AMBON, Siwalima.id - Nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, ikut terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat SPRD.
Dugaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung lengkap dengan dokumen alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam laporan itu, Bupati Tanimbar diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp 12,36 miliar.
Berdasarkan dokumen laporan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan total anggaran Rp25,01 miliar untuk Sekretariat DPRD pada APBD 2020.
Dari jumlah tersebut, Rp13,12 miliar dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas DPRD, dengan realisasi mencapai Rp 12,36 miliar.
Angka tersebut tidak masuk rasional dan sarat kejanggalan, mengingat seluruh daerah di Indonesia saat itu berada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang disertai kebijakan refocusing anggaran, pembatasan perjalanan dinas, serta larangan kegiatan berskala besar.
“Realisasi hampir penuh di tengah pandemi mengindikasikan adanya dugaan kuat rekayasa pertanggungjawaban anggaran. Ini mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala daerah selaku penanggung jawab utama keuangan daerah,” ungkap sumber laporan yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Siwalima di Ambon, Rabu (4/2)
Menurut pelapor, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati Tanimbar memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD, termasuk realisasi anggaran di Sekretariat DPRD.
“Dalam sistem pemerintahan daerah, tidak mungkin anggaran sebesar itu direalisasikan tanpa persetujuan dan kontrol kepala daerah. Karena itu, keterlibatan bupati patut didalami secara serius oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Dalam dokumen laporan disebutkan, program peningkatan kapasitas DPRD meliputi pembahasan rancangan peraturan daerah, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke dalam daerah, serta kunjungan kerja ke luar daerah. Seluruh aktivitas tersebut dinilai sangat tidak mungkin terlaksana secara normal akibat pembatasan mobilitas selama pandemi.
Pelapor menduga, laporan pertanggungjawaban (SPJ) disusun secara administratif tanpa didukung kegiatan riil di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, laporan ke Kejagung juga menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi APBD 2020 yang dinilai tebang pilih.
Sebelumnya, laporan masyarakat mencakup Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Sekretariat DPRD. Namun, proses hukum yang berjalan hanya menyasar sebagian OPD, sementara Sekretariat DPRD belum tersentuh penindakan.
“Ketimpangan penanganan perkara ini memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah,” ujar sumber tersebut.
Pelapor menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, sekaligus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak, tanpa terkecuali.
“Kami mendesak Kejagung membuka penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa peran Bupati Tanimbar. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Sekedar tahu, dalam laporan tersebut turut dilampirkan daftar alat bukti, saksi, serta dokumen realisasi APBD 2020 sebagai dasar permintaan agar Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan.(S-26)