AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku akan mengambil langkah tegas terkait persoalan utang ratusan miliar rupiah warisan Murad Ismail.
Penegasan ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada Siwalima di Pattimura Park, Kamis (24/4).
Benhur mengaku pihaknya telah mengeÂtahui persoalan utang ratusan miliar rupiah yang terjadi selama pemerintahan sebelumÂnya. Bahkan persoalan utang tersebut menjadi salah satu perhatian serius DPRD yang dibahas dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2024.
âPersoalan hutang ini menjadi salah satu point penting dalam pembahasan LKPJ. Makanya pembahasan masih terus berjalan ini,â ujar Benhur.
Persoalan utang kata Benhur nantinya akan dikonfirmasi langsung dengan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga mendapatkan penjelasan utuh.
Menurutnya, untuk utang pemprov yang sah seperti kepada PT Sarana Multi InfraÂstruktur maka Pemprov wajib membayar namun terhadap utang yang tidak sah, DPRD akan mengambil sikap tegas.
âSoal utang pasti kita rekomendasikan dalam LKPJ gubernur tahun 2024. Itu pasti,â kata Benhur.
Benhur menegaskan salah upaya yang akan dilakukan terhadap utang Pemprov yang tidak sah yakni, merekomendasikan dilakukan audit sehingga diketahui secara jelas duduk persoalan utang tersebut.
âUtang yang legal seperti SMI harus diselesaikan, kalau tidak legal kita harus suruh audit dan saya percaya inspektorat pasti objektif untuk mengaudit dan tentu akan memberikan rekomendasi yang adil terkait persoalan di pemerintah daerah,â tandasnya.
Sekda Tpangung Jawab
Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie harus bertanggung jawab atas persoalan utang Pemda.
Pasalnya sebagai Ketua Tim AngÂgaran Pemerintah Daerah, Sekda diduga mengetahui seluruh alur keuangan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku termasuk persoalan utang.
Demikian diungkapkan, Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyathry kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (24/4).
Fahry mendesam Gubernur MaÂluku untuk segera mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mencopot seluruh angÂgotanya, terutama Sekda Maluku yang menjabat sebagai ketua tim.
Fahry bilang, utang Pemprov yang mencapai 317 miliar itu akibat Sekda sebagai Ketua TAPD tidak mengontrol penggunaan dan peÂngelolaan anggaran sehingga sarat penyimpangan.
âSetiap utang daerah itu pasti atas persetujuan DPRD. Setiap semester ada laporan realisasi yang disamÂpaikan ke DPRD. Masa tidak bisa dikontrol alur uang dan realisasinya sampai utang bisa menumpuk beginiâ tanya dia.
Menurutnya, kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan serta dugaan praktik bajakan dalam proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dari utang.
Fahry menegaskan, seluruh kekacauan ini merupakan hasil kerja eksekutif melalui TAPD yang diketuai Sekda dan dikendalikan langsung oleh gubernur saat itu.
âSekda itu juga Kepala Keuangan dan Bendahara Daerah. Jadi seluruh proses ini sudah terkoreksi. Utang ke pihak ketiga, dana SMI, TPP, insentif nakes, semuanya harus diaudit dulu sebelum dicairkan,â tegas Fahry.
Ia menegaskan, langkah evaluasi total terhadap TAPD adalah harga mati jika Gubernur ingin memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Minta Tanggung Jawab
Terpisah, akademisi Hukum PiÂdana Unpatti, Patrick Corputty mengatakan, persoalan uutang daerah yang mencapai 317 miliar menunjukkan adanya masalah struktural dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Provinsi Maluku.
âKalau total utang Pemprov dilaporkan mencapai Rp317 miliar dalam lima tahun terakhir, maka ini harus segera diaudit secara menyeluruh dan dibuka secara transparan ke publik sebab bagi saya ada masalah struktural dalam pengelolaan keuangan daerah,â ujar Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (24/4).
Audit kata Corputty dilakukan untuk mengetahui secara pasti dan jelas pengunaan anggaran daerah selama lima tahun terakhir yang berdampak pada hutang daerah.
Salah satu aspek yang menunjukan adanya masalah struktural dalam pengelolaan keuangan daerah yakin persoalan hutang BPJS kesehatan yang tidak dibayarkan.
Dijelaskan secara hukum apabila iuran BPJS dipotong dari gaji ASN tetapi tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan, maka itu jelas berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.
Potongan 1 persen dari gaji merupakan hak para ASN untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan dana yang bisa ditahan atau dialihkan.
âDalam konteks ini, pemprov sebagai pihak pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan dana tersebut. Jika kewajiban itu diabaikan selama empat tahun dan jumlah tunggakan mencapai Rp19 miliar, maka patut diduga adanya unsur kelalaian serius atau bahkan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Tipikor,â kata Corputty.
Menurutnya, persoalan utang BPJS kesehatan dapat dijadikan pintu masuk untuk membuka utang-utang lainnya apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
Dalam kaitan dengan persoalan tersebut maka Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie harus dimintai pertanggung jawaban atas adanya utang-utang Pemprov tersebut.
Sekda sebagai Ketua TAPD dapat dimintai pertanggung jawaban, baik secara administratif, politik maupun hukum.
âSebagai pengendali utama proses penganggaran daerah, Sekda tidak bisa lepas tangan atas terjadinya utang yang membengkak atau kelalaian dalam pembayaran kewajiban seperti iuran BPJS ASN,â tegasnya.
Apalagi jika terbukti bahwa informasi mengenai tunggakan ini sudah diketahui sejak awal namun tidak ditindaklanjuti maka bisa masuk ranah pelanggaran hukum dan moral administrasi publik.
Corputty pun menyarankan aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa untuk masuk dan melakukan pengusutan terkait dengan persoalan utang pemerintah daerah dan secara khusus hutang BPJS kesehatan.
âAPH dapat masuk dan melakukan pengusutan sebab jika iuran BPJS yang dipotong dari gaji ASN tidak disetorkan selama bertahun-tahun, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,â tandasnya.
Corputty memastikan anggaran daerah yang dikelola secara tidak sah, apalagi jika digunakan untuk keperluan lain merupakan pelanggaran hukum maka aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor untuk menindaklanjuti jika ada unsur kesengajaan dan kerugian negara
Sayangkan
Senada dengan Corputty, akademisi Fisip Unidar Sulfikar Lestaluhu menyayangkan tata kelola keuangan daerah yang meninggalkan utang ratusan miliar rupiah.
Dikatakan fakta adanya hutang ratusan miliar rupiah menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola keuangan daerah pada lima tahun terakhir.
âIni menunjukkan selama lima tahun terakhir pengelolaan keuangan daerah tidak baik makanya hutang membengkak. Persoalan ini tidak boleh dianggap biasa saja,â kesal Lestaluhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (24/4).
Menurutnya Gubernur harus tegas dengan memerintahkan dilakukan audit terhadap hutang-hutang daerah tersebut agar terkesan gubernur baru hanya bertugas membayar hutang gubernur lama.
Audit kata Lestaluhu penting dilakukan guna melihat apakah hutang tersebut telah sesuai dengan aturan atau justru tidak sehingga dapat dilakukan langkah lanjutan termasuk penegakan hukum.
Lestaluhu juga meminta Gubernur untuk memanggil Sekda Maluku Sadli Ie guna dimintakan pertanggung jawaban terkait persoalan hutang. Pasalnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Sekda pasti mengetahui kemana saja alur anggaran daerah tersebut.
âMenurut saya sekda juga harus bertanggung jawab sebab sebagai ketua TAPD dia pasti tahu kemana utang itu termasuk iuran BPJS kesehatan yang tidak dibayarkan itu,â tegasnya.
Lestaluhu meminta gubernur untuk tegas terhadap birokrasi yang bermasalah ini dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga kedepannya persoalan serupa tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, Kamis (24/4) enggan berkomentar sambil berjalan menuju mobil dinasnya dengan nomor polisi DE 9
Tumpukan Utang
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Murad Ismail meninggalkan utang ratusan miliar rupiah yang harus dibayarkan Gubernur Hendrik Lewerissa.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis utang selama Murad Ismail dan Barnabas Orno memimpin Maluku.
Bahkan, jumlah utang tersebut tercatat tidak diselesaikan hingga saat ini.
Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/4) mengaku pemerintah Provinsi Maluku saat ini diperhadapkan dengan begitu banyak hutang yang belum diselesaikan di era Murad dan juga saat Sadli Ie menjadi Penjabat Gubernur.
âKalau kita akumulasikan, hingga kini hutang Pemprov Maluku itu mencapai 317 miliar rupiah yang belum diselesaikan. Bahkan saat pak Sadli menjabat Penjabat gubernur pun tidak diselesaikan,â ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis di Ambon, Rabu (23/4).
Menurut sumber itu, utang sebesar 317 miliar tersebut berasal dari beberapa jenis diantaranya sisa cicilan hutang Pemprov kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, hutang kepada pihak ketiga dan yang baru-baru ini hutang BPJS kesehatan.
Sumber merincikan untuk utang SMI dari total pinjaman 683 miliar, Pemprov Maluku telah menyelesaikan sebesar Rp.457.000.000.000 dan tersisa Rp.226.332.000.000 yang harus diselesaikan hingga tahun 2027 mendatang.
âKalau untuk SMI karena selama ini cicilannya dipotong dari DAU maka tersisa kurang lebih 226 miliar dan pembayarannya baru selesai ditahun 2027,â beber sumber tadi.
Sementara jenis hutang lain yang belum terselesaikan yakni hutang pihak ketiga dimana hingga tahun 2024, terdapat Rp.72.000.000.000 yang belum diselesaikan.
Sedangkan untuk hutang Pemprov kepada BPJS Kesehatan sendiri karena belum membayar tunggakan iuran dari tahun 2021 berjumlah total kurang lebih Rp.19.000.000.000.
âKalau hutang pihak ketiga itu umumnya ke kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tapi belum dibayarkan dan itu akumulasi karena karena mau dibuka satu per satu pasti banyak juga,â tegasnya.
TPP Belum Dipastikan
Ditanya terkait jumlah TPP yang juga merupakan utang belum terbayar, sumber tersebut mengaku belum dapat memastikan berapa tepat besarannya.
âKalau untuk TPP kita belum tahu jumlahnya berapa karena TPP itu kan berbeda dengan gaji yang nilainya sudah pasti. TPP itu kan nilainya berbeda tergantung hasil verifikasi BKD,â tandas sumber tadi.
Sumber ini pun menyesalkan begitu banyak utang yang mestinya ditanggung pemerintah Gubernur Hendrik Lewerissa yang berdampak pada pembangunan. (S-20/S-17)