SIWALIMA.id > Berita
Kapolda: Jual Miras ke Anak Dibawah Umur Siap-Siap Dihukum
Hukum | Senin, 15 Desember 2025 pukul 13:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegaskan, menjual minuman keras kepada anak dibawah umur  dan orang dalam kondisi mabuk dapat dikenai sanksi pidana.

Penegasan ini disampaikan jenderal bintang dua saat melurus­kan mispersepsi publik terkait pernyataannya mengenai miras, usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Ambon, Jumat (12/12).

Kepada wartawan Kapolda mengaku selain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ketentuan mengenai miras juga telah lama diatur dalam KUHP lama.

“Saya tegaskan, tidak ada pembolehan miras. Dasar hukumnya jelas dan menjadi pijakan Polri dalam bertindak,” ujar Kapolda.

Ia menjelaskan para pasal 300, jelas melarang penjualan minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk dan Pasal 492 meng­-atur larangan mabuk di tempat umum, mengganggu ketertiban.

Pada pasal 538 yang melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur.

“Pasal 204 juga mengatur sanksi berat terhadap penjualan barang berbahaya, termasuk miras oplosan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam KUHP baru, pengaturan diperkuat melalui Pasal 424. Pemberian sanksi tegas terhadap setiap orang yang memberikan minuman beralkohol kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, maupun melalui paksaan atau kekerasan.

“Artinya, tidak ada ruang kosong dalam hukum kita terkait minuman keras,” urainya.

Selain ketentuan pidana, pengendalian miras juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2013 serta berbagai peraturan daerah yang mengatur perizinan dan sanksi administratif bagi penjualan miras tanpa izin.

Diakui, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, kerap diiringi peningkatan konsumsi alkohol. Kapolda sudah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional dan terpadu.

“Penanganannya harus bijak, dimulai dari edukasi dan sosialisasi, namun tetap diikuti penegakan hukum yang tegas bila terjadi pelanggaran,” katanya.

Polda Maluku lanjutnya akan memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor guna menekan potensi gangguan kamtibmas akibat miras, seperti kecelakaan lalu-lintas, keribu­-tan dan tindak kriminal lainnya.

Pendekatan represif, menurut­nya bukan satu-satunya solusi dalam menangani persoalan miras.

Upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam mengurangi dampak negatif konsumsi alkohol. “Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu yang selalu saya pegang,” ujarnya.

Dengan penegasan tersebut, Polda Maluku berharap masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan memahami penanganan miras tetap dilakukan sesuai hukum, khususnya menjelang momentum Natal dan Tahun Baru.(S-25)

BERITA TERKAIT