AMBON, Siwalima.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon memastikan, belum ada lokasi yang direkomendasikan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.
Program 3 Juta Rumah merupakan program dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon, Ivonny Alexandra W. Latuputty kepada Siwalima di Ambon, Kamis (26/2).
Menurutnya, peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut kunjungan pada 29 Oktober 2025 dalam rangka mendukung program nasional tersebut.
Tinjauan lapangan melibatkan Dinas PRKP, Bidang Aset Pemerintah Kota Ambon, serta Tim Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan. “Tujuan peninjauan adalah untuk melihat aset milik Pemerintah Kota Ambon yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lahan perumahan guna mendukung Program 3 Juta Rumah,” jelasnya.
Dari lima lokasi awal yang diusulkan, hanya tiga lokasi yang dapat ditinjau langsung karena pertimbangan aksesibilitas, yakni, TPU Air Besar, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Youth Creative Center, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Lahan Reklamasi Tambat Labuh serta Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe (sebelah PPI).
Namun berdasarkan hasil evaluasi lapangan, ketiga lokasi tersebut tidak direkomendasikan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Di lokasi TPU Air Besar, luas lahan tercatat sekitar 50.000 meter persegi dengan 7.253 meter persegi diantaranya masuk kawasan hutan lindung. Selain itu, peruntukannya telah ditetapkan sebagai tempat pemakaman umum.
Sementara itu, lahan Youth Creative Center seluas 26.516 meter persegi masih dalam proses penyelesaian akta pelepasan hak dan telah diperuntukkan untuk pembangunan gedung youth center serta fasilitas umum dan perkantoran.
Lahan Reklamasi Tambat Labuh di Dusun Eri berstatus belum bersertifikat dan tidak direkomendasikan untuk pengembangan perumahan.
Dua lokasi lainnya yang semula diusulkan namun tidak dapat ditinjau langsung adalah, Bumi Perkemahan Pramuka, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, TPU Nania, Desa Nania, Kecamatan Baguala.
Latuputty menjelaskan, kendala utama di kedua lokasi tersebut meliputi peruntukan lahan yang sudah ditetapkan sebagai bumi perkemahan dan tempat pemakaman umum, status tanah yang belum bersertifikat (kecuali Tawiri yang sudah bersertifikat), sebagian berada di kawasan hutan lindung, serta akses jalan yang cukup jauh dari jalan utama.
Untuk TPU Nania misalnya, jaraknya sekitar 10 kilometer dari jalan utama, sehingga dinilai kurang memenuhi aspek aksesibilitas bagi pengembangan kawasan perumahan. Sedangkan lokasi Bumi Perkemahan Pramuka berjarak sekitar 3–4 kilometer dari jalan utama dan tidak diperuntukkan bagi permukiman.
Terkait sinergi antar instansi, Latuputty menegaskan, koordinasi dilakukan secara bersama antara Dinas Perkim, Tim Pengelola Aset Daerah, dan Tim Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.
Meski belum ada lokasi yang direkomendasikan, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perkim tetap berkomitmen untuk terus mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi lahan lain yang sesuai dengan ketentuan tata ruang, legalitas, serta aspek teknis guna mendukung realisasi Program 3 Juta Rumah di Kota Ambon.(Mg-1)