TIAKUR, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mendukung proses Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025.
Pemeriksaan laporan keuangan dilakukan oleh tim audit dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku selama 32 hari ke depan.
Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach pada kesempatan itu meminta kepada seluruh pimpinan OPD mendukung proses yang dilakukan oleh tim audit BPK.
“Seluruh pimpinan OPD harus proaktif dan kooperatif dalam mendukung kelancaran pemeriksaan ini. Jangan ada keterlambatan dalam penyampaian data, karena hal ini sangat mempengaruhi kualitas laporan keuangan daerah,” tegas Noach.
Bupati dua periode ini juga meminta seluruh pimpinan OPD bersikap proaktif dan responsif dalam memenuhi setiap permintaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Selain itu ia juga mengingatkan agar para kepala OPD tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menegaskan apabila terdapat keperluan mendesak, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari ketua tim pemeriksa BPK.
“Saya minta kepada seluruh kepala OPD untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan berlangsung. Jika memang ada kepentingan yang sangat penting, wajib mendapatkan izin dari Ketua BPK. Ini demi memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan optimal,” tegasnya.
Pemerintah juga berharap melalui pemeriksaan ini, kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemeriksaan ini bukan semata kewajiban, tetapi menjadi momentum untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Saya minta seluruh OPD serius, terbuka, dan bertanggung jawab agar hasil yang dicapai benar benar mencerminkan kinerja pemerintah yang akuntabel,” katanya.
Untuk diketahui, kegiatan entry meeting juga diisi dengan pemaparan Ketua Tim Pemeriksa, Fihara Fitriany.
Fitriany menjelaskan tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan, meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sasaran pemeriksaan menurutnya mencakup kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO).
Kemudian juga Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Arus Kas (LAK), serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain itu, sesuai surat tugas pemeriksaan/audited LKPD Nomor: 106/T/STDJPKN-VI.AMB/PPD.01/03/2026, Tim BPK akan melaksanakan audit selama 32 hari ke depan.(S-27)