AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum tiga terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman 2,6 tahun penjara.
Tiga terdakwa tersbeut masing-masing, Simson Makatita, Robinson Sapulette dan Butje Makatita. Vonis terhadap ketiganya dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang di ketuai Hakim Yefri Bimusu didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (12/3).
Majelis hakim dalam putusanya menegaskan, para terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 tahun 2023, sebagaimana yang didakwaan JPU.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Simson Makatita, Robinson Sapulette dan Butje Makatita selama 2 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Yefri saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa dua pucuk senjata angin kaliber 5,5 dengan puluhan butir peluru, dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini karena terdakwa tidak memiliki surat ijin pembelian sehingga ditakutkan senjata api tersebut bisa dipakai untuk tindak kejahatan.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Ryan Lopulalan, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Meski putusan tersebut lebih ringan, namun para terdakwa melalui tim Advokad menyatakan pikir-pikir.
Hal serupa juga disampaikan oleh JPU. Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga 26 Maret untuk menanggapi putusan tersebut.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum dari para terdakwa maupun JPU, maka putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap pada bulan Juni 2025 lalu di Kecamatan Kairatu oleh pihak kepolisian. Saat ditangkap, para terdakwa yang saat itu berada dalam mobil Avanza ditemukan dua pucuk senjata api jenis senapan angin kaliber 5,5.
Dari pengakuan para terdakwa, senjata tersebut dibeli dari Jonas Sapulette dan Kelvin Sapulette yang saat ini berstatus DPO.
Para terdakwa juga mengaku, bahwa membeli senjata api itu dengan tujuan untuk berburu musang, babi dan rusa. Namun para terdakwa tidak memiliki ijin dan membeli senjata tersebut dari orang yang tidak memiliki ijin.(S-29)