Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024 diduga bermasalah.
Dana yang ditaksir mencapai lebih dari Rp75 miliar itu tidak dikelola sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada indikasi penyelewengan.
sebagian besar penerima manfaat dana hibah hingga kini belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Meskipun dana telah dicairkan dan digunakan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme pengawasan internal di lingkungan Pemkab Malteng.
Tak hanya itu, sejumlah penerima manfaat juga tercatat menerima dana hibah lebih dari satu kali secara berturut-turut
Dugaan dana hibah ini kini telah dilaporkan oleh LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya Maluku ke Polda Maluku bahkan diinformasikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah mulai melakukan penyelidikan.
LSM berharap, dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemkab Malteng tahun anggaran 2024 harus diungkap tuntas agar para pelaku diproses hukum.
Bahkan mereka akan terus mengawal proses hukum dugaan penyelewengan dana hibah tersebut hingga tuntas.
LSM Pukat Seram yang diketuai Fahri Asyathry menemukan fakta adanya praktek penyalahgunaan uang negara dalam bentuk dana hibah dari bagian Kesra. Karena ada kelompok yang tidak pernah mengajukan proposal namun di lapangan menerima, ada juga yang tidak memenuhi syarat administrasi namun tetap diberikan.
Praktek ini dinilai berpotensi melanggar asas keadilan, transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi penyaluran dana hibah pemerintah.
Temuan lain yang tak kalah menarik yaitu, penerima dana hibah yang diduga tidak memiliki badan hukum Indonesia. Padahal, status badan hukum merupakan salah satu syarat utama dalam penyaluran dana hibah pemerintah. Namun demikian, dana tetap dicairkan kepada penerima tersebut.
Mirisnya sebanyak 121 penerima manfaat belum menyampaikan LPJ dengan total dana tersalur mencapai Rp68,5 miliar lebih,” tutur sumber yang meminta namanya tak dikorankan.
Selain itu, 37 penerima menerima dana secara berturut-turut dengan total Rp4,2 miliar, dan 54 penerima tidak memiliki badan hukum dengan nilai dana Rp2,3 miliar.
Publik Malteng berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku akan menyelidiki kasus dugaan penyelewenangan dana hibah Pemkab Malteng ini secara transparan dan profesional.
Dan semoga penyelidikan kasus ini dilakukan segera dan bagian-bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malteng yang diduga memperoleh dana hibah tersebut segera diundang dan dimintai keterangan.
Penanganan kasus ini akan jelas, jika Ditreskrimsus Polda Maluku akan bergerak cepat mengusutnya.(*)