DOBO, Siwalima.id - Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan 395 guru yang menggugat Pemerintah Kabupaten Aru ditunda hingga pekan depan.
Ketidakhadiran saksi ahli dalam perkara gugatan 395 guru terhadap Pemkab Aru, terkait tunjangan khusus guru (TKG) dan tunjangan profesi guru (TPG) trieulan IV tahun 2024 lantaran hakim ketua berada di luar daerah.
“Penundaan sidang tersebut dikarenakan hakim ketua, Boxgie Agus Santoso, sementara tidak berada di tempat dan sidang akan dilanjutkan pekan depan," ungkap Kuasa Hukum para guru, Gusty Teluwun bersama Ema Arloy kepada Siwalima, di Dobo, Rabu (14/1).
Sebelumnya diberitakan, diagendakan, besok (hari ini red-), Rabu (14/1), saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gugatan 395 guru melawan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Kuasa Hukum 395 guru, Gusty Teluwun, mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara gugatan 395 guru terhadap pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru terkait dengan hak mereka, yakni Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2024 yang tidak dibayarkan hingga kini.
"Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli akan berlangsung melalui zoom, karena yang bersangkutan berada di Jakarta," tambah Teluwun.
Dikatakan, sidang tersebut menjadi sidang yang ke-13 setelah 6 kali dilakukan mediasi dalam persidangan oleh PN Dobo namun gagal dan tidak mendapatkan titik temu.
"Besok, selain mendengar saksi ahli dari kita, juga dihadirkan saksi fakta oleh pihak tergugat dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru)," ungkap Teluwun.
"Kalau untuk saksi fakta dari kita sebagai pihak penggugat sudah selesai pada sidang sebelumnya, yakni Niger Selly dan A. L. O Tabela," tambah Teluwun.
Dikatakan, perjalanan perkara ini di PN Dobo sejak sidang pertama tanggal 3 September 2025 kemarin setelah perkara ini terdaftar dan teregistrasi pada tanggal 19 Agustus 2025.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi digugat oleh 395 guru di Pengadilan Negeri Dobo, lantaran tidak membayarkan Dana Alokasi Khusus (Non Fisik) Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.
Gugatan tersebut resmi didaftar¬kan di PN Dobo, Jumat (22/8), de¬ngan Nomor Perkara: 13/Pdt.G/2025/ PN Dobo.
Sebelum digugat, para penggugat bersama DPD PGRI Aru bertemu dengan Bupati Aru, Timotius Kaidel diruang kerjanya. Tujuannya, untuk berkoordinasi secara baik-baik hak tun¬jangan profesi guru dan tunja¬ngan khusus guru yang belum dibayar pada akhir tahun 2024 lalu.
Mengingat setiap triwulan I, II, III walaupun terlambat tetap dibayar¬kan namun, triwulan IV pada akhir tahun 2024 hingga pada bulan Maret 2025 tidak juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun sangat disesalkan, jawa¬ban Bupati saat itu (7/3), sangat mengejutkan para guru, bahwa tidak bisa bayar karena saat ini daerah tidak ada uang.
Bahkan, saat itu Bupati sendiri me¬ngarahkan kepada para penggu¬gat untuk silahkan Lapor ke Kepo¬lisian atau Lapor ke Kejaksaan atau kalau mau demo silahkan.
“Jawaban ini sangat-sangat me¬ngejutkan serta menyakiti hati para penggugat yang nota bennya peng¬ajar dan pendidik yang mencer¬daskan kehidupan anak bangsa di Kepulauan Aru,” ungkap Kuasa hukum 395 guru, Gusti Teluwun, ke¬pada Siwalima, melalui releasenya, Kamis (6/11).
Lantaran tidak direspon secara bijak oleh Bupati, penggugat ke¬mudian Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 Maret 2025 de¬ngan DPRD Aru bersama pemda, hasilnya juga tidak mendapatkan titik terang terkait hak-hak para pe¬nggugat yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Non Fisik)
“Tidak mendapat titik terang da¬lam proses panjang tersebut terkait dengan hak-hak penggugat, maka 22 Agustus 2025 kami sebagai kuasa hukum saya, Gusti Teluwun dan Ema Arlou mendaftarkan perkara ini di PN Dobo untuk mendapat kepastian hukum sebagai pencari keadilan,” jelasnya.
Dikatakan, para penggugat tidak mencari kesalahan siapa-siapa, ha¬nya mencari keadilan pada Penga¬dilan Negeri Dobo, yang mestinya mereka ada di ruang kelas untuk mendidik anak bangsa dan bukan di ruang sidang.
Perlu ditegaskan, penggugat ini merupakan pegawai daerah (ASN) bukan pegawainya bupati sehingga triwulan IV itu harus di bayar mantan bupati.
“Apalagi DAK Non Fisik Tunja¬ngan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru terpakai dalam belanja OPD yang lain dalam tubuh Pemda Aru sendiri dan sebagian juga terpakai dalam pembayaran pemba¬ngunan Fisik pada akhir tahun 2024,” tandasnya.
Pertanyaan apakah boleh DAK (Non Fisik) yang merupakan hak para penggugat dipergunakan untuk membayar paket pekerjaan fisik di¬akhir tahun 2024 pada Dinas PUPR Aru menjelang Pilkada Aru 2024 ?.
Gusti menjelaskan, saat ini proses sidang sudah masuk pada agenda pokok gugatan lantaran enam kali sidang mediasi antara 395 guru dengan Pemda Kabupaten Kepulau¬an Aru di PN Dobo gagal.
Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut pemerintah daerah sebagai tergugat I, Kadis PUPR Aru sebagai tergugat II dan DPRD Aru sebagai tergugat III. (S-11)