbah yang dibu­ang ke Teluk Kayeli di pulau Buru dan Teluk Piru di Pulau Seram se­bagai “pabrik penghasil merkuri”. 

Merkuri terikat pada sedimen dan diubah oleh mikroorganisme menjadi metilmerkuri bentuk yang 100 kali lebih toksik. 

Senyawa ini meningkat konsen­trasinya secara eksponensial se­pan­jang rantai makanan, dari plankton hingga predator puncak seperti ikan kakap dan kerapu. 

Ikan yang terkontaminasi menja­di konsumsi masyarakat. Metil­mer­kuri melintasi plasenta dan selaput darah hingga otak, menyebabkan kerusakan neurologis ireversibel, cacat janin, dan gangguan kognitif pada anak. 

Ini memenuhi definisi kejahatan terhadap hak asasi manusia atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.

Aktivitas penggalian tanpa AM­DAL telah menyebabkan kerusak­an daerah aliran sungai meng­gang­gu siklus hidrologi, mening­katkan risiko kekeringan dan banjir bandang. Penolakan berulang ter­hadap penutupan bukan fenomena organik masyarakat, melainkan hasil dari strategi komunikasi mani­pulatif yang dirancang para aktor di belakang PETI. 

Mereka membangun dikotomi Ekonomi vs Lingkungan dan Rak­yat vs Pemerintah, dimana cara ini sengaja mengaburkan fakta se­benarnya, sehingga aliran keua­ng­an utama mengarah kepada sege­lintir cukong dan jaringan backing-nya, sementara masyarakat lokal hanya menerima residual ekonomi dengan menanggung 100% risiko kesehatan dan sosial.

Masyarakat yang menjadi korban primer pencemaran dikonversi men­jadi aset politik dan tameng hi­dup. Mereka diorganisir dan dimo­bilisasi untuk memprotes kebi­ja­kan penutupan, dalam sebuah si­mu­lasi solidaritas semu yang se­jatinya melindungi aliran profit ilegal. 

Pola mundur sesaat, kembali la­gi dirancang untuk membuat pe­merintah kelelahan dan mencip­ta­kan persepsi publik bahwa PETI adalah masalah yang tak terse­lesaikan. Perintah Gubernur Malu­ku untuk menutup PETI Gunung Bo­tak harus dipandang sebagai titik awal koreksi tata kelola bukan akhir dari proses.

Pemerintah harus menginisiasi pemetaan kontaminasi total de­ngan melibatkan lembaga inde­penden.

Hasil tes merkuri pada rambut dan darah warga, serta analisis logam berat pada biota laut, harus dipublikasikan sebagai alat bukti ilmiah dan dasar komunikasi pu­blik yang transparan. 

Gubernur Maluku sudah menge­luarkan kebijakan penertiban, te­tapi pelaksanaannya justru ter­ham­bat di tingkat bawah. Ada ok­num yang diduga melindungi ope­rasi tambang karena mendapat ke­untungan dari pungutan dan aliran uang tambang. Itu membuat ma­sya­rakat merasa ada kebijakan pemerintah yang hanya formalitas, tidak benar-benar dijalankan. Kon­flik sosial, ketidakpastian hu­kum, dan tekanan ekonomi mem­buat situ­asi semakin rumit. 

Masyarakat meminta pemerintah benar-benar bertindak, bukan ha­nya mengeluarkan instruksi tanpa hasil. Sebagaimana dilansir dari Ha­rian Pagi Siwalima, Rabu 3 De­sem­ber 2025 bahwa Gubernur ins­truksi tertibkan gunung botak se­cara humanis, dimana instruksi Gu­bernur itu dipimpin oleh asisten bidang pemerintahan dan kesra akan menyasar area gunung botak, bukan saja di lokasi izin pertam­bangan rakyat yang dikantongi 10 koperasi.

Gubernur sudah menginstruk­si­kan agar instrumen yang diguna­kan dalam penertiban gunung bo­tak, adalah instrumen hukum deng­an pendekatan yang humanis. 

Dengan instruksi Gubernur yang begitu tegas, sudah memberikan waktu 14 hari agar kawasan itu su­dah harus ditertibkan, dengan me­lihat kajian diatas menjelaskan bahwa kegiatan PETI secara liar dan tidak terkendali di gunung bo­tak, akan menimbulkan resiko yang luar biasa pada masyarakat, oleh karena itu instruksi Gubernur ter­sebut harus dilaksanakan.

Jika mengingat resiko dari kegi­atan penambangan liar yang begitu besar, maka apabila ada oknum-oknum yang mencoba mengha­la­ngi upaya penertiban ini, agar diambil tindakan tegas.Oleh Dr Nataniel Elake Pemerhati Kebijakan Publik (*)

BERITA TERKAIT