AMBON, Siwalimanews â Untuk menjaga pelestarian sumber daya kelautan di daerah, maka Pemerintah Provinsi Maluku mengatur penggunaan rumpon di perairan kurang dari 12 mil.
Sekda Maluku Sadli Ie menjelaskan, optimalisasi penggunaan rumpon di perairan Maluku merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 yang mengatur penempatan dan alokasi rumpon.
“Sesuai arahan pak gubernur, maka aturan Kementerian KP itu akan menjadi acuan kami untuk merancang penggunaan rumpon di perairan Maluku,” ungkap sekda kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (24/5).
Menurut sekda, gubernur sangat menaruh perhatian serius terhadap potensi perikanan dan kelautan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Untuk itu, dirinya telah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menyusun draft rancangan Pergub tentang Penetapan dan Alokasi Rumpon untuk perairan di bawah 12 mil tersebut.
“Kalau Pergub itu sudah jadi, maka akan menjadi dasar bagi penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, jarak minimal antara alat penangkapan ikan dan daratan, termasuk jarak minimal antara alat penangkapan ikan di perairan Maluku,” jelas sekda.
Bahkan nantinya, pergub tersebut akan menjadi dasar hokum, dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, guna menghindari konflik pemanfaatan ruang laut agar tidak berimplikasi buruk terhadap wilayah laut.
Apalagi tiga wilayah pengelola perikanan (WPP) penyuplai kebutuhan ikan nasional yakni 714 Laut Banda, 715 Laut Seram dan 718 Laut Aru berada di perairan Maluku.
âPemerintah daerah untuk memastikan seluruh potensi perikanan Maluku harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat Maluku, karenanya harus kita atur agar lebih terarah kedepan,” ucap sekda.(S-20)