SIWALIMA.id > Berita
Selesaikan Ranperda P3AKK, DPRD Kunker ke Bekasi
Daerah | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 22:28 WIT

AMBON, Siwalimanews – Guna menyelesaikan ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindu­ngan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P3AKK), DPRD Kota Ambon melakukan studi banding ke Bekasi.

Disana pansus DPRD Kota Ambon akan mengunjungi  Dinas Pem­berdayaan Perempuan, Perlindu­ngan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bekasi.

“Kita ingin memperkuat penyusu­nan ranperda P3AKK usulan DP­RD,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, yang me­mimpin tim Pansus kepada wartawan di Baileo Rakyat, Belakang Soya, kemarin.

Dikatakan alasan Kota Bekasi di­pilih sebagai lokasi kunker, lantaran terobosan DP3AKB yang diakui bisa menjadi role model Pansus da­lam memperkuat penyusunan Ran­perda P3AKK.

“Kami ingin belajar dari Bekasi yang sudah lebih maju dan punya sistem yang jelas dalam melindungi warganya terutama sistem pena­nganan kekerasan perempuan dan anak yang diberlakukan DP3AKB Bekasi,” katanya.

Selain itu penanganan kasus ke­kerasan perempuan dan anak de­ngan muda diatasi Pemkot Bekasi karena punya sistem pelaporan online.

Dikatakannya, berdasarkan papa­ran Kasubbag Tata Usaha DP3AKB Bekasi, Widyawati Arini, sejak aplikasi dilaunching pada 2024 lalu, pihaknya telah menangani lebih dari 500 kasus.

Menurutnya angka ini menun­jukan keefektifan dalam penanganan kasus tersebut yang bisa dijadikan con­toh untuk Kota Ambon nantinya.

“Ini jadi langkah strategis DPRD untuk mempelajari praktik terbaik yang telah dijalankan Kota Bekasi, mengingat DPRD bersama pemerin­tah berkomitmen hadirkan payung hukum yang kuat dan berpihak pada korban kekerasan, “ ungkapnya.

Selain, penggunaan aplikasi, soro­tan lain Pansus yakni kerjasama lintas instansi yang dilakukan DP3 AKB Bekasi.

Dibalik kesuksesan penanganan kasus, Dinas tersebut diketahui menggandeng Pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukum. Hal ini juga menjadi acuan DPRD dalam memboboti ranperda P3AKK.

“Pansus II DPRD berencana, me­nggelar rapat internal bersama Dinas PPA Kota Ambon, Unit PPA Polresta Pulau Ambon, serta sejumlah pema­ngku kepentingan lain guna me­nyempurnakan substansi Ranperda dimaksud,” tandasnya. (S-10)

BERITA TERKAIT