AMBON, Siwalima.id - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku, Halimun Saulatu, menyesalkan pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath yang belakangan menjadi polemik dan menimbulkan kegaduhan publik.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak mencerminkan upaya menjaga stabilitas pemerintahan di tengah berbagai persoalan besar yang sedang dihadapi Maluku.
“Di tengah tantangan soal kemiskinan, konektivitas antar pulau, layanan dasar, dan percepatan pembangunan, yang kita butuhkan adalah stabilitas pemerintahan. Pernyataan Wakil Gubernur tidak mencerminkan itu,” tegas Saulatu kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (27/11).
Sebagai pejabat publik, Saulatu menilai setiap kepala daerah wajib menjaga etika komunikasi dan kehormatan jabatan dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik.
“Pejabat publik harus menahan diri dari ucapan yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat. Kita harus mendahulukan kepentingan rakyat Maluku di atas kepentingan politik, pribadi, kelompok maupun golongan,” ujarnya.
Menurutnya, Maluku membutuhkan persatuan kerja, bukan perpecahan antar-elit. Ia berharap ketegangan komunikasi antara gubernur dan wakil gubernur tidak kembali terjadi.
“Kalaupun ada miskomunikasi, selesaikanlah secara internal, baik-baik. Jangan sampai membuat suasana pemerintahan tidak stabil.”
Saulatu juga menjawab sejumlah spekulasi dan pertanyaan publik mengenai posisi DPRD dalam dinamika hubungan pimpinan daerah. Ia menegaskan bahwa lembaga DPRD tetap menjaga independensi dan tidak memihak pada polarisasi.
“DPRD selama ini tidak pernah mempersoalkan gaya kepemimpinan gubernur. Dalam berbagai kesempatan, beliau selalu mengambil posisi yang tidak memicu masalah. Yang kami jaga adalah institusi, bukan kepentingan kelompok,” tuturnya.
Ia menegaskan, beban pembangunan ke depan cukup berat, sehingga pemerintah daerah dituntut bekerja fokus, termasuk melalui kebijakan pinjaman daerah yang masih menuai pro-kontra.
“Pemerintah sedang menghadapi banyak persoalan masyarakat. Jangan lagi menambah beban rakyat dengan konflik politik karena kepentingan pribadi. Itu tidak beretika, dan kami tidak akan ikut dalam polarisasi itu.
Fraksi Demokrat dan DPRD Maluku secara institusional tetap mengambil posisi pengawasan yang proporsional dan konstruktif agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga,” tandas Saulatu
Diminta Fokus
Politisi Partai Gerindra Franky Loupatty, menyayangkan pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath yang belakangan menimbulkan kegaduhan dan kebingungan publik, baik di media sosial maupun di tengah masyarakat.
Ia menilai, pernyataan tersebut tidak tepat dan dapat menimbulkan kesan adanya “matahari kembar” dalam pemerintahan daerah.
Loupatty yang juga anggota DPRD Maluku Tengah ini mengatakan, Wakil Gubernur seharusnya menyadari bahwa masa jabatannya bersama Gubernur belum genap satu tahun. Karena itu, ia menilai tidak elok apabila muncul narasi-narasi yang seolah menunjukkan ketidakharmonisan atau menuding pemerintah daerah tidak produktif.
“Kami sangat kecewa ketika muncul pernyataan seolah beliau berada di luar pemerintahan, atau menilai pemerintah hari ini tidak produktif. Itu tidak elok bagi seorang pemimpin daerah,” ujar Loupatty, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (27/11).
Loupatty menegaskan, pentingnya menjaga etika komunikasi di tengah situasi daerah yang sedang menghadapi tekanan akibat kebijakan nasional terkait pemotongan transfer keuangan daerah.
Stop Ciptakan Kesenjangan DPC Partai Gerindra Maluku Tengah menegaskan, komitmen politik untuk mengawal pemerintahan Gubernur HL dan Wakil Gubernur AV.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat dan kader partai, Gerindra mengingatkan Wakil Gubernur AV agar tidak menciptakan ruang-ruang kesenjangan yang berpotensi memantik konflik di birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua DPC Gerindra Maluku Tengah, Kace Haurissa menilai gaya komunikasi Wakil Gubernur di ruang publik belakangan ini justru kontraproduktif terhadap stabilitas pemerintahan.
“Gaya padede, curhat, dan membuka persoalan internal di ruang publik bukan lagi model kepemimpinan era reformasi. Separuh publik melihat itu tidak etis,” tegas Haurissa, Jumat (27/11).
Haurissa menekankan, Wakil Gubernur semestinya memahami secara penuh batas kewenangan dan posisi dalam struktur pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 33 Tahun 2018. (S-26/S-25/S-17).