SIWALIMA.id > Berita
Pasar Mardika Dikelola Amburadul, Target PAD Anjlok
Online | Minggu, 12 Oktober 2025 pukul 00:19 WIT

AMBON, Siwalimanews – Harapan Pemprov Maluku untuk mendapatkan sumbangan pendapatan dari pengelolaan Pasar Mardika, dipastikan gagal tercapai.

Pasalnya, polemik pengelolaan pasar yang terjadi sejak masa pemerintahan Murad Ismail terus berlanjut hingga awal pemerintahan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, ternyata belum mampu dikelola secara baik untuk menyumbang pendapatan bagi daerah.

Berbagai upaya telah dilakukan gubernur untuk memperbaiki tata kelola Pasar Mardika, termasuk melimpahkan kewenangan untuk dikelola Wakil Gubernur Abdullah Vanath.

Namun sayangnya, tata kelola Pasar Mardika semakin amburadul dan tidak menunjukan perbaikan apapun, justru sebaliknya menambah kesemerawutan yang berujung pada penurunan penerimaan daerah dari sektor retribusi daerah.

Sumber Siwalimanews di Kantor Gubernur mengungkapkan, gubernur saat ini bekerja keras untuk mengoptimalkan aset-aset daerah, guna menghasilkan pendapatan, termasuk berupaya agar ada sumbangan pendapatan dari Pasar Mardika.

Harapan tersebut, tentu sangat relevan, sebab untuk tahun anggaran 2025 ini, pendapatan daerah dari sektor retribusi Pasar Mardika ditetapkan sebesar Rp17 miliar. Namun berdasarkan data yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah per Agustus 2025 lalu, realisasi penerimaan daerah dari Pasar Mardika baru Rp 700 juta lebih.

“Kenapa kita bilang ini miris, sebab dari target pendapatan yang harus Rp17 miliar, ternyata sampai Agustus baru Rp700 juta. Belum lagi ditambah dengan berbagai persoalan di Pasar Mardika yang belum mampu diselesaikan,” tandas sumber tersebut yang minta namanya tidak dikorankan, Sabtu (11/10).

Menurutnya, ada banyak persoalan yang menjadi penyebab anjloknya pendapatan daerah dari sektor retribusi Pasar Mardika, salah satunya keterlibatan oknum-oknum tertentu sengaja meraup keuntungan dari pasar tersebut.

Ia mencontohkan, pembagian ukuran tempat jualan di lantai 1 yang mestinya 1 meter ternyata saat ini para pedagang diberikan tempat untuk berjualan hanya 80 cm.

Skenario memperkecil tempat jualan di dalam pasar ini, tentu telah membuat para pedagang akan menghindar saat ditagih retribusi setiap hari yang nilainya bervariasi antara lantai 1 dan lantai 2.

“Kenapa pendapatan retribusi ini menurun, karena memang pedagang sering kabur saat ditagih oleh petugas dengan alasan jualan tidak laku. Bagaimana pedagang mau maksimal dalam berjualan kalau ada skenario pengaturan tempat jualan yang tidak sesuai aturan,” bebernya.

Fatalnya lagi, ketika skenario pengecilan tempat jualan terjadi, maka pedagang akan memilih berjualan di luar pasar dan akhirnya pedagang juga ditagih oleh juru parkir.

Padahal tukang parkir hanya berwenang melakukan penagihan sepeda motor dan mobil, tetapi karena pedagang takut, maka mereka membayar juga kepada tukang parkir.

“Pedagang juga pikir-pikir dari pada mereka berjualan didalam dan tidak laku lebih baik berjualan diluar walaupun ditagih oleh jukir. Fatalnya lagi jukir-jukir di seputaran Pasar Mardika, diduga merupakan orang-orangnya wagub. Artinya kalau ini benar, maka keputusan pak gubernur untuk memberikan kewenangan kepada wagub mengatur pasar keliru, sebab masalah di Pasar Mardika itu tidak mampu diselesaikan wagub,” kecam sumber itu.

Ia mengaku, dengan adanya pengelolaan Pasar Mardika yang amburadul seperti ini, maka ia minta agar gubernur melakukan evaluasi terhadap kewenangan yang diberikan kepada wagub untuk mengatur Pasar Mardika.

Bahkan lebih baik, gubernur mencari pihak ketiga yang mumpuni untuk mengelola Pasar Mardika dengan kerja sama yang jelas.

“Dari pada pak gubernur pusing dengan kondisi di Pasar Mardika mending pengelolaan dilakukan pihak ketiga, artinya dengan target pendapatan yang jelas dari pada dikelola pemda tapi justru pendapatannya anjlok,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Maluku Yahyah Kotta yang dikonfirmasi terkait dengan hal ini tidak merespon baik melalui telepon seluler maupun WhatsApp.(S-20)

BERITA TERKAIT