SIWALIMA.id > Berita
Menunggu Gebrakan Kejagung
Visi | Senin, 9 Februari 2026 pukul 13:14 WIT

Publik menunggu gebrakan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD yang menyeret nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa

Dugaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung lengkap dengan dokumen alat bukti dan keterangan saksi.

Dalam laporan itu, Bupati Tanimbar diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp 12,36 miliar.

Berdasarkan dokumen laporan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan total anggaran Rp25,01 miliar untuk Sekretariat DPRD pada APBD 2020. 

Dari jumlah tersebut, Rp13,12 miliar dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas DPRD, dengan realisasi mencapai Rp 12,36 miliar.

Angka tersebut tidak masuk rasional dan sarat kejanggalan, mengingat seluruh daerah di Indonesia saat itu berada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang disertai kebijakan refocusing anggaran, pembatasan perjalanan dinas, serta larangan kegiatan berskala besar.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati Tanimbar memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD, termasuk realisasi anggaran di Sekretariat DPRD.

Dalam dokumen laporan disebutkan, program peningkatan kapasitas DPRD meliputi pembahasan rancangan peraturan daerah, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke dalam daerah, serta kunjungan kerja ke luar daerah. Seluruh aktivitas tersebut dinilai sangat tidak mungkin terlaksana secara normal akibat pembatasan mobilitas selama pandemi.

Selain itu, laporan ke Kejagung juga menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi APBD 2020 yang dinilai tebang pilih. 

Sebelumnya, laporan masyarakat mencakup Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Sekretariat DPRD. Namun, proses hukum yang berjalan hanya menyasar sebagian OPD, sementara Sekretariat DPRD belum tersentuh penindakan.

Laporan masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, sekaligus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak, tanpa terkecuali.

Wajar jika publik tidak melaporkan kasus ini di Kejari Tanimbar tetapi langsung ke Kejaksaan Agung guna mendapatkan keadilan hukum.

Publik menunggu langkah berani Kejagung untuk segera membentuk tim penyelidik dan turun ke Tanimbar menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret nama Bupati Tanimbar itu.

Langkah cepat Kejagung justru akan menimbulkan semakin percaya masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dikejagung. Serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tidak boleh ada yang tebang pilih. Semoga.(*)

BERITA TERKAIT