Kejaksaan Tinggi Maluku menyelidiki kasus dugaan penyimpangan tambang illegal di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan untuk diselidiki Kejati Maluku.
Berdasarkan dokumen perizinan, PT Gunung Makmur Indah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.
Wilayah izin usaha pertambangan perusahaan berada di Desa Kasie, Desa Taniwel, dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas konsesi sekitar 2.000 hingga 2.400 hektare sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.
PT Gunung Makmur Indah (GMI) memiliki izin untuk mengelola Marmer bukan Batu Gamping, dalam lingkup operasi produksi, yang dikeluarkan kementrian berlaku sejak tahun Desember 2020 sampai 10 Desember 2025
Kenyataan di lapangan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga menyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.
Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Kehutanan telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pemkab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PTSP, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dimintai keterangan Selasa (10/3).
Para pejabat ini dimintai keterangan terkait masalah perizinan dan Dana Bagi Hasil Pertambangan Marmer dan Batu Gamping di Kabupaten SBB dengan PT GMI.
Kita tentu memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah menyelidiki kasus ini. kasus ini juga menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk bisa melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan milik PT GMI yang beroperasi di Kecamatan Taniwel
Hal ini penting, karena perusahaan tersebut sudah melakukan usaha tambang diluar izin yang diberikan kementerian dimana aktivitas dilapangan adalah produksi Batu Gampingi dan bukan Marmer.
Jika benar terjadi perbedaan antara izin yang dimiliki dan aktivitas produksi yang dilakukan oleh Perusahaan GMI, maka akan berpotensi masalah hukum yang saat ini lagi diselidiki Kejati Maluku.
Masalah hukum yang saat ini diselidiki Kejati Maluku diharapkan bisa tuntas, sehingga bisa diketahui penyalahgunaan izin yang dilakukan perusahaan. Dan karenanya pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini haruslah diberikan sanksi hukum, jika hasil penyelidikan dan penyidikan kejaksaan berpotensi masalah hukum.
Kita menunggu proses hukum yang sedang dilakukan kejati Maluku.(*)