AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengingatkan seluruh ASN tidak melakukan siaran langsung di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.
“Live streaming untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan dilakukan saat jam kerja karena dapat mengganggu fokus dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” kata Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada Siwalima di Ambon, Rabu (10/6).
Menurutnya jam kerja digunakan untuk bekerja. Kecuali kegiatan resmi yang memang menjadi bagian dari tugas kedinasan.
Ia menyebut, larangan ini merupakan bagian dari penerapan disiplin kerja yang mewajibkan setiap ASN memanfaatkan waktu kerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Pegawai diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung di lingkungan kantor hingga mengabaikan tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah.
Meski demikian, ASN tetap diperbolehkan melakukan aktivitas pribadi saat waktu istirahat.
“Saat jam makan siang atau waktu istirahat, seseorang dapat melakukan live streaming atau kegiatan pribadi lainnya selama tidak melanggar aturan yang berlaku,” ingatnya.
Bodewin menegaskan, yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah bagaimana ASN dapat memaksimalkan waktu kerja untuk menyelesaikan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Selama jam kerja, pegawai harus fokus melaksanakan tugas. Aktivitas pribadi dapat dilakukan saat waktu istirahat atau di luar jam kerja,” katanya.
Ia menambahkan, aturan tersebut bukanlah hal baru karena telah menjadi ketentuan umum yang juga ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Aturan ini sudah jelas dan harus menjadi perhatian seluruh ASN sehingga progres pekerjaan dapat dimaksimalkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara resmi mengingatkan ASN agar tidak melakukan live streaming selama jam kerja sebagai upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur negara.
Larangan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain: Pertama, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, kejujuran, dan tanggung jawab.
Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan penerapan nilai dasar BerAKHLAK. ASN dituntut untuk kompeten dan loyal sehingga penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dapat dinilai melanggar kode etik dan perilaku ASN.
Ketiga, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 yang menekankan agar penggunaan media sosial tidak mengganggu produktivitas serta kinerja pegawai.
Dengan adanya penegasan tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin, profesionalisme, serta memanfaatkan media sosial secara bijak tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Masuk Kota Roadshow Nasional
Telkomsel memilih Ambon sebagai satu-satunya kota di Indonesia Timur yang menjadi lokasi pelaksanaan roadshow Terpujilah GURU, program pemberdayaan tenaga pendidik berbasis digital.
Kegiatan ini sudah digelar di Bogor, Sumedang, Yogyakarta, Surabaya, Pekanbaru, Jakarta dan Ambon menjadi kota ketujuh yang disambangi dalam rangkaian program nasional tersebut.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya, mengatakan guru memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk masa depan bangsa. “Saya berdiri di sini karena guru. Jadi kalau ada yang tidak menghargai guru, itu keterlaluan,” tegas Bodewin.
Pada kesempatan itu, ia juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah.
“Jam belajar anak-anak tidak boleh membawa HP. Jangan biarkan mereka membawa HP ke sekolah, apalagi bermain HP saat jam belajar. Itu sangat mengganggu proses pembelajaran,” ujarnya.
Bodewin berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para pendidik, dapat menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan bagi Ambon, Maluku dan Indonesia.
“Kami berharap semua yang hadir hari ini, apa pun kedudukan, jabatan, dan statusnya, terpanggil untuk membawa perubahan besar bagi Ambon, Maluku, dan Indonesia menjadi lebih baik,” tandasnya.
Sementara itu, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan program terpujilah GURU merupakan bagian dari komitmen Telkomsel dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Terpujilah GURU kami hadirkan untuk membantu tenaga pendidik memanfaatkan teknologi secara tepat guna sehingga pembelajaran menjadi lebih efektif, kreatif, dan berdampak,” ujar Fahmi.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan komitmen keberlanjutan Telkomsel melalui prinsip Jaga Cita yang berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemerataan akses dan pemanfaatan teknologi digital di seluruh Indonesia.(S-30)