Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru, telah sampai ke titik kritis.
Berdasarkan bukti empiris dan kajian toksikologi, lokasi ini telah berubah menjadi pusat peracunan massal bagi masa depan generasi di Teluk Kayeli, tempat pembuangan akhir limbah merkuri dari ekstraksi emas, juga teluk Piru di Pulau Seram, tempat dimana “pabrik produsen” merkuri sebagai bahan ekstraksi emas.
Inti krisis bukan pada ilegalitas penambangan, melainkan pada pelepasan senyawa neurotoksin dan sitotoksin secara sistemik ke dalam biosfer.
Penggunaan merkuri dan sianida tanpa teknologi pengendalian, telah menciptakan jalur kontaminasi permanen. Limbah yang dibuang ke Teluk Kayeli di pulau Buru dan Teluk Piru di Pulau Seram sebagai “pabrik penghasil merkuri”.
Merkuri terikat pada sedimen dan diubah oleh mikroorganisme menjadi metilmerkuri bentuk yang 100 kali lebih toksik.
Senyawa ini meningkat konsentrasinya secara eksponensial sepanjang rantai makanan, dari plankton hingga predator puncak seperti ikan kakap dan kerapu.
Ikan yang terkontaminasi menjadi konsumsi masyarakat. Metilmerkuri melintasi plasenta dan selaput darah hingga otak, menyebabkan kerusakan neurologis ireversibel, cacat janin, dan gangguan kognitif pada anak.
Ini memenuhi definisi kejahatan terhadap hak asasi manusia atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.
Aktivitas penggalian tanpa AMDAL telah menyebabkan kerusakan daerah aliran sungai mengganggu siklus hidrologi, meningkatkan risiko kekeringan dan banjir bandang. Penolakan berulang terhadap penutupan bukan fenomena organik masyarakat, melainkan hasil dari strategi komunikasi manipulatif yang dirancang para aktor di belakang PETI.
Mereka membangun dikotomi Ekonomi vs Lingkungan dan Rakyat vs Pemerintah, dimana cara ini sengaja mengaburkan fakta sebenarnya, sehingga aliran keuangan utama mengarah kepada segelintir cukong dan jaringan backing-nya, sementara masyarakat lokal hanya menerima residual ekonomi dengan menanggung 100% risiko kesehatan dan sosial.
Masyarakat yang menjadi korban primer pencemaran dikonversi menjadi aset politik dan tameng hidup. Mereka diorganisir dan dimobilisasi untuk memprotes kebijakan penutupan, dalam sebuah simulasi solidaritas semu yang sejatinya melindungi aliran profit ilegal.
Pola mundur sesaat, kembali lagi dirancang untuk membuat pemerintah kelelahan dan menciptakan persepsi publik bahwa PETI adalah masalah yang tak terselesaikan. Perintah Gubernur Maluku untuk menutup PETI Gunung Botak harus dipandang sebagai titik awal koreksi tata kelola bukan akhir dari proses.
Pemerintah harus menginisiasi pemetaan kontaminasi total dengan melibatkan lembaga independen.
Hasil tes merkuri pada rambut dan darah warga, serta analisis logam berat pada biota laut, harus dipublikasikan sebagai alat bukti ilmiah dan dasar komunikasi publik yang transparan.
Gubernur Maluku sudah mengeluarkan kebijakan penertiban, tetapi pelaksanaannya justru terhambat di tingkat bawah. Ada oknum yang diduga melindungi operasi tambang karena mendapat keuntungan dari pungutan dan aliran uang tambang. Itu membuat masyarakat merasa ada kebijakan pemerintah yang hanya formalitas, tidak benar-benar dijalankan. Konflik sosial, ketidakpastian hukum, dan tekanan ekonomi membuat situasi semakin rumit.
Masyarakat meminta pemerintah benar-benar bertindak, bukan hanya mengeluarkan instruksi tanpa hasil. Sebagaimana dilansir dari Harian Pagi Siwalima, Rabu 3 Desember 2025 bahwa Gubernur instruksi tertibkan gunung botak secara humanis, dimana instruksi Gubernur itu dipimpin oleh asisten bidang pemerintahan dan kesra akan menyasar area gunung botak, bukan saja di lokasi izin pertambangan rakyat yang dikantongi 10 koperasi.
Gubernur sudah menginstruksikan agar instrumen yang digunakan dalam penertiban gunung botak, adalah instrumen hukum dengan pendekatan yang humanis.
Dengan instruksi Gubernur yang begitu tegas, sudah memberikan waktu 14 hari agar kawasan itu sudah harus ditertibkan, dengan melihat kajian diatas menjelaskan bahwa kegiatan PETI secara liar dan tidak terkendali di gunung botak, akan menimbulkan resiko yang luar biasa pada masyarakat, oleh karena itu instruksi Gubernur tersebut harus dilaksanakan.
Jika mengingat resiko dari kegiatan penambangan liar yang begitu besar, maka apabila ada oknum-oknum yang mencoba menghalangi upaya penertiban ini, agar diambil tindakan tegas.Oleh Dr Nataniel Elake Pemerhati Kebijakan Publik (*)