AMBON, Siwalimanews – Bagi masyarakat yang menoÂlak divaksin akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah dan akan dilaksanakan oleh kementerian lembaga, pemerinÂtah daerah. Sanksi yang diberiÂkan berupa penundaan atau penghentian pemberian jamiÂnan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau pemberhentian layanan administrasi pemerinÂtahan atau denda.
Juru Bicara Satgas Covid-19 MaÂluku Dony Rerung menjelasÂkan, sampai saat ini belum diÂteÂrapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin.
âDalam aturan itu jelas, vaksin itu kewajiban, dan menolak akan diberikan sanksi, namun di Maluku Kita masih sifatnya persuasif dan memberikan edukasi terus meneÂrus,â jelas Rerung.
Dikatakan sejauh ini proses vaksinasi di Maluku masih diprioriÂtaskan untuk tenaga kesehatan. Untuk petugas pelayanan publik, TNI dan polri serta masyarakat yang memiliki aktivitas padat belum dilakukan termasuk masyaÂrakat pada umumnya.
âJadi kita belum sampai ke tingÂkat sanksi, bukan tidak melaksaÂnakan perpres namun pendekatan harus kita utamakan agar masÂyarakat itu paham pentingnya divaksin,â tegasnya.
Ditanya apakah Satgas Covid-19 Maluku telah menerima salinan peraturan presiden dirinya meÂngaku belum. âMemang belum ada, kita belum terima, tapi sejauh ini edukasi, sosialisasi terus kita lakukan untuk menyadarkan masÂyarakat,â ungkapnya lagi.
Mengutip dari kontan.co.id, PreÂsiden Joko Widodo telah menerÂbitkan Peraturan Presiden (PerÂpres) Nomor 14 tahun 2021 tenÂtang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan PanÂdemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut diseÂbutkan bahwa Kementerian KeseÂhatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memeÂnuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau pengÂhentian pemberian jaÂminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan admiÂnistrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerinÂtah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 A ayat (2) dan meÂnyebabkan terhalangnya pelaksaÂnaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. (S-39)