AMBON, Siwalimanews – Guna menyelesaikan ranperda tentang Penyelenggaraan PerlinduÂngan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P3AKK), DPRD Kota Ambon melakukan studi banding ke Bekasi.
Disana pansus DPRD Kota Ambon akan mengunjungi Dinas PemÂberdayaan Perempuan, PerlinduÂngan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bekasi.
âKita ingin memperkuat penyusuÂnan ranperda P3AKK usulan DPÂRD,â jelas Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, yang meÂmimpin tim Pansus kepada wartawan di Baileo Rakyat, Belakang Soya, kemarin.
Dikatakan alasan Kota Bekasi diÂpilih sebagai lokasi kunker, lantaran terobosan DP3AKB yang diakui bisa menjadi role model Pansus daÂlam memperkuat penyusunan RanÂperda P3AKK.
âKami ingin belajar dari Bekasi yang sudah lebih maju dan punya sistem yang jelas dalam melindungi warganya terutama sistem penaÂnganan kekerasan perempuan dan anak yang diberlakukan DP3AKB Bekasi,â katanya.
Selain itu penanganan kasus keÂkerasan perempuan dan anak deÂngan muda diatasi Pemkot Bekasi karena punya sistem pelaporan online.
Dikatakannya, berdasarkan papaÂran Kasubbag Tata Usaha DP3AKB Bekasi, Widyawati Arini, sejak aplikasi dilaunching pada 2024 lalu, pihaknya telah menangani lebih dari 500 kasus.
Menurutnya angka ini menunÂjukan keefektifan dalam penanganan kasus tersebut yang bisa dijadikan conÂtoh untuk Kota Ambon nantinya.
âIni jadi langkah strategis DPRD untuk mempelajari praktik terbaik yang telah dijalankan Kota Bekasi, mengingat DPRD bersama pemerinÂtah berkomitmen hadirkan payung hukum yang kuat dan berpihak pada korban kekerasan, â ungkapnya.
Selain, penggunaan aplikasi, soroÂtan lain Pansus yakni kerjasama lintas instansi yang dilakukan DP3 AKB Bekasi.
Dibalik kesuksesan penanganan kasus, Dinas tersebut diketahui menggandeng Pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukum. Hal ini juga menjadi acuan DPRD dalam memboboti ranperda P3AKK.
âPansus II DPRD berencana, meÂnggelar rapat internal bersama Dinas PPA Kota Ambon, Unit PPA Polresta Pulau Ambon, serta sejumlah pemaÂngku kepentingan lain guna meÂnyempurnakan substansi Ranperda dimaksud,â tandasnya. (S-10)