PIRU, Siwalimanews – Ratusan warga KaiboÂbo, KecaÂmatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan aksi palang jalan Trans Lintas Seram, Kamis (25/9) pukul 07.00 WIT.
Akibatnya akses jalan utama menuju Piru dan Kairatu itu menjadi lumÂpuh total, akses jalan baru dibuka kembali pada puÂkul 12.00 WIT.
Aksi palang jalan ini diÂsebabkan karena masaÂlah klaim lahan yang akan digunakan untuk pembaÂnguÂnan baru Batalion TNI Kodam XV/Pattimura, di Desa Waesamu. Karena lahan itu milik Pemerintah Negeri Kaibobo.
Hal ini memicu amarah masyaÂrakat Kaibobo, seÂhingga mereka langsung memalang jalan yang yang menghubungkan Waesarisa menuju Kota Piru.
Pantauan Siwalima, palang jalan yang dilakukan masyarakat KaiboÂbo ini sekitar pukul 07.00 WIT deÂngan cara penebangan pohon diÂpiÂnggir jalan, sehingga membuat jalan trans Seram lumpuh total di penuhi dengan kendaraan mobil dan motor yang hendak ke Kota Ambon dan Kairatu.
Kepala Desa Kaibobo, Alex KuhuÂwael kepada Siwalima di lokasi kejadian menjelaskan, penolakan ini muncul sebagai respons tegas oleh pemerintah desa dan masyaÂrakatnya terhadap surat keberatan yang dilayangkan Pemerintah Desa Waesamu kepada Pangdam XV Pattimura.
Dimana dalam surat bernomor 01/Adv-RJ/IX/2025, Desa WaesaÂmu menolak pembangunan BatalÂyon tersebut, karena merasa lahan yang akan digunakan adalah milik mereka, yang disebutnya sebagai petuanan desa. Padahal wilayah tersebut merupakan milik Kaibobo bukan Waisamu.
Menurutnya, Pemerintah Desa Kaibobo mengklaim karena merasa betul lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Batalion merupakan hak ulayat Kaibobo secara adat.
âWilayah tersebut merupakan bagian dari hak ulayat kami, bukan Waisamu, jadi Pemdes Waaisamu tidak berhak untuk menolak pembangunan tersebut,â tegasnya.
Ditegaskan, tindakan Pemdes Waesamu ini didasari pemahaÂman yang keliru bahwa kewenaÂngan wilayah berada di bawah kekuasaan adat Desa Eti.
âPemahaman ini jelas menyiÂnggung kami di Negeri Kaibobo. Ini adalah pelecehan terhadap orang Kaibobo dan Batang Air Tala Batai. Petuanan yang diklaim itu adalah hak ulayat kami yang berbatasan langsung dengan Negeri HatuÂsua,â katanya.
Lanjutnya, pernyataan ini diperÂkuat oleh dokumen Dinas PemberÂdayaan Desa Kabupaten SBB Nomor: 400.10/218, tertanggal 9 September 2025 yang membahas peningkatan status desa menjadi desa adat atau negeri. Sehingga Kaibobo merasa sudah saatnya status dan kepemilikan wilayah adat mereka diakui secara luas.
Kuhuwael mengungkapkan, DeÂsa Waesamu, Waesarisa, Kamal, dan Nuruwe hanya memiliki hak pakai atas lahan, bukan hak milik tetap. Olehnya itu, tindakan Desa Waesamu secara tidak langsung telah melemahkan posisi Negeri Kaibobo sebagai Inama Tala Batai, yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga perbatasan adat.
Meskipun terjadi sengketa ini, Kuhuwael menekankan, hubuÂngan dengan Desa Kamal dan Nuruwe tetap kuat, berkat ikatan pela yang telah terjalin ratusan tahun.
âKami tidak pernah melakukan tindakan yang memicu konflik seperti ini. Untuk itu Pemda harus bertindak tegas terhadap Pedes Waesamu. Jangan bikin kami marah, karena selama ini kami hanya diam sajaâ tegasnya.
Dikatakan, Pemdes Kaibobo dan masyarakat mendesak Pemkab SBB dalam hal ini Bupati Asri Arman untuk segera mengambil tindakan tegas.
Mereka khawatir, jika sengketa ini tidak diselesaikan, akan timbul amarah dari masyarakat Kaibobo yang berpotensi memicu konflik lebih luas.
Jalan Dibuka
Pemblokiran jalan trans Seram yang menghubungkan Desa Waisarisa menuju Kota Piru oleh masyarakat Desa Kaibobo KecaÂmatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah dibuka.
Pantauan Siwalima, pembukaan blokir jalan tersebut atas negoisasi antara Bupati Asri Araman didamÂpingi Kapores SBB AKBP Andi Zulkifli, serta Dandim 1315/SBB Ltkol Infantri Rudolf. G. Paulus. Selain itu juga dengan pengawalan sejumlah anggota Aparat TNI/Polri.
Atas hasil negosiasi yang cukup memakan waktu beberapa jam tersebut, jalan Lintas Trans Seram Waesarisa-Piru sudah dibuka sekitar pukul 12.00 WIT. \
Dengan ddibukannya blokir jalan tersebut sehingga aktivitas kenÂdaraan kini sudah berjalan kondusif seperti biasanya.
Kapolres AKBP Andi Zulkifli keÂpada Siwalima menjelaskan, pemÂblokiran jalan yang dilakukan masyarakat ini merupakan protes dari masyarakat Kaibobo atas persolan sengketa batas lahan antara Desa Waisamu dan Kaibubo.
Dikatakan, terkait persoalan ini sengketa lahan sudah ditangani langsung oleh pemerintah daerah dengan memanggil pihak-pihak terkait, untuk penyelesaian secara damai. Dengan kedamaian maka tidak terjadi permasalahan lagi.
âUntuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya peÂngguna jalan Trans Seram WaeÂsarisa-Piru, arus lalu lintas sudah berjalan seperti biasanya. Sebab jalan yang sempat diblokir sidak dibuka sehingga aktifitas kembali normal,â himbau Kapolres.
Kapolres mengharapkan, seluÂruh masyarakaat SBB jika ada persoalan harus diselesaikan deÂngan baik ditingkat Pemkab dan kepolisian. Dengan itikad baik unÂtuk menyelesaikan permasalahan agar disampaikan langsung PemeÂrintah daerah atau pengak hukum.
âSebab dengan pemblokiran jalan, sangat mengganggu masyaÂrakat lain khususnya pengguna jalan, â pinta Kapolres.
Sementara itu, Bupati Asri Arman mengatakan, Pemda SBB akan memanggil pihak-pihak terkait secepatnya untuk menyelesaikan perosalan ini, sehingga tidak berlarut-larut.
âSaya akan panggil Pemerintah Desa Waisamu, Kabobo dan Etti untuk duduk bersama menyeleÂsaikan persoalan ini,â tegas BuÂpati. (S-18)