AMBON, Siwalima.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas lapas.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pengantar barang terlarang tersebut.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/1), saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan. Saat memeriksa sebuah roti, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalamnya,” jelas Dirresnarkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Kamis (15/1).
Namun, pria yang menitipkan roti tersebut kata Kombes Indra, sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan.
Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan pihak Lapas ke Polresta Ambon untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku pengantar narkotika telah berhasil kita mankan melalui penyelidikan gabungan. Ini merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Maluku dan Polresta Ambon,” ungkap Kombes Indra.
Terduga pelaku AP yang diamankan ini lanjut Kombes Indra, adalah pria kelahiran 1993 dan berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. AP diamankan di salah satu wilayah yang masih berada dalam kawasan hukum Polresta Ambon.
Hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Proses penyidikan dan pengembangan masih terus kami lakukan,” tulis Kombes Indra.
Kasus ini menurut Kombes Indra, kembali menunjukkan, bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi sasaran peredaran narkotika.
Aparat menegaskan, pentingnya pengawasan ketat serta kerja sama lintas institusi guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.(S-25)