AMBON, Siwalimanews – Inspektur Daerah Maluku Jasmono menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku segera menarik mobil dinas yang saat ini sementara di tangan mantan pejabat.
Penarikan mobil dinas dari eks pejabat Pemprov tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi KPK guna penataan aset daerah.
“Sesuai rekomendasi KPK, maka dalam rangka penataan aset daerah Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan penarikan mobil dinas yang saat ini masih dikuasai oleh pihak pihak tertentu,” ucap Inspektur Daerah, Jasmono kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/9).
Jasmono bilang, saat ini Inspektorat sudah koordinasi dengan BPKAD untuk melakukan inventarisasi terhadap kendaraan dinas, dan aset lainnya yang masih dikuasai oleh pihak lain.
Inventarisasi kata Jasmono, dilakukan guna mengetahui secara pasti data mobil dinas baik yang diketahui oleh BPKAD maupun pada dinas masing-masing dan kemudian dilakukan langkah-langkah terhadap penarikan aset tersebut.
Pasca penarikan nantinya, akan dilakukan penilaian kelayakan kendaraan dinas dalam menentukan aset daerah tersebut apakah masih layak digunakan atau tidak.
“Setelah ditarik BPKAD atau panitia/pengelola Barang Milik Daerah akan melakukan penilaian kelayakan kendaraan dinas tersebut masih dapat digunakan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah atau dapat dilelang karena sudah tidak layak pakai dan tidak dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” jelas Jasmono.
Jasmono menegaskan tujuan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau tidak lagi dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset.
Pasalnya jika kendaraan yang tidak layak digunakan tidak dilelang maka akan berdampak pada biaya pemeliharaan dan pembayaran pajak dan sebaliknya jika dilelang maka akan ada tambahan pendapatan asli daerah.
“Untuk kendaraan dinas yang masih layak pakai direkomendasikan untuk didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang masih membutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas OPD/Unit kerja tersebut,” tegas Jasmono.
Perintah KPK
Mantan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku sampai saat ini masih menguasai mobil dinas, dan belum dikembalikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menarik sejumlah aset mobil dinas dari mantan pejabat.
Perintah komisi anti rasua ini dilakukan, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap sejumlah aset mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat, khususnya pejabat OPD di lingkungan Pemprov Maluku.
Sumber Siwalima di Kantor Gubernur mengungkapkan, perintah pengembalian sejumlah aset berupa mobil dinas tersebut bukan baru kali ini dikeluarkan, tetapi sejak tahun lalu, namun sampai saat ini belum dilakukan.
“Tahun lalu saat monitoring KPK sudah menaruh perhatian serius terhadap mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat pemprov,” ungkap sumber tersebut yang minta namanya tidak dipublikasikan kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (27/9).
Menurutnya, saat ini ada puluhan mobil dinas yang masih dikuasai, baik oleh mantan pejabat struktural di OPD-OPD seperti mantan kepala OPD, mantan kepala bidang dan mantan kepala sub bagian.
Parahnya lagi, walaupun KPK telah memerintahkan untuk dikembalikan, namun pemprov maupun mantan pejabat struktural belum juga menggubris perintah KPK tersebut.
Beberapa mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas, seperti mantan Kadisperindag Maluku Elvis Pattiselanno, Mantan Kadis PTSP Suryadi Sabirin dan masih banyak pejabat lain.
“Baik pemprov maupun eks pejabat rupanya sama-sama tidak berani untuk menindaklanjuti perintah KPK tersebut. Ini yang menjadi masalah,” bebernya.
Jika mobil-mobil dinas ini tidak ditarik kata dia, maka akan menjadi temuan setiap tahun oleh KPK, sebab salah satu yang disoroti KPK berkaitan dengan mobil dinas yang masih dikuasai eks pejabat pemprov.
Tak Diketahui
Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, terdapat 20 kenderaan dinas yang berada di dinas-dinas dan tidak diketahui keberdaannya.
Kata sumber itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 7 SKPD yaitu, Badan Pendapatan Daerah Biro Umum Setda, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informasi Dinas Kesehatan , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas PUPR.
hasil pemeriksaan menujukkan bahwa terdapat 20 kenderaan dinas yang masih tercatat dalam Kartu inventaris Barang atau masih menjadi aset tercatat di SKPD yang tidak diketahui keberdaannya diantaranya, Dinas Komunikasi dan informasi 3 unit dengan nilai perolehan sebesar 60.400.000,00.
Selanutnya, Dinas Kesehatan 9 unit dengan nilai perolehan Rp 960.604,720,00
Sekretariat DPRD, 4 unit dengan nilai perolehan Rp70.050.000,00, Biro Umum 1 unit dengan nilai perolehan 218.254.400,00. Dinas PUPR 3 unit dengan nilai peroleh Rp19. 425.000,00. Jadi total kenderaan 20 unit dengan total perolehan Rp1.328.734.120,00.(S-20)