SIWALIMA.id > Berita
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diganjar 7 Tahun
Hukum | Rabu, 26 November 2025 pukul 13:42 WIT

 AMBON, Siwalima.id - Andi F Ham, dihukum 7 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak dibawah umur.

Hukuman itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya pada Selasa (25/11).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andi F Ham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 KUHP. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi F Ham dengan pidana penjara selama 7 tahun, " ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, Endang Anakoda yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Meski begitu, terhadap putusan hakim baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan. Hakim kemudian menyatakan putusan terhadap terdakwa Andi telah inkrah. (S-29)

BERITA TERKAIT