SIWALIMA.id > Berita
Pemkot Pastikan Gaji CPNS dan PPPK Dibayar
Headline , Pemerintahan | Kamis, 6 November 2025 pukul 14:22 WIT

AMBON, Siwalimanews - Pemerintah Kota Ambon me­mastikan, akan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Calon Pe­gawai Negeri Sipil di bulan November ini.

Kepastian ini disampaikan Ke­pala Badan Pengelola Keua­ngan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno kepada warta­wan di Balai Kota, Selasa (4/11).

Pasalnya, PPPK di Lingkup Pe­merintah Kota Ambon, belum juga menerima gaji mereka selama dua bulan (Oktober-November), sementara CPNS, satu bulan yakni di bulan Juni.

“Meski sempat tertunda, namun tunggakan gaji PPPK dan CPNS akan diselesaikan dalam bulan November ini,” ucap  Silano.

Menurut Silano, kekurangan gaji PPPK dan CPNS tahap I maupun tahap II khusus untuk CPNS itu pembentukan golongan diangkat dengan SK bulan Juni. Sedangkan PPPK pengangkatannya pada bulan Oktober lalu.

CPNS ini diangkat dengan SK bulan Juni, dimana setiap CPNS itu harus lapor pada OPD masing-masing dimana tempat mereka bertugas, setelah itu, tugas ben­dahara untuk menginput data me­reka, baik itu, data pegawai serta tunjangan istri atau tunjangan anak, lalu dibentuklah daftar gaji. 

“Kemudian masing-masing OPD menginput ke BPKAD, se­lanjutnya BPKAD input ke Taspen. Tentu proses ini yang dia butuh waktu, begitupun juga dengan pengangkatan PPPK tahap I maupun tahap II, diangkat di bulan Oktober, proses pembentukan gaji itu di bulan November, sehingga gaji PPPK itu dibayar mulai bulan November dan gaji susulan bulan Oktober,” urai Seilano.

Saat ini kata Silano, pihaknya di i BPKAD, sementara melakukan proses pembayaran terhadap gaji PPPK dan CPNS.

“Kami lagi proses pembayaran gaji di bulan November. Setelah itu baru kita lanjut proses gaji bulan Oktober. Untuk bulan November paling lambat tanggal 5-10 sudah dibayarkan. Sedangkan untuk bulan Oktober kita mulai proses pembayaran dari tanggal 10-15. Jadi dalam bulan ini dua bulan gaji PPPK itu kita pastikan lunas terbayarkan,” tandas Silano.

Sedangkan untuk gaji CPNS, Silano mengaku, gaji mereka juga saat ini sementara diproses untuk pembayaran.

“Kenapa PPPK baru kita proses, karena pengangkatan mereka itu di bulan Oktober, sehingga proses gaji mereka itu dua bulan. Kalau untuk CPNS, yang belum dibayar­kan itu hanya bulan Juni, dan itu juga kita sementara proses. Kalau untuk gaji bulan yang lain sudah terbayarkan,” ucap Silano.

Silano berharap, seluruh PPPK dan CPNS dapat tetap bersabar dan memakluminya, karena keter­lam­batan pembayaran hak-hak mereka ini, bukan karena disengajakan.

“Kita di BPKAD tak punya niat sedikitpun untuk tahan atau perlambat bayar gaji-gaji ini. Inilah kondisi dari proses penyusunan daftar gaji sesuai SK di OPD masing-masing, tapi kita pastikan semua itu akan selesai sebelum akhir bulan November ini,” janji Silano. (S-29)

BERITA TERKAIT