AMBON, Siwalimanews – Jaksa akan memeriksa seluÂruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten KeÂpuÂlauan Aru, termasuk Timotius Kaidel.
Kasi Penkum dan Humas KeÂjati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) meÂngatakan, jaksa akan memaÂnggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
âTentu dalam proses penyeliÂdikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dilaÂnggar, sehingga menimbulÂkan adaÂnya tindak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk meÂnemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan huÂkum itu, penyelidik akan meÂmanggil pihak-pihak terÂkait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,â ujarnya.
Menurut Ardy, dia tidak bisa memÂberikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.
âKalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi untuk saat ini belum ada info dari tim,â tandasnya.
Akan Diperiksa
Sebelumnya, Aspidsus Kejati MaÂluku, Agustinus Tandiling, meÂmastikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan. Ia menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Kita sedang melakukan penyeliÂdikan terhadap proyek jalan lingkar Wokam,â jelas Agustinus.
Soal pengembalian kerugian negara serta pernah dihentikannya penyelidikan oleh Bidang Intel, Agustinus enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan kasus ini terus berlanjut.
Kasus ini tetap kita tindaklanjuti, bisa saja dari laporan masyarakat selain LHP BPK,â ujarnya.
Dikatakan, siapapun yang terlibat dalam proyek pekerjaan jalan ini bakal dipanggil untuk diperiksa.
âSiapa-siapa yang terlibat deÂngan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksiÂmalkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontrakÂtor,â tegas Aspidsus kepada warÂtawan di Kantor Kejati, Senin (15/9) lalu.
Aspidsus mengatakan, rangkaiÂan penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Kepulauan Aru.
âKalau soal Bupati, nanti kita mengarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,â tegasnya.
Sikap Akademisi
Akademisi Hukum Universitas Darussalam Ambon, Rauf Pelu menÂdesak, Kejati Maluku untuk segera memeriksa Bupati KepuÂlauan Aru, Timotius Kaidel, dalam perkara dugaan tindak pidana koÂrupsi proyek Jalan Lingkar Wokam.
Menurut Rauf, publik menyoroti proyek senilai Rp36,7 miliar itu kaÂrena dikerjakan saat Kaidel masih berstatus kontraktor sebelum menÂjabat sebagai bupati. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang harus dibuka terang benderang oleh jaksa.
âJaksa jangan takut. Kalau ada keterlibatan periksa Bupati Aru. Penegakan hukum harus jelas, tegas dan adil, supaya publik perÂcaya hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas,â tandasnya kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Kamis (25/9).
Senada dengan itu, fungsionaris KNPI Maluku, Jovandri Kalaimena juga menekankan agar Kejati Maluku tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
Dia menilai, jika masyarakat keÂcil bisa ditetapkan sebagai terÂsangÂka, maka pejabat yang diduga ikut terlibat pun harus diperlakukan sama.
âKami minta jaksa jangan tebang pilih. Kalau memang ada bukti kuat, segera periksa Bupati Aru. JaÂngan hanya yang kecil-kecil saja yang jadi korban, sementara pejabat yang diduga ikut terlibat justru dibiarkan,â tegas Jovandri.
Jovandri mengingatkan Kejati agar tidak kehilangan kepercayaan publik, maka kasus harus ditangani secara tuntas.
Mangkrak
Proyek pembangunan Jalan LiÂngÂkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.
Bahkan sedari awal, proses adÂministrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diÂputuskan sebagai pemenang proÂyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.
Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar â Tunguwatu seÂpanjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.
Namun hingga kini, proyek sepanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.
Konon penandatanganan terseÂbut disertai dengan berita acara serah terima (PHO), yang meÂnyatakan proyek telah selesai dikerjakan.
Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
11 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 11 saksi yaitu, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26)