AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon diminta untuk mengkaji ulang kebijakan pengalihan 47 tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi outsourcing.
47 tenaga ini merupakan pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam pengangkatan dan dialihkan untuk tetap memperoleh pekerjaan.
DPRD Kota Ambon menilai langkah yang diambil pemerintah kota tersebut perlu dikaji ulang, lantaran tenaga untuk pendidikan dan kesehatan masih dibutuhkan.
“Memasukan guru honorer ke dalam skema outsourcing merupakan langkah yang tidak tepat, ini bukan soal belas kasihan, tetapi soal kebutuhan,” ungkap anggota DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada wartawan di Baleo Rakyat Belakng Soya, Kamis (29/1).
Menurutnya, secara aturan tidak ada payung hukum yang membenarkan kebijakan tersebut, sehingga Pemkot Ambon harus menilai kembali kebijakan itu agar tidak salah langkah di kemudian hari.
Laturiuw mengatakan, solusi yang tepat agar tenaga tersebut tetap digunakan yakni Walikota mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga-tenaga itu menjadi tenaga Non ASN.
“Mereka ini sudah mengabdi lama, outsourcing ini kan sama saja dengan diperuntukkan bagi tenaga pendukung, harus diterbitkannya SK Walikota untuk tenaga ini diangkat menjadi Tenaga Non ASN,” tandasnya.(S-10)