SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Diminta Copot Kepala BKD
Headline , Pemerintahan | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 14:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa diminta untuk segera mencopot Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ritchie Huwae dari jabatanya.

Desak pencopotan Plt Kepala BKD ini bukan tanpa alasan, sebab Huwae dianggap mem­bangkang dari perintah gubernur terkait pencopotan Asisten Admi­nistrasi Umum, Sar­tono Pinning yang telah masuk masa purna­bakti.

Pengamat Kebijakan Publik, Nataniel Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/1) mengatakan, se­mua perintah gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menyangkut mutasi dan rotasi ASN, harus ditindaklanjuti oleh Kepala BKD sesuai aturan.

Tidak ada alasan bagi Kepala BKD untuk tidak menjalankan pe­rin­tah gubernur, apalagi menyang­kut per­gantian Sartono Pinning yang su­dah pensiun, namun tetap diper­tahankan dalam jabatan eselon II.

“Perintah gubernur terhadap Asisten III itu, bagian dari penataan birokrasi, artinya karena dia sudah pensiun, maka wajib diganti dari jabatannya, bukan perintah itu atas alasan yang sebarangan,” ucap Elake.

Plt Kepala BKD Rutchie Huwae, lanjut Elake mestinya mengganti Asisten III itu dengan ASN Pemprov yang memenuhi syarat, minimal pernah menjadi pimpinan OPD, se­bab jika tidak, maka BKD se­mentara melakukan pelanggaran aturan kepegawaian, karena me­nempatkan ASN yang sudah pensiun pada jabatan eselon II.

Dari segi aturan, karena Asisten III ini sudah tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan, maka semua produk keputusan yang diambil itu melanggar hukum.

“ASN Pemprov itu kan masih banyak, jadi alasan apa BKD mempertahankan ASN yang sudah pensiun untuk duduki jabatan ese­lon II walaupun dengan statusnya sebagai pelaksana tugas. Bagi saya praktek-praktek seperti ini yang pak gubernur tidak inginkan terjadi, makanya disuruh diganti,” jelas Elake.

Namun, jika perintah itu tidak dijalankan, maka menurut Elake, Plt Kepala BKD sementara me­nunjukkan sikap ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan yang seharusnya tidak boleh terjadi di Lingkungan Pemprov Maluku.

Karena itu, gubernur harus me­ngevaluasi, bahkan bila perlu copot Plt Kepala BKD dari jabatan, sebab bukan pertama kali mem­bangkang dari perintah gubernur.

“Ini kali kedua dia membang­kang, setelah sebelumnya menya­ng­kut Kepala Bidang Cipta Karya juga, jadi untuk apa dia perta­hankan. Pak gubernur harus men­copot dia saja dan mengganti de­ngan orang yang memiliki kapasi­tas mumpuni,” usul Elake.

Tak Gubris

Sebelumnya diberitakan, pe­rintah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk mencopot Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Maluku, Sartono Pinning karena masuk masa purnabakti, tak di­gubris oleh Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae.

Sumber Siwalima di kantor Gu­bernur menyebutkan, perintah pencopotan Asisten Bidang Admi­nistrasi Umum telah disampaikan secara lisan oleh gubernur, sejak awal Januari 2026 lalu.

Sayangnya, sampai saat ini pe­rintah orang nomor satu di Peme­rintah Provinsi Maluku itu, tidak digubris dan ditindaklanjuti Kepala BKD.

Pasalnya Sartono Pinning masih aktif menjabat sebagai Plt Asisten II, padahal usianya telah melewati batas usia ASN 60 tahun.

“Betul jadi pak gubernur itu sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengganti Asisten III, tapi belum dilakukan sampai sekarang,” beber sumber yang minta namanya tak dikorankan, Selasa (27/1).

Salah satu alasan perintah pencopotan tersebut dikeluarkan gubernur, menurut sumber ini, yakni batas usia Asisten III telah melewati batas usia pejabat struktural pemprov, sehingga harus dibebas tugaskan dari jabatan eselon II.

Undang-undang Nomor:20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas mengatur batas usia pensiun eselon I dan II yakni 60 tahun.

“Pertimbangan pak gubernur itu karena pak Assisten III usianya telah melewati batas usia eselon II yakni 60 tahun,” ucap sumber itu.

Sementara terkait Nur Mardas, sumber ini juga mengungkapkan, gubernur telah menandatangani SK mutasi Nur dari Kabid Cipta Karya ke jabatan kepala seksi.

Namun sampai saat ini Kepala BKD belum juga menunjuk Plt Kabid Bina Marga, artinya walaupun Nur Mardas telah dicopot, tetapi disaat yang bersamaan masih menjadi Kabid Cipta Karya.

“Kalau untuk Kabid Cipta Karya SK-nya sudah di tekan pak gubernur, tapi sampai sekarang BKD tidak proses pergantian,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae yang dikonfirmasi Siwalima, memilih bungkam dan tidak merespon baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon selu­lernya.(S-20)

BERITA TERKAIT