AMBON, Siwalimanews – Hanya dalam waktu 3 bulan PolÂresta pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease bersama Polsek jajaran berhasil mengÂamankan 2.138 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Penyitaan ribuan liter sopi ini dilaÂkukan lewat rasia di sejumlah wilaÂyah di kota Ambon baik pintu masuk seperti pelabuhan maupun kios yang yang menjual miras tersebut.
âIni hasil rasia selama 3 bulan terÂakhir yakni Januari hingga Maret 2025. Jadi memang miras jadi perhatian kita karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa miras ini pemicu hal-hal negatif seperti kecelakaan lalu lintas, maupun perkelahian yang merembet ke benÂtrok antar kelompok, â jelas KaÂpolresta Ambon Kombes Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (20/3) malam.
Barang bukti sopi tersebut, seÂlanÂjutnya dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam saluran pembuaÂngan air di depan MapolÂresta Ambon, oleh Kapolresta, WaÂkil Walikota, Dandim 1504 dan Kajari Ambon.
Untuk terus mencegah miras jenis sopi itu terus masuk ke wilayah Kota Ambon, Kapolresta mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli hingga rasia.
âKita optimalkan untuk rasia dan patroli, kita sasar lokasi lokasi yang kategori rawan ganguan kamtibÂmas, begitupun pintu-pintu masuk seperti pelabuhan. Ini komitmen kita untuk menekan gangguan kamtibmas selama ini yang di picu miras,â tuturnya.
Di Polres KKT
Kepolisian Resor (Polres) KepuÂlauan Tanimbar menggelar pemusÂnahan barang bukti hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan Kegiatan Rutin Yang DitingÂkatkan (KRYD) di Polsek jajaran.
Kegiatan ini berlangsung di depan Mapolres Kepulauan TanimÂbar pada pekan kemarin menÂjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2025.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana ChaÂtarina Ratuanak, Kapolres KepuÂlauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya serta jajaran Forkopimda, perwakilan instansi terkait, awak media, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebaÂnyak 1.415 botol minuman keras (miras) traÂdisional dan 60 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dimusnahkan. MiÂnuman keras tradisional dimusÂnahÂkan dengan cara dibuang kedalam luÂbang galian, sementara knalpot brong diÂhancurkan menggunakan mesin gerinda.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaÂya konkret kepolisian dalam menÂjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.
âLangkah ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras dan knalpot brong demi menÂjaga situasi tetap kondusif, terutama selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri,â ujar Kapolres.
Ia juga berharap pemusnahan barang bukti ini dapat meningÂkatÂkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahÂgunaan minuman keras yang dapat memicu konflik sosial dan tindak pidana.
âSelain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelaÂkaan lalu lintas juga dimusnahkan,â ujarnya.
Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung aman dan tertib, menunÂjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras serta penggunaan knalpot brong demi menciptakan lingÂkungan yang lebih aman dan kondusif. (S-10/S-25)