SIWALIMA.id > Berita
Ganti Rugi Tanah di Nania Dipersoalkan
Hukum | Jumat, 13 Februari 2026 pukul 13:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Proses pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan sejumlah fasilitas pendidikan di kawasan Nania, Petuanan Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, kembali dipersoalkan.

Ahli Waris Jitsak Dj Parera keturunan Willem Parera, didampingi kuasa hukumnya, Lodwik Kalalo, kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (12/2) mempertanyakan dasar hukum pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku kepada Ibrahim Parera terkait klaim atas tanah yang disebut sebagai Dati Hahour Adeka.

Ia menjelaskan, status kepemilikan dati tersebut sebelumnya pernah dipersoalkan hingga tingkat MA.

Ia merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 3322 K/Pdt/1992 juncto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 408 PK/Pdt/1998, yang menyatakan gugatan Alexander Parera dan pihak terkait tidak dapat diterima karena dinilai kabur (obscuur libel).

“Dalam putusan tersebut dinyatakan tidak jelas hubungan hukum para penggugat dengan objek sengketa maupun bukti kepemilikan atas Dati Hahour Adeka,” ujarnya.

Meski demikian, pada 2006 Ibrahim Parera disebut mengajukan gugatan terhadap Pieter Pakaila atas objek tanah yang diklaim sebagai Dati Hahour Adeka seluas kurang lebih 4 hektare. Perkara tersebut baru berkekuatan hukum tetap pada 2010.

Namun sebelumnya, atas objek yang sama, juga pernah digugat dan tercatat luasan objek adalah 5 hektare. Dan dalam gugatan sebelumnya itu, pihak penggugat tidak dapat membuktikan terkait kepemikikan lahan tersebut.

"Objek yang sama ini dulu pernah digugat oleh orang tua Ibrahim Parera, tapi waktu itu, luasnya 5 hektare. Dan saat itu, mereka tidak dapat membuktikan soal kepemilikan tanah itu. Bagaimana pada gugatan 2006, bukti itu ada, namun luasan objek berbeda, hanya 4 hektare," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pembayaran tahap pertama ganti rugi yang dilakukan pada 2006, dimana saat perkara itu masih berproses di pengadilan.

“Pada saat itu belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ibrahim Parera berhak atas objek tersebut. Karena putusannya baru berkekuatan hukum tetap pada 2010. Tapi sudah dilakukan pembayaran tahap pertama oleh Pemerintah. Dasar pembayarannya apa,”tanyanya.

Ia menjelaskan, bahwa kepemilikan atas sejumlah dati, termasuk yang disengketakan, memiliki riwayat pengalihan sejak 14 Februari 1900 kepada Willem Parera yang saat itu menjabat sebagai Kepala Soa adat Negeri Passo (Soa Kolli) 

"Kita sedang mempersiapkan untuk gugat di Pengadilan Negeri Ambon dalam waktu dekat," katanya.(S-25)

BERITA TERKAIT