SIWALIMA.id > Berita
Refra: Status Ruko Mardika Dikaji Ulang
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Senin, 3 November 2025 pukul 13:19 WIT

 

WAKIL Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra, mengata­kan, polemik seputar kepemilikan rumah toko (ruko) di Kawasan Mardika, Ambon, tengah dicarikan solusi terbaik agar tidak merugikan pihak manapun. 

Ia menegaskan, persoalan ini cukup kompleks karena melibatkan dua sisi kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun para pemegang hak guna bangunan (SHGB).

“Masalah ruko Mardika ini memang persoalannya ganda. Komisi III lebih fokus pada upaya penyelesaian secara menyeluruh. Insya Allah, sudah ada titik terang,” ujar Mumin Refra usai rapat bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (3/11).

Menurut Mumin, hingga saat ini Komisi III telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas masalah tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan Gubernur Maluku selaku pemilik kewe­nangan atas aset daerah tersebut.

“Yang pertama, kami akan konsultasi dengan gubernur sebagai pemerintah daerah pemilik. Seluruh dokumen telah kami lengkapi, sehingga para pemilik SHGB juga akan dije­laskan secara detail,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan difokuskan pada aspek hukum dan administrasi, termasuk batas waktu hak guna bangunan serta sejumlah hal prinsip lainnya yang masih perlu dikaji lebih dalam.

Ada batas waktu, ada juga hal-hal prinsip yang masih perlu kita dalami. Itu nanti akan menjadi bagian dari pembicaraan selanjutnya. 

“Komisi III berkeyakinan solusi terbaik akan kita putuskan dan rekomendasikan,” pungkasnya.

Sengketa ruko di kawasan Mardika menjadi perhatian publik setelah sejumlah pemilik SHGB mengaku khawatir akan kehilangan hak atas bangunan yang mereka tempati.

Pemerintah daerah disebut-sebut tengah meninjau kembali status kepemilikan sejumlah aset di kawasan tersebut. (S-26)

 

BERITA TERKAIT