AMBON, Siwalima.id - Badan Kepegawaian Daerah Maluku memastikan masa jabatan Plh Sekretaris Daerah Kasrul Selang diperpanjang secara otomotis.
Perpanjangan masa jabatan Plh Sekda ini diungkap Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Kamis (8/1) sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait posisi Plh Sekda.
Huwae menjelaskan, berdasarkan aturan memang masa jabatan Plh Sekda maksimal 15 hari sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah namun, karena sekda definitif Sadli Ie masih menjalani perawatan karena sakit di luar Ambon, maka diperpanjang secara otomatis.
“Untuk Plh Sekda itu diperpanjang secara otomatis,” ucap Huwae.
Menurutnya dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 800.1.11.1/479 tanggal 25 November 2025 tentang pengangkatan Plh Sekda tersebut secara tegas dinyatakan batas waktu masa jabatan Plh Sekda akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan sekda definitif yang sementara menjalani pemeriksaan.
Namun sampai dengan saat ini belum ada kebijakan lain dari Gubernur Maluku sehingga secara otomatis masa jabatan Plh Sekda diperpanjang, sampai dengan Sekda definitif kembali menjalankan tugas atas ada kebijakan lain dari Gubernur.
“Pak sekda saat ini sementara menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Ambon dan belum dapat dipastikan kapan kembali sehingga tugas-tugas operasional sekda di lakukan oleh Plh Sekda,” ujar Huwae.
Huwae menegaskan jika ada kebijakan lain dari gubernur terkait dengan Plh Sekda pastinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Hendrik Lewerissa menujuk Kasrul Selang sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku.
Kasrul yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan di tunjuk sebagaimana Plh Sekda berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 800.1.11.1/479 tanggal 25 November 2025.
Kasrul yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/11) membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plh Sekda Maluku.
Juru bicara Pemprov Maluku ini menegaskan, alasan utama penunjukan dirinya sebagai Plh Sekda lantaran sekda definitif Sadli Ie sementara belum dapat menjalankan tugas karena sakit.
“Betul, SK-nya baru tadi pagi saya terima. Pak Gubernur mempertimbangkan kondisi kesehatan pak sekda makanya ditetapkan Plh,” ucap Kasrul.
Terkait dengan batas waktu masa jabatan Plh, Kasrul menegaskan berdasarkan SK tersebut Gubernur tidak menetapkan batas waktu dirinya menjabat sebagai Plh Sekda.
Namun yang pasti, masa jabatan Plh Sekda akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan sekda atau ada kebijakan lain dari Gubernur Maluku.(S-20)