AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon meneÂgasÂkan, penaÂngaÂnan korÂban kebakaran di Hunuth dan Desa Batu Merah (Gang Bajo) berbeda.
Dimana kebakaran rumah di Desa Hunut merupakan bencana sosial yang diakibatÂkan tawuran pelajar pada 19 Agustus, seÂdangkan kebakaran yang terjadi di Gang Banjo, Desa Batu Merah adalah, bencana kebakaran pemuÂkiman atau benÂcana non alam yang terjadi 20 Agustus, sehingga penangaÂnannya berbeda
âHal ini perlu dipahami oleh warga kota, sehingga tidak timbul pemikiran lain atau tudingan-tudingan yang menyatakan adanya ketimpangan kebijakan, pasca kebaÂkaran di Desa Hunuth dan Gang Banjo, Desa Batu Merah,â tulis Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan dalam rilisnya yang diterima redakÂsi Siwalima, Kamis (18/9).
Ia mengaku, untuk peristiwa kebakaran di Desa Hunuth, PemÂkot Ambon telah memfasilitasi upaya pembangunan kembali rumah-rumah warga yang terbakar.
Tercatat ada 17 unit rumah terbaÂkar habis dan 9 unit rumah rusak, seÂÂlain itu 1 unit balai desa, 1 unit beÂÂngkel dan 1 unit kios juga terÂbakar. âUntuk kejadian di Hunuth diÂbentuk tim, namanya Tim BanÂmas Kebakaran Hunut. Langkah ini diambil walikota, karena ada perÂorangan dan perusahaan yang berÂsimpati memberikan donasi kepada warga disana, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah mereka yang terbakar, diseÂrahkan kepada pihak TNI melalui program TMMD,â jelas Frits.
Sementara untuk bencana kebaÂkaran pemukiman di Gang Banjo menurut Frits, Pemkot Ambon meÂmang tidak membangun kembali rumah warga yang terbakar, naÂmun memberikan bantuan stimuÂlan pembangunan rumah.
âBantuan stimulan yang diberiÂkan sebesar Rp15 juta untuk seÂtiap rumah yang terbakar. Anggaran ini diambil dari belanja tak terduga (BTT) APBD pemkot,â tandas Frits.
Masih dalam rilis tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon Imelda Tahalele mengaku, dana stimulan ini diberikan sebeÂsar Rp15 juta/ per rumah kepada warga di Batu Merah siap dikuÂcurkan saat SK nama-nama penerima ditandatangani walikota.
âKita tunggu SK ditandatangani oleh pak walikota, selanjutnya kita akan buat permintaan di BPKAD untuk kemudian dicairkan bagi para penerima yang tercatat di SK tersebut. Kemungkinan akan direalisasikan di bulan ini juga,â beber Tahalele.
Tahalele mengaku, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh para korban, hasilnya di Gang Banjo terdapat 6 rumah yang akan menerima dana stimuÂlan tersebut.
âSekali lagi, dana stimulan dibeÂriÂkan per rumah, bukan per KK, jadi jika dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK, maka tidak berpengaruh pada jumlah bantuan stimulan yang diberikan,â jelas Tahalele.
Terpisah, Kadis Kominfo dan PerÂsandian Kota Ambon Ronald Lekransy, mengajak masyarakat untuk dapat secara bijak dalam meÂnyikapi pemberitaan yang narasiÂnya cenderung bersifat agitatif.
âPemkot merasa penting mengÂingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif dan mengÂancam hubungan hidup orang basudara di Ambon, terkait penaÂnganan kebakaran pemukiman di Desa Hunuth dan kebakaran di Gang Banjo, Desa Batu Merah,â ujar Lekransy kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (18/9).
Menurutnya, peristiwa kebakaran pemukiman di Desa Hunuth, pendekatan penangannya adalah pendekatan diakibatkan konflik soÂsial, sebagaimana diatur dalam Undag-undang Nomor: 24 tahun 2007, sedangkan pendekatan peÂnaÂngan di Gang Banjo, Batu Merah adalah, pendekatan kebakaran pemukiman akibat lilin /korsleting atau arus pendek.
Agar tidak salah memahami, maka perlu diluruskan, bahwa peÂnangan kebakaran akibat kelalaiÂan, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan. Yang mana semua meÂkanisme bantuan yang dilaÂkukan sama bagi seluruh masyaÂrakat yang mengalami kebakaran.
Untuk penyaluran bantuan itu, melalui Dinsos sesuai PermenÂdagri Nomor: 77 terkait pemanÂfaatan BTT dan Petunjuk Teknis Standarisasi Bantuan Sosial, kemudian disiapkan SK Walikota tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantuan dan kemuÂdian dana stimulan diberikan sebesar Rp15 Juta/rumah dengan menggunakan dana pada APBD pemkot yang dalam waktu dekat akan direalisasikan.
Sedangkan, untuk kebakaran di Desa Hunuth, dilakukan pendeÂkatan dengan Undang-undang Nomor:24 tahun 2007 tentang PenanggulaÂngan Bencana, maÂsuk dalam kateÂgori bencana sosial yang diseÂbabkan oleh konflik/tawuran dan kemudian menjadi besar, memakan korban jiwa dan harta benda serta membutuhkan penangan khusus.
âPendekatan khusus yang dimakÂsud dalam undang-undang, memÂbuÂtuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi soal bagimana membangun keÂperÂcaÂyaan masyarakat, bagimana rekonÂsiliasi pasca konflik, menÂcegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik, termasuk pembaÂngunan, rehabiliÂtasi infrastruktur, fasilitas pemerinÂtah, tempat usaha, rumah yang ruÂsak terbakar,â beber Lekransy.
Semua upaya Pemkot hari ini kata Lekransy, adalah langkah-laÂngkah yang didasarkan pada norma atau aturan dan bukan atas kepentingan. Untuk itu, narasi terÂkait penangan kebakaran pemukiÂman di Desa Hunuth dan Batu Merah menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak rasa keadilan masyarakat, adalah tidak berdasar, sebab pembadingnya mestinya terhadap rumah-rumah yang terÂbakar akibat kelalaian / korsleting atau arus pendek, bukan terbakar akibat konflik sosial.
âKami berharap dengan penjeÂlasan ini dapat menjawab kebutuÂhan informasi terkait penangan kebakaran di Desa Hunuth dan Batu Merah, dan tidak ada lagi pihak yang secara sengaja membangun opini, apalagi menggunakan narasi-narasi yang sifatnya menghasut dan provokatif,â ujar Lekransy.
Ia juga menilai, narasi bahwa perÂbedaan bantuan, bukan hanya meruÂgikan masyarakat Desa Batu Merah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, adalah pilihan diksi yang tidak bertangÂgung jawab.
âKami ingatkan, bahwa narasi menghasut, provokatif dan berpoÂtensi hukum jika tidak disampaiÂkan dengan hati-hati dan bertaÂngÂgungjawab. Karena berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum atau menimÂbulkan konflik,â jelas Lekransy.
Ia menyebutkan, kebebasan berÂpendapat adalah hak masyarakat secara demokratis, namun perlu di ingat, bahwa bukan kebebasan tanÂpa batas, namun harus diguÂnakan dengan tanggungjawab dan tidak melanggar hak-hak orang lain.
Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Ely Toisutta, akan selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik dan saran dari masyarakat, karena itu akan sangat membantu dalam kebijakan pemÂbangunan yang menjawab kebuÂtuhan masyarakat. (S-29)