AMBON, Siwalimanews –Â Praktisi Hukum Jidon BatmoÂmolin menegaskan, kasus proyek Jalan Lingkar Wokam harus ditaÂngani secara serius oleh Kejati Maluku.
Menurutnya, hukum sudah sangat terang, jika ada indikasi penyimpangan maka langkah penyidikan wajib dilakukan tanpa pandang buluh.
âKalau suatu pekerjaan yang dibiayai dengan uang negara tidak selesai, maka itu sudah nyata-nyata bermasalah. Jangan sampai fakta hukum yang terang ini tertutupi hanya karena pelaksana proyek kini menjabat sebagai bupati,â tegas Batmomolin, kepaÂda Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/9).
Dia bilang, dalam perkara deÂngan nilai kontrak Rp36,7 miliar tersebut, apalagi sudah ada teÂmuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan indikasi kerugian negara sekitar Rp4 miliar, maka tindakan preventif berupa pemanggilan dan pemeriksaan wajib dilakukan.
âLangkah jaksa memanggil bupati sangat tepat. Itu bagian dari upaya menggali bukti. Jika ada indikasi, harus segera ditindaklanÂjuti agar penyidikan tidak kehiÂlangan momentum,â jelasnya.
Batmomolin menegaskan, huÂkum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Status jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengÂhindar dari proses hukum.
âTidak ada yang kebal hukum. Kalau memang pekerjaannya tidak selesai, maka kedudukannya sekaÂrang sebagai bupati tidak boleh mengÂhambat pemeriksaan itu,â ujarnya.
Bupati Aru
Setelah delapan pejabat PemerinÂtah Kabupaten Kepulauan Aru dipeÂriksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, maka siap-siap Bupati, Timotius Kadel juga menyusul.
Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu akan diperiksa terkait proyek Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.
Bupati saat ini masih bertindak sebagai kontraktor yang mengerÂjakan proyek menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar.
Kejati Maluku memastikan akan juga memeriksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai kontraktor
âSiapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontraktor,â tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (AsÂpidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baka Tanggiling kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (15/9).
Aspidsus mengatakan, rangkaian penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten KeÂpulauan Aru.
âKalau soal bupati, nanti kita mengarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,â tegasnya.
Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, disebut dikerjakan oleh konÂtrakÂtor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.
Aspidsus menjelaskan, penyeliÂdikan kasus tersebut juga disertakan dengan adanya temuan Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK).
âAda temuan BPK disitu. Berapa nilainya nanti kita lihat,â terangnya.
11 Diperiksa
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa seÂdikitnya 11 orang saksi baik itu peÂjabat Pemkab Aru maupun Pokja ULP
Terakhir pada Jumat (12/9) peÂnyidik memeriksa 3 orang dari BPKAD Aru. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.30 WIT hingga 14.00 WIT.
Untuk diketahui, 11 saksi yang diperiksa penyidik Kejati yaitu, Kadis PU Aru, Edwin Nanglohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan SamÂloy, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD.
Data Dugaan
Pelaksanaan pekerjaan pembaÂnguÂnan jalan Tunguwatu-Gorar- Lau Lau-Kobraur-Napar atau dikeÂnal dengan proyek jalan lingkar PuÂlau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, sepanjang 33,775 kilometer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018,
(STA 21+100 42+200), yang dikerÂjakan PT. Purna Dharma Perdana milik, Bupati Aru, Timotius Kaidel, sesuai Kontrak Nomor 600/01.02/SPK- DAK/PPKII/VI1/2018 Tanggal 25 Juli 2018 dengan nilai Kontrak Rp. 36.718.753.000,- dengan waktu peÂlaksanaan pekerjaan adalah 150 hari kalender.
Berdasarkan data yang diterima Siwalima, Rabu (17/9) disebutkan, pekerjaan tersebut terbagi atas 3 (tiga) segmen, yakni sengmen I Napar-Tunguwatu dengan panjang jalan 27,25 Km, sengmen II Kobraur dengan panjang jalan 0.85 Km dan sengmen III Lau lau dengan panjang jalan 5,675 Km sehingga total panjang jalan tersebut adalah 33,775 KM. Namun dengan berakhirnya waktu pelaksanaan, pekerjaan terseÂbut belum rampung, bahkan hingga kini.
Ironisnya, meski proyek tersebut belum rampung 100 persen, tetapi anggarannya telah dicairkan 100 persen.
Dalam data itu juga disebutkan, bahwa meskipun pembangunan jalan tersebut belum selesai 100 persen, tetapi di pertengahan DeÂsember 2018 sudah diterbitkan laporan progres fisik 100 persen
Dimana laporan itu ditandataÂngani pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas dari CV. Caroliv serta Timotius Kaidel selaku kontraktor pelaksana PT. Purna Dharma Perdana. Penandatanganan tersebut disertai berita acara serah terima pekerjaan (PHO) yang seolah menandakan proyek telah rampung.
Padahal, faktanya pekerjaan di lapangan baru mencapai kurang lebih 60 persen. Meski demikian, PPK tetap menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar 10 persen atau Rp3.671.807.530 di akhir tahun anggaran 2018. Pencairan dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 28 DesemÂber 2019.
Selain pekerjaan jalan yang tidak tuntas, sejumlah item proyek juga disinyalir tidak dikerjakan sesuai kontrak. Salah satunya pembanguÂnan drainase di sisi kiri dan kanan jalan yang hingga kini kondisinya tidak jelas.
Padahal, dalam kontrak terdapat alokasi anggaran pembangunan goÂrong-gorong senilai Rp2 miliar. Akibat tidak adanya sistem drainase yang memadai, saat musim hujan air meÂluap ke badan jalan sehingga meÂnimbulkan kerusakan baru. (S-26/S-25)