SIWALIMA.id > Berita
Pemkot: Penanganan Korban Hunuth dan Batu Merah Berbeda
Daerah , Headline | Jumat, 19 September 2025 pukul 23:51 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon mene­gas­kan, pena­nga­nan kor­ban kebakaran di Hunuth dan Desa Batu Merah (Gang Bajo) berbeda.

Dimana kebakaran rumah di Desa Hunut merupakan bencana sosial yang diakibat­kan tawuran pelajar pada 19 Agustus, se­dangkan kebakaran yang terjadi di Gang Banjo, Desa Batu Merah adalah, bencana kebakaran pemu­kiman atau ben­cana non alam yang terjadi 20 Agustus, sehingga penanga­nannya berbeda

“Hal ini perlu dipahami oleh warga kota, sehingga tidak timbul pemikiran lain atau tudingan-tudingan  yang menyatakan adanya  ketimpangan kebijakan, pasca keba­karan di Desa Hunuth dan Gang Banjo, Desa Batu Merah,” tulis Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan dalam rilisnya yang diterima redak­si Siwalima, Kamis (18/9).

Ia mengaku, untuk peristiwa kebakaran di Desa Hunuth, Pem­kot Ambon telah memfasilitasi upaya pembangunan kembali rumah-rumah warga yang terbakar.

Tercatat ada 17 unit rumah terba­kar habis dan 9 unit rumah rusak, se­­lain itu 1 unit balai desa, 1 unit be­­ngkel dan 1 unit kios juga ter­bakar. “Untuk kejadian di Hunuth di­bentuk tim, namanya Tim Ban­mas Kebakaran Hunut. Langkah ini diambil walikota, karena ada per­orangan dan perusahaan yang ber­simpati memberikan donasi kepada warga disana, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah mereka yang terbakar, dise­rahkan kepada pihak TNI melalui program TMMD,” jelas Frits.

Sementara untuk bencana keba­karan pemukiman di Gang Banjo menurut Frits, Pemkot Ambon me­mang tidak membangun kembali rumah warga yang terbakar, na­mun memberikan bantuan stimu­lan pembangunan rumah.

“Bantuan stimulan yang diberi­kan sebesar Rp15 juta untuk se­tiap rumah yang terbakar. Anggaran ini diambil dari belanja tak terduga (BTT) APBD pemkot,” tandas Frits.

Masih dalam rilis tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon Imelda Tahalele mengaku, dana stimulan ini diberikan sebe­sar Rp15 juta/ per rumah kepada warga di Batu Merah siap diku­curkan saat SK nama-nama penerima ditandatangani walikota.

“Kita tunggu SK ditandatangani oleh pak walikota, selanjutnya kita akan buat permintaan di BPKAD untuk kemudian dicairkan bagi para penerima yang tercatat di SK tersebut. Kemungkinan akan direalisasikan di bulan ini juga,” beber Tahalele.

Tahalele mengaku, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh para korban, hasilnya di Gang Banjo terdapat 6 rumah yang akan menerima dana stimu­lan tersebut.

“Sekali lagi, dana stimulan dibe­ri­kan per rumah, bukan per KK, jadi jika dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK, maka tidak berpengaruh pada jumlah bantuan stimulan yang diberikan,” jelas Tahalele.

Terpisah, Kadis Kominfo dan Per­sandian Kota Ambon Ronald Lekransy, mengajak masyarakat untuk dapat secara bijak dalam me­nyikapi pemberitaan yang narasi­nya cenderung bersifat agitatif.

“Pemkot merasa penting meng­ingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif dan meng­ancam hubungan hidup orang basudara di Ambon, terkait pena­nganan kebakaran pemukiman di Desa Hunuth dan kebakaran di Gang Banjo, Desa Batu Merah,” ujar Lekransy kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (18/9).

Menurutnya, peristiwa kebakaran pemukiman di Desa Hunuth, pendekatan penangannya adalah pendekatan  diakibatkan konflik so­sial, sebagaimana diatur dalam  Undag-undang Nomor: 24 tahun 2007,  sedangkan pendekatan pe­na­ngan di Gang Banjo, Batu Merah adalah, pendekatan kebakaran pemukiman akibat lilin /korsleting atau arus pendek.

Agar tidak salah memahami, maka perlu diluruskan, bahwa pe­nangan kebakaran akibat kelalai­an, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan. Yang mana semua me­kanisme bantuan yang dila­kukan sama bagi seluruh masya­rakat yang mengalami kebakaran.

Untuk penyaluran bantuan itu, melalui Dinsos sesuai Permen­dagri Nomor: 77 terkait peman­faatan BTT dan Petunjuk Teknis Standarisasi Bantuan Sosial, kemudian  disiapkan SK Walikota tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantuan dan kemu­dian dana stimulan diberikan sebesar Rp15 Juta/rumah dengan menggunakan dana pada APBD pemkot yang dalam waktu dekat akan direalisasikan.

Sedangkan, untuk kebakaran di Desa Hunuth, dilakukan pende­katan dengan Undang-undang Nomor:24 tahun 2007 tentang Penanggula­ngan Bencana, ma­suk dalam kate­gori bencana sosial yang dise­babkan oleh konflik/tawuran dan kemudian menjadi besar, memakan korban jiwa dan harta benda serta membutuhkan penangan  khusus.

“Pendekatan khusus yang dimak­sud dalam undang-undang, mem­bu­tuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi soal bagimana membangun ke­per­ca­yaan masyarakat, bagimana  rekon­siliasi pasca konflik, men­cegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik, termasuk pemba­ngunan, rehabili­tasi infrastruktur, fasilitas pemerin­tah, tempat usaha, rumah yang ru­sak terbakar,” beber Lekransy.

Semua upaya Pemkot hari ini kata Lekransy, adalah langkah-la­ngkah yang didasarkan pada norma atau aturan dan bukan atas kepentingan. Untuk itu, narasi ter­kait penangan kebakaran pemuki­man di  Desa Hunuth dan Batu Merah menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak rasa keadilan masyarakat, adalah tidak berdasar, sebab pembadingnya mestinya terhadap rumah-rumah yang ter­bakar akibat kelalaian / korsleting atau arus pendek, bukan terbakar akibat konflik sosial.

“Kami berharap  dengan penje­lasan ini  dapat menjawab kebutu­han informasi terkait penangan kebakaran di Desa Hunuth dan Batu Merah, dan tidak ada lagi pihak yang secara  sengaja membangun opini, apalagi menggunakan narasi-narasi yang sifatnya menghasut dan  provokatif,” ujar Lekransy.

Ia juga menilai, narasi bahwa per­bedaan bantuan, bukan hanya meru­gikan masyarakat Desa Batu Merah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, adalah pilihan diksi yang tidak bertang­gung jawab.

“Kami ingatkan, bahwa narasi menghasut, provokatif dan berpo­tensi hukum jika tidak disampai­kan dengan hati-hati dan berta­ng­gungjawab. Karena berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum atau menim­bulkan konflik,” jelas Lekransy.

Ia menyebutkan, kebebasan ber­pendapat adalah hak masyarakat secara demokratis, namun perlu di ingat, bahwa bukan kebebasan tan­pa batas, namun harus digu­nakan dengan tanggungjawab dan tidak melanggar hak-hak orang lain.

Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Ely Toisutta, akan selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik dan saran dari masyarakat, karena itu akan sangat membantu dalam kebijakan pem­bangunan yang menjawab kebu­tuhan masyarakat. (S-29)

BERITA TERKAIT