Iklan Homepage 1
SIWALIMA.id > Berita
Polsek Namlea Sita Ratusan Liter Sopi dari Dua Desa
Hukum | Senin, 26 Januari 2026 pukul 13:41 WIT

NAMLEA, Siwalima.id - Aparat Polsek Namlea, menyita sedikitnya 160 liter minuman tradisional jenis sopi dari Desa Jamilu dan Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten buru.

Penyitaan dilakukan saat melakukan patroli pada, Sabtu (24/1) yang dipimpin Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan.

“Miras Sopi itu telah dikemas dalam 32 jerigen berukuran 5 liter,” terang kapolsek kepada media di lokasi penyitaan.

Sopi tersebut disita pihaknya dari tempat penyulingan milik warga di Jamilu dan Sanleko.

Untuk para pemilik sopi, ia memastikan hanya diberikan sanksi teguran dan peringatan keras.

Hal ini juga lanjutnya sesuai dengan UUD Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP pasal 316 baru ditetapkan di bulan Januari tahun 2026 dan masih dalam tahap sosialisasi.

Selain menyita sopi, petugas polsek juga membakar arena sabung ayam.

“Saat kita datang para petaruh sabung ayam sudah melarikan diri, lokasinya dibakar,” ungkapnya.

Selain sweeping, kapolsek bersama jajaran juga memberikan himbauan kamtibmas kepada warga Jamilu dan Sanleko.

Sosialisasi itu menyangkut pemberlakuan KUHP terbaru terkait dengan Pasal 316 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur pidana bagi setiap orang bila kedapatan mabuk di tempat umum, sehingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.

Olehnya masyarakat diajak menciptakan keamanan dan ketertiban guna tidak terjadinya gangguan kamtibmas.

Para pemuda dihimbau agar menghindari aksi balap liar guna keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kita minta masyarakat menghin­dari segala tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya. 

Masyarakat turut dihimbau agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras maupun obat terlarang yang dapat berdampak pada kesehatan tubuh dan juga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Selain itu ia meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan berita hoax yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.(S-15) 

 

BERITA TERKAIT