SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus Lingkar Wokam, Bupati Aru Wajib Diperiksa
Hukum | Kamis, 18 September 2025 pukul 23:09 WIT

AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum Jidon Batmo­molin menegaskan, kasus proyek Jalan Lingkar Wokam harus dita­ngani secara serius oleh Kejati Maluku.

Menurutnya, hukum sudah sangat terang, jika ada indikasi penyimpangan maka langkah penyidikan wajib dilakukan tanpa pandang buluh.

“Kalau suatu pekerjaan yang dibiayai dengan uang negara tidak selesai, maka itu sudah nyata-nyata bermasalah. Jangan sampai fakta hukum yang terang ini tertutupi hanya karena pelaksana proyek kini menjabat sebagai bupati,” tegas Batmomolin, kepa­da Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/9).

Dia bilang, dalam perkara de­ngan nilai kontrak Rp36,7 miliar tersebut, apalagi sudah ada te­muan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan indikasi kerugian negara sekitar Rp4 miliar, maka tindakan preventif berupa pemanggilan dan pemeriksaan wajib dilakukan.

“Langkah jaksa memanggil bupati sangat tepat. Itu bagian dari upaya menggali bukti. Jika ada indikasi, harus segera ditindaklan­juti agar penyidikan tidak kehi­langan momentum,” jelasnya.

Batmomolin menegaskan, hu­kum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Status jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk meng­hindar dari proses hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kalau memang pekerjaannya tidak selesai, maka kedudukannya seka­rang sebagai bupati tidak boleh meng­hambat pemeriksaan itu,” ujarnya.

Bupati Aru

Setelah delapan pejabat Pemerin­tah Kabupaten Kepulauan Aru dipe­riksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, maka siap-siap Bupati, Timotius Kadel juga menyusul.

Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu akan diperiksa terkait proyek Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Bupati saat ini masih bertindak sebagai kontraktor yang menger­jakan proyek menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar.

Kejati Maluku memastikan akan juga memeriksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai kontraktor

“Siapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontraktor,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (As­pidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baka Tanggiling kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (15/9).

Aspidsus mengatakan, rangkaian penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Ke­pulauan Aru.

“Kalau soal bupati, nanti kita mengarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,” tegasnya.

Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, disebut dikerjakan oleh kon­trak­tor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.

Aspidsus menjelaskan, penyeli­dikan kasus tersebut juga disertakan dengan adanya temuan Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK).

“Ada temuan BPK disitu. Berapa nilainya nanti kita lihat,” terangnya.

11 Diperiksa

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa se­dikitnya 11 orang saksi baik itu pe­jabat Pemkab Aru maupun Pokja ULP

Terakhir pada Jumat (12/9) pe­nyidik memeriksa 3 orang dari BPKAD Aru. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.30 WIT hingga 14.00 WIT.

Untuk diketahui, 11 saksi yang diperiksa penyidik Kejati yaitu, Kadis PU Aru, Edwin Nanglohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Sam­loy, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD.

Data Dugaan

Pelaksanaan pekerjaan pemba­ngu­nan jalan Tunguwatu-Gorar- Lau Lau-Kobraur-Napar atau dike­nal dengan proyek jalan lingkar Pu­lau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, sepanjang 33,775 kilometer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018,

(STA 21+100 42+200), yang diker­jakan PT. Purna Dharma Perdana milik, Bupati Aru, Timotius Kaidel, sesuai Kontrak Nomor 600/01.02/SPK- DAK/PPKII/VI1/2018 Tanggal 25 Juli 2018 dengan nilai Kontrak Rp. 36.718.753.000,- dengan waktu pe­laksanaan pekerjaan adalah 150 hari kalender.

Berdasarkan data yang diterima Siwalima, Rabu (17/9) disebutkan, pekerjaan tersebut terbagi atas 3 (tiga) segmen, yakni sengmen I Napar-Tunguwatu dengan panjang jalan 27,25 Km, sengmen II Kobraur dengan panjang jalan 0.85 Km dan sengmen III Lau lau dengan panjang jalan 5,675 Km sehingga total panjang jalan tersebut adalah 33,775 KM. Namun dengan berakhirnya waktu pelaksanaan, pekerjaan terse­but belum rampung, bahkan hingga kini.

Ironisnya, meski proyek tersebut belum rampung 100 persen, tetapi anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Dalam data itu juga disebutkan, bahwa meskipun pembangunan jalan tersebut belum selesai 100 persen, tetapi di pertengahan De­sember 2018 sudah diterbitkan laporan progres fisik 100 persen

Dimana laporan itu ditandata­ngani pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas dari CV. Caroliv serta Timotius Kaidel selaku kontraktor pelaksana PT. Purna Dharma Perdana. Penandatanganan tersebut disertai berita acara serah terima pekerjaan (PHO) yang seolah menandakan proyek telah rampung.

Padahal, faktanya pekerjaan di lapangan baru mencapai kurang lebih 60 persen. Meski demikian, PPK tetap menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar 10 persen atau Rp3.671.807.530 di akhir tahun anggaran 2018. Pencairan dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 28 Desem­ber 2019.

Selain pekerjaan jalan yang tidak tuntas, sejumlah item proyek juga disinyalir tidak dikerjakan sesuai kontrak. Salah satunya pembangu­nan drainase di sisi kiri dan kanan jalan yang hingga kini kondisinya tidak jelas.

Padahal, dalam kontrak terdapat alokasi anggaran pembangunan go­rong-gorong senilai Rp2 miliar. Akibat tidak adanya sistem drainase yang memadai, saat musim hujan air me­luap ke badan jalan sehingga me­nimbulkan kerusakan baru. (S-26/S-25)

BERITA TERKAIT