SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dok Waiame
Hukum | Selasa, 2 September 2025 pukul 21:42 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon dide­sak menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Pasalnya, berbagai bukti adanya tindak pidana korupsi itu telah dikantongi, bahkan miliaran rupiah telah disita kejaksaan, sehingga itu menjadi bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang me­nyebabkan negara mengalami kerugian, dimana perbuatan mela­wan hukum sudah ada.

“Secara hukum, jika sudah ada kantongi alat bukti yang cukup seperti penyitaan barang aset, dokumen dan uang miliaran rupiah, maka itu sudah menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk menetapkan tersangka,” ungkap akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (1/9).

Pelu bilang, jika bukti-bukti tersebut sudah dikantongi, maka kejaksaan harus segera menetap­kan tersangka dan menahan, su­paya oknum-oknum yang diduga terlibat tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti lainnya.

“Memang kejaksaan harus hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kejaksaan tidak boleh gegabah, tetapi jika bukti-bukti sudah ada, maka sebaik­nya segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar Pellu.

Pellu memberikan apresiasi bagi Kejari Ambon dalam menuntaskan kasus ini, tetapi juga berharap ke­jaksaan menangganinya dengan transparan dan segera menetapkan tersangka sehingga publik menge­tahui perkembangan penanganan kasus yang ditangani.

“Kami mendukung Kejari Ambon dalam menuntaskan kasus ini, tetapi juga penanganannya tak boleh lamban dan harus tetap transparan,” pintanya.

Penyitaan

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon menyita miliaran rumah kasus tindak pidana korupsi PT Dok Waiame.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, tim Pidsus yang dipimpin Azer Orno itu dikabarkan telah menyita uang miliaran rupiah terkait kasus tersebut. Yang mana uang-uang itu disita dari sejumlah saksi yang diperiksa oleh tim penyidik.

“Sampai saat ini uang yang terkumpul sudah 4 miliar. Itu total uang yang disita dari sejumlah saksi dalam proses penyidikan sejak awal,” ungkap sumber Siwalima di Kejari Ambon, Selasa (26/8).

Kendati begitu, sumber enggan membeberkan saksi-saksi mana saja yang menyerahkan uang tersebut kepada tim Pidsus Kejari Ambon. Hanya saja ia mengakui ada saksi-saksi tertentu yang menyerahkan uang saat pemeriksaan.

“Tunggu saja, tidak lama lagi pasti sudah rilis,” ujar sumber.

Ditambahkan, saat ini tim penyidik masih mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti dan sejumlah dokumen yang disita. Apabila sudah selesai maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Pasti nanti kalau sudah saatnya akan dibuka ke publik. Jadi tunggu saja, “tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui bahwa saat ini jajaran Korps Adhyaksa sementara menjelang Hari Lahir Kejaksaan sehingga belum bisa mengonfirmasi hal itu.

“Hari ini tidak ada giat apapun karena lagi kegiatan menjelang hari lahir Kejaksaan,”terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut, kasus tersebut masih dalam rangkaian penyidikan.

Soal nilai Rp4 miliar yang diduga telah disita penyidik dari saksi-saksi yang diduga turut menikmati, Orno enggan menanggapi.

“Itu sudah masuk materi dan bukan kewenangan saya untuk memberikan komentar, “tandasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon juga telah menyita sejumlah barang berharga dan mobil dari manager keuangan PT Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari dan Nova Rondonuwu.

Selain barang berharga, Wilis Ayu Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp 1 Miliar kepada penyidik pada  Bulan Mei Lalu.

Bahkan puluhan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dan yang terbaru yakni pada pekan lalu ada beberapa saksi dari PT Pelni yang diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon di Jakarta. (S-29)

BERITA TERKAIT