AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tengah menelusuri aliran dana dalam dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.
Aliran dana diduga masuk ke rekening BTN, sapaan akrab Bupati MBD melalui berbagi pihak.
Informasi yang diperoleh Siwalima di dari sumber di kepolisian menyebutkan, penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana yang masuk dari berbagai pihak ke Bupati MBD.
Sejak akhir 2025 hingga kini, penyidik secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Kepada Siwalima di Ambon, Kamis (29/1) sumber yang meminta namanya tak dipublish ini mengungkapkan, penyelidikan difokuskan pada beberapa paket proyek infrastruktur yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.
Dugaan transaksi itu disebut tidak dilakukan secara langsung kepada Bupati MBD, melainkan melalui pihak-pihak yang memiliki kedekatan personal maupun hubungan keluarga.
Sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti senilai sekitar Rp 882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp 989,08 juta, peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,97 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD senilai Rp 3 miliar lebih.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Direktur CV Vivian Pratama. Philipus Y. Tahalele
Ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp 3 miliar pada tahun 2020.
Dalam pemeriksaan pada Desember 2025 lalu, Tahalele melalui penasehat hukumnya, Yustin Tuny mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Siwalima, pada Kamis (28/1), diketahui bahwa aliran dana fee, khusus dalam proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat, dengan total sebesar Rp 900 juta.
Fee Rp 900 juta itu diserahkan secara bertahap atas perintah orang-orang terdekat bahkan keluarga bupati.
Dalam data tersebut disebutkan, “fee proyek” dari Philipus Tahalele kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai orang dekat dan keluarga Bupati MBD.
Aliran dana tersebut, menurut sumber, tidak mengalir langsung kepada bupati melainkan melalui perantara.
Disebutkan, dana pertama mengalir kepada SAM sebanyak dua kali pada 18 dan 20 Juli 2020, masing-masing sebesar Rp100 juta, sehingga total Rp200 juta. Pemberian dana ini disebut dilakukan atas perintah A, yang diklaim sebagai keluarga dekat sekaligus orang kepercayaan Bupati MBD.
Selain itu, terdapat pula dugaan transfer dana kepada A sebesar Rp50 juta. Aliran dana berikutnya diduga mengalir kepada RJ, seorang kontraktor yang kabarnya adalah ipar dari Bupati MBD.
Dana tersebut ditransfer pada tanggal 28 dan 29 Desember 2020, masing-masing sebesar Rp100 juta sehingga total Rp 200 juta.
Pemberian dana ini disebut dilakukan atas perintah salah satu kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum MBD.
Selain itu, dana juga diduga mengalir kepada HT sebesar Rp100 juta pada 14 Januari 2021 dan Rp 50 juta pada tanggal 15 Januari 2021.
Nama ML juga disebut menerima Rp100 juta pada 6 Januari 2021, sementara JL yang juga disebut sebagai ipar bupati diduga menerima dana sebesar Rp200 juta.
Menurut sumber tersebut, meskipun tidak terdapat transfer langsung kepada bupati, namun terdapat bukti rekaman percakapan dan pesan singkat yang diduga menunjukkan bahwa, penyaluran dana dilakukan atas perintah langsung kepala daerah.
“Ini yang membuat penyelidikan harus dilakukan secara serius karena aliran dana tidak langsung ke kepala daerah, tetapi melalui lingkaran terdekatnya,” ujar sumber tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, yang dikonfirmasi Siwalima, via pesan whatsapp, Senin (12/1) juga mengatakan, prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Mohon maaf, terkait rencana penyidikan dan materi pemeriksaan itu merupakan strategi penyidik yang belum bisa kami buka ke umum,” ujar Piter.
Meski demikian, ia memastikan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
Proses penyelidikan, kata dia, terus berjalan dan dilakukan secara berkelanjutan.
Dia menambahkan, sejumlah pihak yang sebelumnya belum dapat memenuhi undangan klarifikasi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan. “Pihak-pihak yang belum bisa hadir pada undangan klarifikasi sebelumnya akan kami undang kembali untuk hadir,” ujarnya.
Usut Tuntas
Terpisah Praktisi hukum, Henry Lusikooy mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku agar mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih, meskipun yang bersangkutan merupakan seorang pejabat negara.
Henry menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polda Maluku memiliki kemampuan dan integritas untuk menuntaskan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini hingga ke tahap penegakan hukum selanjutnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan. Jangan ada kesan perlakuan khusus hanya karena yang diduga terlibat adalah kepala daerah,” tegas Henry kepada Siwalima di Ambon, Kamis (29/1)
Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Henry menyinggung komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka menyatakan perang terhadap korupsi.
Ia menilai, keseriusan Pemerintah Pusat dalam memberantas praktik korupsi harus menjadi landasan bagi aparat penegak hukum di daerah untuk bertindak tegas, termasuk dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Kalau Pemerintah Pusat serius memerangi korupsi, maka kepala daerah di bawahnya juga harus menunjukkan sikap patuh hukum. Tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan, apalagi menghambat proses hukum,” ujarnya.
Henry bilang, sebagai penyelenggara negara, kepala daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam setiap proses penegakan hukum.
Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Henry juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pengawalan terhadap para saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Terlebih, kata dia, terhapat saksi-saksi yang telah membenarkan adanya aliran dana atau transfer uang ke Bupati MBD.
Ia meminta Ditreskrimsus Polda Maluku memastikan tidak adanya pertemuan antara bupati dengan para saksi tersebut, guna mencegah potensi intervensi maupun upaya memengaruhi keterangan saksi.
“Penyidik harus mengawal seluruh saksi secara ketat. Jangan sampai ada pertemuan yang berpotensi mengubah keterangan awal yang sudah disampaikan saat pemeriksaan,” tandasnya.
Menurut Henry, konsistensi keterangan saksi menjadi faktor penting dalam mengungkap secara utuh dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia menilai, pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati MBD ini bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di Maluku.
Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini akan menentukan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di daerah.
“Penanganan kasus ini akan menjadi ukuran sejauhmana penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara adil, tegas, dan berkeadilan,” ujarnya.(S-26)