SIWALIMA.id > Berita
JAMS Minta Kejati Usut Proyek Jalan di SBB
Online | Jumat, 26 September 2025 pukul 01:35 WIT

AMBON, Siwalimanews – Belasan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aspirasi Masyarakat Seram (JAMS) melakukan aksi demonsterasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/9).

Dalam aksi itu, massa JAMS minta agar Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran pekerjaan preservasi ruas kalan Piru-Kairatu-Waeselang-Latu-Liang di  Kabupaten SBB 2024 lalu.

Kordinator Aksi Yandi Wagola dalam orasinya mengatakan, indikasi penyimpangan anggaran proyek ini, diduga dilakukan oleh Satker 1.3 BPJN Maluku bersama kontraktor pelaksana proyek PT Paris Jaya, dimana proyek preservasi ruas jalan sepanjang 109,56 km dengan nilai kontrak sekitar 31 miliar.

“Berdasarkan hasil pengamatan, masih ditemukan sejumlah lubang dan retakan di ruas jalan yang seharusnya masuk dalam pekerjaan preservasi,” beber Wagola.

Kondisi ini kata Wagola, menimbulkan pertanyaan besar, karena dengan  anggaran sebesar itu, masyarakat masih mendapati jalan berlubang dan retak.

“Fakta tersebut menunjukan indikasi adanya ketidakbecusan antara perencanaan dan realisasi, baik dari sisi volume maupun kualitas hasil pekerjaan,” tandasnya

Untuk itu, massa JAMS menduga, adanya penyimpangan anggaran yang  mengarah pada Satker 1.3 BPJN Maluku dan PT Paris Jaya selaku kontraktor pelaksana.

“Tujuan aksi ini digelar untuk mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejati Maluku untuk melakukan investigasi, terhadap proyek yang bernilai puluhan milyar itu,” cetus Wagola.

Selain itu, ia juga minta agar pihak kejati memanggil serta melakukan investigasi terhadap pihak satker dan kontraktor, terkait dugaan praktek mark-up dan pengurangan volume pekerjaan pada proyek jalan tersebut.

Usai berorasi, Wagola kemudian membacakan poin-poin tuntutan mereka dihadapan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy yang menemui mereka. poin tuntutan mereka yakni, Menindak tegas oknum satker dan kontraktor apabila terbukti melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

pihak kejati mesti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tender, kontrak, serta mekanisme pengawasan proyek infrastruktur guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa dikemudian hari.

Usai membacakan poin tuntutan Wagola kemudian menyerahkannya kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku.

Kasipenkum usai menerima tuntutan para pendemo mengatakan, prinsipnya kejaksaan terbuka untuk menerima apapun laporan yang disampaikan.

“Nanti apa yang disampaikan oleh teman-teman pendemo JAMS, akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti,” ucap Ardy.(S-29)

BERITA TERKAIT