SIWALIMA.id > Berita
Masalah Lahan Picu Warga Kaibobo Palang Jalan Trans Seram
Daerah , Headline | Jumat, 26 September 2025 pukul 23:36 WIT

PIRU, Siwalimanews – Ratusan warga Kaibo­bo, Keca­matan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan aksi palang jalan Trans Lintas Seram, Kamis (25/9) pukul 07.00 WIT.

Akibatnya akses jalan utama menuju Piru dan Kairatu itu menjadi lum­puh total, akses jalan baru dibuka kembali pada pu­kul 12.00 WIT.

Aksi palang jalan ini di­sebabkan karena masa­lah klaim lahan yang akan digunakan untuk pemba­ngu­nan baru Batalion TNI Kodam XV/Pattimura, di Desa Waesamu. Karena lahan itu milik Pemerintah Negeri Kaibobo.

Hal ini memicu amarah masya­rakat Kaibobo, se­hingga mereka langsung memalang jalan yang yang menghubungkan Waesarisa menuju Kota Piru.

Pantauan Siwalima, palang jalan yang dilakukan masyarakat Kaibo­bo ini sekitar pukul 07.00 WIT de­ngan cara penebangan pohon di­pi­nggir jalan, sehingga membuat jalan trans Seram lumpuh total di penuhi dengan kendaraan mobil dan motor yang hendak ke Kota Ambon dan Kairatu.

Kepala Desa Kaibobo, Alex Kuhu­wael kepada Siwalima di lokasi kejadian menjelaskan, penolakan ini muncul sebagai respons tegas oleh pemerintah desa dan masya­rakatnya terhadap surat keberatan yang dilayangkan Pemerintah Desa Waesamu kepada Pangdam XV Pattimura.

Dimana dalam surat bernomor 01/Adv-RJ/IX/2025, Desa Waesa­mu menolak pembangunan Batal­yon tersebut, karena merasa lahan yang akan digunakan adalah milik mereka, yang disebutnya sebagai petuanan desa. Padahal wilayah tersebut merupakan milik Kaibobo bukan Waisamu.

Menurutnya, Pemerintah Desa Kaibobo mengklaim karena merasa betul lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Batalion merupakan hak ulayat Kaibobo secara adat.

“Wilayah tersebut merupakan bagian dari hak ulayat kami, bukan Waisamu, jadi Pemdes Waaisamu tidak berhak untuk menolak pembangunan tersebut,” tegasnya.

Ditegaskan, tindakan Pemdes Waesamu ini didasari pemaha­man yang keliru bahwa kewena­ngan wilayah berada di bawah kekuasaan adat Desa Eti.

“Pemahaman ini jelas menyi­nggung kami di Negeri Kaibobo. Ini adalah pelecehan terhadap orang Kaibobo dan Batang Air Tala Batai. Petuanan yang diklaim itu adalah hak ulayat kami yang berbatasan langsung dengan Negeri Hatu­sua,” katanya.

Lanjutnya, pernyataan ini diper­kuat oleh dokumen Dinas Pember­dayaan Desa Kabupaten SBB Nomor: 400.10/218, tertanggal 9 September 2025 yang membahas peningkatan status desa menjadi desa adat atau negeri. Sehingga Kaibobo merasa sudah saatnya status dan kepemilikan wilayah adat mereka diakui secara luas.

Kuhuwael mengungkapkan, De­sa Waesamu, Waesarisa, Kamal, dan Nuruwe hanya memiliki hak pakai atas lahan, bukan hak milik tetap. Olehnya itu, tindakan Desa Waesamu secara tidak langsung telah melemahkan posisi Negeri Kaibobo sebagai Inama Tala Batai, yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga perbatasan adat.

Meskipun terjadi sengketa ini,  Kuhuwael menekankan, hubu­ngan dengan Desa Kamal dan Nuruwe tetap kuat, berkat ikatan pela yang telah terjalin ratusan tahun.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan yang memicu konflik seperti ini. Untuk itu Pemda harus bertindak tegas terhadap Pedes Waesamu. Jangan bikin kami marah, karena selama ini kami hanya diam saja” tegasnya.

Dikatakan, Pemdes Kaibobo dan masyarakat mendesak Pemkab SBB dalam hal ini Bupati Asri Arman untuk segera mengambil tindakan tegas.

Mereka khawatir, jika sengketa ini tidak diselesaikan, akan timbul amarah dari masyarakat Kaibobo yang berpotensi memicu konflik lebih luas.

Jalan Dibuka

Pemblokiran jalan trans Seram yang menghubungkan Desa Waisarisa menuju Kota Piru oleh masyarakat Desa Kaibobo Keca­matan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah dibuka.

Pantauan Siwalima, pembukaan blokir jalan tersebut atas negoisasi antara Bupati Asri Araman didam­pingi Kapores SBB AKBP Andi Zulkifli, serta Dandim 1315/SBB Ltkol Infantri  Rudolf. G. Paulus. Selain itu juga dengan pengawalan sejumlah anggota Aparat TNI/Polri.

Atas hasil negosiasi yang cukup memakan waktu beberapa jam tersebut, jalan Lintas Trans Seram Waesarisa-Piru sudah dibuka sekitar pukul 12.00 WIT. \

Dengan ddibukannya blokir jalan tersebut sehingga aktivitas ken­daraan kini sudah berjalan kondusif seperti biasanya.

Kapolres AKBP Andi Zulkifli ke­pada Siwalima menjelaskan, pem­blokiran jalan yang dilakukan masyarakat ini merupakan protes dari masyarakat Kaibobo atas persolan sengketa batas lahan antara Desa Waisamu dan Kaibubo.

Dikatakan, terkait persoalan ini sengketa lahan sudah ditangani langsung oleh pemerintah daerah dengan memanggil pihak-pihak terkait, untuk penyelesaian secara damai. Dengan kedamaian maka tidak terjadi permasalahan lagi.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pe­ngguna jalan Trans Seram Wae­sarisa-Piru, arus lalu lintas sudah berjalan seperti biasanya. Sebab jalan yang sempat diblokir sidak dibuka sehingga aktifitas kembali normal,” himbau Kapolres.

Kapolres mengharapkan, selu­ruh masyarakaat SBB jika ada persoalan harus diselesaikan de­ngan baik ditingkat Pemkab dan kepolisian. Dengan itikad baik un­tuk menyelesaikan permasalahan agar disampaikan langsung Peme­rintah daerah atau pengak hukum.

“Sebab dengan pemblokiran jalan, sangat mengganggu masya­rakat lain khususnya pengguna jalan, “ pinta Kapolres.

Sementara itu, Bupati Asri Arman mengatakan, Pemda SBB akan memanggil pihak-pihak terkait secepatnya untuk menyelesaikan perosalan ini, sehingga tidak berlarut-larut.

“Saya akan panggil Pemerintah Desa Waisamu, Kabobo dan Etti untuk duduk bersama menyele­saikan persoalan ini,” tegas Bu­pati. (S-18)

BERITA TERKAIT