MASOHI, Siwalima.id - Mantan penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy dan Sekretaris daerah, Jauhari Tuarita diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM.
Selain dua mantan petinggi Pemkab Malteng ini, penyidik Kejari Malteng juga memeriksa Kepala Dinas PPKAD, La Baiena.
Tiga saksi ini menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/4) dan dihujani puluhan pertanyaan terkait kasus tersebut.
Muhamat Marasabessy tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIT dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 WIT. Durasi pemeriksaan yang panjang tersebut berbeda dengan La Baiena yang diperiksa dalam waktu relatif singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara pada Rabu (8/4) jaksa memeriksa empat saksi yaitu, mantan Kabag Ekonomi Pemkab Malteng Yani Latuamury, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Hasra Latuamury serta dua saksi lainnya yang juga diketahui dari jajaran Dinas Keuangan Malteng
Sumber internal menyebutkan, penyidik menempatkan Marasabessy sebagai titik kunci dalam menelusuri kebijakan strategis, terutama terkait penambahan jumlah penerima bansos, penerbitan SK, hingga persetujuan akhir pencairan anggaran.
Sedangkan La Baiena didalami dalam kapasitasnya sebagai pejabat keuangan, khususnya menyangkut mekanisme teknis pencairan serta pertanggungjawaban dana bansos.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar mengurai prosedur administratif, tetapi untuk menelusuri jejak aliran uang dalam dugaan skandal bansos Rp9,7 miliar,” ungkap sumber tersebut.
Indikasi awal yang dikantongi penyidik mengarah pada adanya penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria. Bahkan, diduga sejumlah nama hanya menjadi penerima formal tanpa menikmati bantuan secara utuh.
Pola yang dicurigai, penerima hanya dijadikan perantara administratif. Dana yang dicairkan diduga mengalir kembali ke pihak tertentu.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah menelusuri ribuan dokumen serta jejak digital. Fokus pemeriksaan mencakup daftar penerima, alur pencairan dari kas daerah, rekening tujuan, hingga kemungkinan transaksi lanjutan setelah dana masuk ke rekening penerima.
Penyidik juga mulai memetakan secara rinci siapa menerima dana, berapa nominalnya, serta ke mana aliran uang bergerak setelah dicairkan.
Dari rangkaian penyelidikan, mulai terdeteksi pola penyimpangan, diantaranya penerima tidak mengetahui besaran bantuan, penerima hanya menerima sebagian dana, hingga dugaan adanya pihak yang mengoordinir seluruh proses pencairan.
Jika pola ini terbukti, perkara tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan skema pengendalian dana dari hulu hingga hilir.
Kasus bansos ini bukan hanya soal siapa yang menandatangani kebijakan, tetapi siapa yang sebenarnya menikmati aliran dana. Penyidik kini terus menelusuri jejak uang, yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam skandal bansos Rp9,7 miliar tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Malteng, Yudha Warta yang dikonfirmasi, Rabu (8/4), membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para mantan pejabat itu menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.
“Pemeriksaan kemarin berlangsung sampai sore. Ini bagian yang sangat strategis dalam pendalaman kasus,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengurai perencanaan, perubahan surat keputusan penerima bansos yang disebut mengalami perubahan hingga tiga kali, serta menelusuri aliran dana.
“Kalau hari ini ada empat orang yang diperiksa. Mereka mulai diperiksa sejak pagi sampai siang ini,” jelasnya.(S-17)