AMBON, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono diperiksa tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/5) lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah, membenarkan pemeriksaan terhadap Jasmono.
Menurutnya, penyidik mendalami keterangan Jasmono terkait hasil audit dan pengelolaan anggaran proyek infrastruktur tersebut yang dinilai bermasalah.
“Iya benar, pemeriksaan Inspektorat terkait dengan hasil audit dan anggaran proyek itu,” kata Aries saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (2/6).
Selain Jasmono, penyidik juga memeriksa dua orang staf Inspektorat Maluku yang turut dipanggil sebagai saksi.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan terkait proses audit yang dilakukan terhadap proyek Jalan Danar-Tetoat milik Dinas PUPR Maluku.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan atas proyek Jalan Danar-Tetoat yang menuai sorotan karena kondisi fisik jalan dinilai tidak sesuai spesifikasi, meskipun telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBD.
“Jadi untuk pemeriksaan Inspektorat terkait dengan hasil audit dan anggaran proyek jalan Danar-Tetoat,” katanya.
Intensif Koordinasi BPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku diminta intensif koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempercepat audit kerugian negara proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Permintaan ini diungkapkan praktisi hukum, Fensen Uktolseya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (27/5).
Fensen juga meminta penyidik Penyidik Ditrerkrimsus Polda Maluku untuk tidak hanya menunggu proses audit kerugian negara dari BPK tetapi sangat penting koordinasi yang lebih intensif agar penetapan tersangka tidak terus tertunda.
“Polda harus aktif, tidak cukup kalau hanya menyurat sekali. Harus lebih intens berkoordinasi dengan BPK agar audit cepat diselesaikan. Kalau berlarut-larut, rawan terjadi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri,” ujar Fensen
Ia mewanti-wanti agar keterlambatan proses hukum tidak menjadi celah bagi potensi intervensi atau permainan pihak tertentu.
“Kita harap tidak ada permainan dalam kasus ini. Polda harus menjaga integritas penegakan hukum,” katanya.
Banyak Bakal Terjerat
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus membangun koordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara proyek jalan Danar-Tetoat.
Pasalnya, setelah audit perhitungan kerugian negara itu dikantongi, penyidik segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Diduga banyak nama bakal terjerat dalam proyek jalan milik Dinas PUPR Maluku yang menguras anggaran Rp7,2 miliar ini.
Pasalnya, dalam proses penyidikan sejumlah pihak telah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, Ismail Usehamu, Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rudy W Tuhumury.
Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (17/3) mengakui, pemeriksaan kasus jalan Danar-Tetoat ini masih berlanjut dan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah audit perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya, dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana,” ujarnya.
Dijelaskan, koordinasi dengan BPK telah dilakukan. Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi dianggap terpenuhi, sehingga gelar perkara pun segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu, Yanottama menambahkan, keputusan tersebut akan ditentukan dalam gelar perkara.
“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain menunggu hasil audit, lanjutnya, direncanakan pada Juni mendatang tim BPK RI akan memeriksa fisik Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra.
“Untuk audit BPK, masih menunggu tim untuk turun ke lokasi proyek jalan. Kemungkinan bulan Juni,” ujarnya. (S-25)