SIWALIMA.id > Berita
Kajati Maluku Ditantang Periksa Bupati Aru
Headline , Hukum | Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 14:47 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan ditan­tang memeriksa Bupati Ke­pulauan Aru, Timotius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Lingkar Wokam.

Proyek jalan tahun 2018 sepanjang 35 kilometer de­ngan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu hi­ngga kini tidak dapat di­manfaatkan masyarakat.

Bupati kala itu bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Lingkar Wokam, sehingga dinilai ber­tanggung jawab secara hukum.

Permintaan agar Kajati Rudy Irmawan me­me­riksa orang nomor satu di Kabupaten Kepu­lauan Aru itu di­sam­paikan Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi KNPI Maluku, Muhammad Iqbal Souwakil.

Kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Selasa (29/10) mantan Ketua HMI Cabang Maluku menegaskan, Kejati harus bertin­dak tegas dan profesional dalam mengusut perkara tersebut, ka­rena proyek yang menelan ang­garan sekitar Rp36,7 miliar itu diduga kuat bermasalah sejak awal pelaksanaan.

“Proyek ini sudah lama menjadi sorotan publik. Banyak laporan masyarakat dan temuan BPK yang menunjukkan adanya penyimpa­ngan dalam pelaksanaan. Kejati jangan diam, segera periksa semua pihak, termasuk Bupati Aru sebagai penanggung jawab dae­rah,” tegas Souwakil 

Proyek pembangunan jalan lingkar Wokam dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 dengan re­kanan pelaksana PT Purna Dhar­ma Perdana, perusahaan asal Bandung yang sebelumnya pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Proyek ini direncanakan mem­bangun jalan sepanjang kurang lebih 33,7 kilometer dengan lebar delapan meter dan ketebalan aspal 30 sentimeter, membentang dari Desa Tunguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar hingga Desa Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Namun, berdasarkan laporan BPK dan hasil pemeriksaan lapa­ngan, pekerjaan fisik proyek terse­but tidak sesuai dengan volume yang ter­cantum dalam kontrak. Dari total panjang jalan yang direnca­nakan sekitar 35 kilometer, reali­sasi di lapangan hanya mencapai sekitar 15 kilometer, sementara si­sa­nya tidak diketahui keberadaan­nya.

“Kalau melihat data yang ada, su­dah sangat jelas proyek ini ber­masalah. Maka Kejati harus me­nun­jukkan komitmennya dalam pem­berantasan korupsi. Tidak boleh ada kesan tebang pilih,” tan­dasnya.

Souwakil menegaskan, KNPI Ma­luku akan terus mengawal ka­sus ini hingga tuntas. Ia juga me­minta Kejaksaan agar memanggil seluruh pihak yang terlibat, ter­masuk pejabat yang menandata­ngani kontrak dan pihak kontraktor pelaksana.

“Jangan hanya berhenti pada tingkat pelaksana di bawah. Kami ingin lihat keberanian Kejati me­meriksa pejabat tinggi yang punya tanggung jawab langsung terha­dap penggunaan anggaran. Hu­kum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Amati Desak

Sementara itu, Ketua Aliansi Mas­ya­rakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak, agar Kajati Rudy meng­ambil langkah tegas dengan me­ma­nggil Bupati Aru, Timotius Kaidel

“Tantangan saat ini yang mesti di­jalankan oleh Kajati yang baru adalah, apakah beliau berani atau tidak memanggil bupati aktif saat ini, yaitu Timotous Kaidel untuk di­periksa dalam kasus korupsi jalan lingkar Wokam,” ungkap Ketua AMATI, Jemy Kauy kepada Siwa­lima di Ambon, Senin (27/10).

Menurutnya, untuk membuka kasus itu secara terang bende­rang, maka perlu langkah tegas untuk memeriksa Bupati Aru, da­lam kapasitasnya sebagai kon­traktor proyek jalan Wokam. Karena sampai saat ini pihak-pihak seperti Sekda, mantan Bupati hingga re­kan Bupati yaitu Herman Sarkol sudah diperiksa.

“Pihak lain sudah diperiksa ti­nggal hanya bupati saja yang be­lum dipanggil. Untuk itu agar su­paya kasus ini bisa ada titik te­rangnya, maka Kajati Maluku harus mengambil langkah tegas untuk memanggil bupati untuk diperiksa sebagai kontraktor jalan lobkar Wokam yang diduga telah meng­akibatkan kerugian negara Rp 11 Miliar, “pintanya.

Sebab jika tidak, maka ditakutkan kasus jalan lingkar Wokam hanya bo­o­ming sesaat namun setelah itu akan hilang dimeja penyidik Kejati Maluku. 

Ditambah lagi, proyek jalan ling­kar Wokam tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Aru sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan dan mesti diusut hingga tuntas.

“Jadi harapan terbesar kami Kajati Maluku yang baru ini bisa mengambil langkah tegas dan ter­ukur sehingga Bupati harus dipe­riksa karena sebagai kontraktor proyek dan pekerjaaannya tidak selesai sebagaimana mestinya. Apalagi ada indikasi kerugian negara dan tidak ada asas manfaat dari proyek jalan itu bagi mas­yarakat,“ tandasnya.

Ia juga berharap Kajati tidak tebang pilih dalam mengusut ber­bagai kasus lainnya yang semen­tara ditangani oleh Kejati Maluku. Sehingga dengan begitu, keper­cayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku bisa kembali seperti dulu. “Kami berharap Kajati tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugas di Maluku, “tandasnya. 

Tak Tersentuh 

Tercatat sudah 14 saksi dipe­riksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wo­kam, Kecamatan Pulau Aru, Ka­bupaten Kepulauan Aru.

Sayangnya hingga kini, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersen­tuh hukum. padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugi­kan nega­ra sebesar 11 miliar itu diker­jakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Negara Rugi 11 M 

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Ke­pulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Peme­riksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pekerjaan jalan tersebut dinya­takan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak se­suai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.

Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.

Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pe­kerjaan serta pekerjaan yang be­lum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan tim­bunan pilihan senilai Rp7.095. 332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya de­ngan spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tungu­watu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. De­ngan demikian, total potensi ke­rugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723.276,11.

14 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap pe­nyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-26/S-29)

BERITA TERKAIT