SIWALIMA.id > Berita
Kepala Inspektorat Diperiksa Terkait Kasus Jalan Danar-Tetoat
Hukum | Selasa, 3 Juni 2025 pukul 22:37 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono diperiksa tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Re­serse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus) Polda Maluku, Rabu (28/5) lalu.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pemba­ngunan Jalan Danar-Tetoat, Kabu­paten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Ami­nullah, membenarkan pemeriksaan terhadap Jasmono.

Menurutnya, penyidik menda­lami keterangan Jasmono terkait hasil audit dan pengelolaan ang­garan proyek infrastruktur tersebut yang dinilai bermasalah.

“Iya benar, pemeriksaan Ins­pektorat terkait dengan hasil audit dan anggaran proyek itu,” kata Aries saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (2/6).

Selain Jasmono, penyidik juga memeriksa dua orang staf Inspektorat Maluku yang turut dipanggil sebagai saksi.

Ketiganya menjalani pemerik­saan intensif sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT dan dihu­jani puluhan pertanyaan terkait proses audit yang dilakukan ter­hadap proyek Jalan Danar-Tetoat milik Dinas PUPR Maluku.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan atas proyek Jalan Danar-Tetoat yang menuai sorotan karena kondisi fisik jalan dinilai tidak sesuai spesifikasi, meskipun telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBD.

“Jadi untuk pemeriksaan Inspek­torat terkait dengan hasil audit dan anggaran proyek jalan Danar-Te­toat,” katanya.

Intensif Koordinasi BPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku diminta intensif koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempercepat audit kerugian negara proyek jalan Danar-Tetoat, Kabu­paten Maluku Tenggara.

Permintaan ini diungkapkan prak­tisi hukum, Fensen Uktolseya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (27/5).

Fensen juga meminta penyidik Penyidik Ditrerkrimsus Polda Maluku untuk tidak hanya menunggu proses audit kerugian negara dari BPK tetapi sangat penting koordi­nasi yang lebih intensif agar pene­tapan tersangka tidak terus tertunda.

“Polda harus aktif, tidak cukup kalau hanya menyurat sekali. Harus lebih intens berkoordinasi dengan BPK agar audit cepat diselesaikan. Kalau berlarut-larut, rawan terjadi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri,” ujar Fensen

Ia mewanti-wanti agar keterlam­batan proses hukum tidak menjadi celah bagi potensi intervensi atau permainan pihak tertentu. 

“Kita harap tidak ada permainan dalam kasus ini. Polda harus men­jaga in­te­gritas penegakan hukum,” katanya.

Banyak Bakal Terjerat

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus membangun koordi­nasi dengan BPK terkait perhitu­ngan kerugian negara proyek jalan Danar-Tetoat.

Pasalnya, setelah audit perhitungan kerugian negara itu dikantongi, penyidik segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Diduga banyak nama bakal terjerat dalam proyek jalan milik Dinas PUPR Maluku yang menguras anggaran Rp7,2 miliar ini.

Pasalnya, dalam proses penyidi­kan sejumlah pihak telah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, Ismail Usehamu, Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tua­naya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pat­tirane dan Pejabat Pelaksana Tek­nis Kegiatan, Rudy W Tuhumury.

Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang menggu­nakan bendera proyek CV Jusren Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (17/3) mengakui, pemeriksaan kasus jalan Danar-Tetoat ini masih berlanjut dan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah audit perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

“Saat ini kami masih mengum­pulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya, dan me­nentukan siapa tersangkanya. Pro­sesnya se­dang mengarah ke sana,” ujarnya.

Dijelaskan, koordinasi dengan BPK telah dilakukan. Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara, maka unsur tindak pidana ko­rupsi dianggap terpenuhi, sehing­ga gelar perkara pun segera dila­kukan untuk menetapkan tersangka.

“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu, Yanottama menam­bahkan, keputusan tersebut akan ditentukan dalam gelar perkara.

“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain menunggu hasil audit, lanjutnya, direncanakan pada Juni mendatang tim BPK RI akan memeriksa fisik Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra. 

“Untuk audit BPK, masih menu­nggu tim untuk turun ke lokasi proyek jalan. Kemu­ngkinan bulan Juni,” ujarnya. (S-25)

BERITA TERKAIT