SIWALIMA.id > Berita
Jaksa: Semua yang Terlibat Diperiksa
Headline , Hukum | Jumat, 26 September 2025 pukul 23:38 WIT

AMBON, Siwalimanews – Jaksa akan memeriksa selu­ruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Ke­pu­lauan Aru, termasuk Timotius Kaidel.

Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) me­ngatakan, jaksa akan mema­nggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

“Tentu dalam proses penyeli­dikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dila­nggar, sehingga menimbul­kan ada­nya tindak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk me­nemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hu­kum itu, penyelidik akan me­manggil pihak-pihak ter­kait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Ardy, dia tidak bisa mem­berikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.

“Kalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi untuk saat ini belum ada info dari tim,” tandasnya.

Akan Diperiksa

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Ma­luku, Agustinus Tandiling, me­mastikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan. Ia menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Kita sedang melakukan penyeli­dikan terhadap proyek jalan lingkar Wokam,” jelas Agustinus.

Soal pengembalian kerugian negara serta pernah dihentikannya penyelidikan oleh Bidang Intel, Agustinus enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan kasus ini terus berlanjut.

Kasus ini tetap kita tindaklanjuti, bisa saja dari laporan masyarakat selain LHP BPK,” ujarnya.

Dikatakan, siapapun yang terlibat dalam proyek pekerjaan jalan ini bakal dipanggil untuk diperiksa.

“Siapa-siapa yang terlibat de­ngan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksi­malkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontrak­tor,” tegas Aspidsus kepada war­tawan di Kantor Kejati, Senin (15/9) lalu.

Aspidsus mengatakan, rangkai­an penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kalau soal Bupati, nanti kita mengarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,” tegasnya.

Sikap Akademisi

Akademisi Hukum Universitas Darussalam Ambon, Rauf Pelu men­desak, Kejati Maluku untuk segera memeriksa Bupati Kepu­lauan Aru, Timotius Kaidel, dalam perkara dugaan tindak pidana ko­rupsi proyek Jalan Lingkar Wokam.

Menurut Rauf, publik menyoroti proyek senilai Rp36,7 miliar itu ka­rena dikerjakan saat Kaidel masih berstatus kontraktor sebelum men­jabat sebagai bupati. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang harus dibuka terang benderang oleh jaksa.

“Jaksa jangan takut. Kalau ada keterlibatan periksa Bupati Aru. Penegakan hukum harus jelas, tegas dan adil, supaya publik per­caya hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas,” tandasnya kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Kamis (25/9).

Senada dengan itu, fungsionaris KNPI Maluku, Jovandri Kalaimena juga menekankan agar Kejati Maluku tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

Dia menilai, jika masyarakat ke­cil bisa ditetapkan sebagai ter­sang­ka, maka pejabat yang diduga ikut terlibat pun harus diperlakukan sama.

“Kami minta jaksa jangan tebang pilih. Kalau memang ada bukti kuat, segera periksa Bupati Aru. Ja­ngan hanya yang kecil-kecil saja yang jadi korban, sementara pejabat yang diduga ikut terlibat justru dibiarkan,” tegas Jovandri.

Jovandri mengingatkan Kejati agar tidak kehilangan kepercayaan publik, maka kasus harus ditangani secara tuntas.

Mangkrak

Proyek pembangunan Jalan Li­ng­kar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.

Bahkan sedari awal, proses ad­ministrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya di­putuskan sebagai pemenang pro­yek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.

Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar – Tunguwatu se­panjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.

Namun hingga kini, proyek sepanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.

Konon penandatanganan terse­but disertai dengan berita acara serah terima (PHO), yang me­nyatakan proyek telah selesai dikerjakan.

Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).

11 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 11 saksi yaitu, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26)

BERITA TERKAIT