AMBON, Siwalima.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan ditantang memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Lingkar Wokam.
Proyek jalan tahun 2018 sepanjang 35 kilometer dengan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu hingga kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bupati kala itu bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Lingkar Wokam, sehingga dinilai bertanggung jawab secara hukum.
Permintaan agar Kajati Rudy Irmawan memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi KNPI Maluku, Muhammad Iqbal Souwakil.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (29/10) mantan Ketua HMI Cabang Maluku menegaskan, Kejati harus bertindak tegas dan profesional dalam mengusut perkara tersebut, karena proyek yang menelan anggaran sekitar Rp36,7 miliar itu diduga kuat bermasalah sejak awal pelaksanaan.
“Proyek ini sudah lama menjadi sorotan publik. Banyak laporan masyarakat dan temuan BPK yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan. Kejati jangan diam, segera periksa semua pihak, termasuk Bupati Aru sebagai penanggung jawab daerah,” tegas Souwakil
Proyek pembangunan jalan lingkar Wokam dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 dengan rekanan pelaksana PT Purna Dharma Perdana, perusahaan asal Bandung yang sebelumnya pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proyek ini direncanakan membangun jalan sepanjang kurang lebih 33,7 kilometer dengan lebar delapan meter dan ketebalan aspal 30 sentimeter, membentang dari Desa Tunguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar hingga Desa Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Namun, berdasarkan laporan BPK dan hasil pemeriksaan lapangan, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak. Dari total panjang jalan yang direncanakan sekitar 35 kilometer, realisasi di lapangan hanya mencapai sekitar 15 kilometer, sementara sisanya tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau melihat data yang ada, sudah sangat jelas proyek ini bermasalah. Maka Kejati harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada kesan tebang pilih,” tandasnya.
Souwakil menegaskan, KNPI Maluku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta Kejaksaan agar memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang menandatangani kontrak dan pihak kontraktor pelaksana.
“Jangan hanya berhenti pada tingkat pelaksana di bawah. Kami ingin lihat keberanian Kejati memeriksa pejabat tinggi yang punya tanggung jawab langsung terhadap penggunaan anggaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Amati Desak
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak, agar Kajati Rudy mengambil langkah tegas dengan memanggil Bupati Aru, Timotius Kaidel
“Tantangan saat ini yang mesti dijalankan oleh Kajati yang baru adalah, apakah beliau berani atau tidak memanggil bupati aktif saat ini, yaitu Timotous Kaidel untuk diperiksa dalam kasus korupsi jalan lingkar Wokam,” ungkap Ketua AMATI, Jemy Kauy kepada Siwalima di Ambon, Senin (27/10).
Menurutnya, untuk membuka kasus itu secara terang benderang, maka perlu langkah tegas untuk memeriksa Bupati Aru, dalam kapasitasnya sebagai kontraktor proyek jalan Wokam. Karena sampai saat ini pihak-pihak seperti Sekda, mantan Bupati hingga rekan Bupati yaitu Herman Sarkol sudah diperiksa.
“Pihak lain sudah diperiksa tinggal hanya bupati saja yang belum dipanggil. Untuk itu agar supaya kasus ini bisa ada titik terangnya, maka Kajati Maluku harus mengambil langkah tegas untuk memanggil bupati untuk diperiksa sebagai kontraktor jalan lobkar Wokam yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 11 Miliar, “pintanya.
Sebab jika tidak, maka ditakutkan kasus jalan lingkar Wokam hanya booming sesaat namun setelah itu akan hilang dimeja penyidik Kejati Maluku.
Ditambah lagi, proyek jalan lingkar Wokam tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Aru sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan dan mesti diusut hingga tuntas.
“Jadi harapan terbesar kami Kajati Maluku yang baru ini bisa mengambil langkah tegas dan terukur sehingga Bupati harus diperiksa karena sebagai kontraktor proyek dan pekerjaaannya tidak selesai sebagaimana mestinya. Apalagi ada indikasi kerugian negara dan tidak ada asas manfaat dari proyek jalan itu bagi masyarakat,“ tandasnya.
Ia juga berharap Kajati tidak tebang pilih dalam mengusut berbagai kasus lainnya yang sementara ditangani oleh Kejati Maluku. Sehingga dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku bisa kembali seperti dulu. “Kami berharap Kajati tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugas di Maluku, “tandasnya.
Tak Tersentuh
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sayangnya hingga kini, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum. padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Negara Rugi 11 M
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pekerjaan jalan tersebut dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.
Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.
Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbunan pilihan senilai Rp7.095. 332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tunguwatu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. Dengan demikian, total potensi kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723.276,11.
14 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-26/S-29)