AMBON, Siwalima.id - Penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum, Polda Maluku masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bid Humas, Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Subdirektorat PPA Ditreskrimum Polda Maluku dan masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus ini sementara ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku dan masih dalam tahap penyelidikan. Masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Imelda saat dikonfirmasi, via telepon selulernya, Senin (26/1).
Imelda menjelaskan, pada 19 Januari 2026, penyidik telah memeriksa korban selaku pelapor beserta saksinya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan dengan pendampingan Kasi Propam Polres Seram Bagian Barat, karena terlapor menjalani Penempatan Khusus (Padsus),"ujarnya.
Selanjutnya, penyidik PPA berencana memeriksa orang tua (mama) terlapor, mengingat peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di rumah terlapor.
“Nanti setelah semua pemeriksaan rampung, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Imelda.
Sebelumnya, Kabid Humas menegaskan, penanganan laporan terhadap terlapor dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polda Maluku memastikan seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu,” ujar Kabid dalam rilis resmi, Jumat (17/1).
Menurut Rositah, sejak laporan diterima, kepolisian memastikan korban mendapatkan ruang aman untuk melapor, perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Sipropam Polres Seram Bagian Barat, diketahui bahwa pelapor dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan pribadi. Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban anggota Polri menaati norma kesusilaan.
Atas temuan tersebut, Propam memastikan proses sidang Kode Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
Selain proses etik, pada Senin (12/1), pelapor juga membuat laporan pidana ke SPKT Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual. Atas laporan tersebut, Polda Maluku menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU serta memfasilitasi Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.(S-25)