BELUM selesai masalah pembayaran jasa covid-19 yang tak kunjung direalisasikan, masalah baru kembali muncul di RSUD dr M Haulussy. Kali ini berkaitan dengan jasa BPJS Kesehatan.
Bagaimana tidak, walaupun klaim BPJS telah masuk ke rekening rumah sakit milik pemerintah daerah itu, namun sayangnya hingga saat ini tak kunjung dibayarkan kepada para tenaga kesehatan.
Seluruh tenaga Kesehatan di RSUD Haulussy, tidak memahami pola pikir Direktur RSUD Haulussy, Wini Leiwakabessy, yang sampai saat ini belum juga mau membayar jasa BPJS kepada tenaga kesehatan.
Diketahui, jasa BPJS kesehatan terakhir kali dibayar pada 18 Februari 2026 lalu oleh mantan Plt Direktur RSUD Haulussy Novita Nikijuluw dan ditanggal 20 Februari terjadi pergantian direktur.
Sebelum melepaskan jabatannya sebagai Plt Direktur, telah menandatangani kwitansi untuk diklaim ke BPJS dengan besaran klaim sebesar Rp 2.2 miliar untuk klaim bulan Oktober.
Biasanya itu lima hari setelah rumah sakit mengklaim langsung dibayarkan oleh BPJS kesehatan ke rekening, artinya sekitar tanggal 24 Februari itu klaim BPJS bulan Oktober 2025 telah masuk ke rekening rumah sakit. Mestinya dengan klaim BPJS yang telah masuk ke rekening rumah sakit, sudah seharusnya melakukan pembayaran jasa di bulan Juni dan Juli. Bukan sebaliknya, direktur membiarkan anggaran klaim BPJS tersebut mengendap di rekening RSUD dan membiarkan pegawai menjerit kesusahan.
Sumber ini juga menegaskan, jika jasa covid-19 tidak kunjung dibayarkan kepada tenaga kesehatan, mestinya direktur jangan lagi menahan-nahan pembayaran jasa BPJS yang anggarannya sudah masuk ke rekening rumah sakit.
Kebijakan direktur tersebut telah membuat banyak pegawai di RSUD Haulussy menjerit, sebab kebutuhan biaya hidup, apalagi sebelumnya banyak pegawai yang merayakan Idul Fitri dan sidi GPM.
Mestinya dipahami bahwa pegawai di Haulussy ini gaji berapa kalau sudah habis untuk kebutuhan makan dan minum lalu kita mau bagaimana. Kita berharap ke jasa tapi tidak juga dibayarkan direktur.
Jasa BPJS Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) merupakan bagian krusial dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk pelayanan pasien, tetapi sebagian dialokasikan sebagai jasa pelayanan (jaspel) atau remunerasi bagi tenaga medis dan paramedis yang memberikan pelayanan.
Jasa pelayanan nakes dari BPJS Kesehatan bersumber dari dana kapitasi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT)/Puskesmas) atau dana klaim non-kapitasi/tarif INA-CBGs (untuk FKRTL/Rumah Sakit).
Penerimaan FKTP berdasarkan jumlah peserta terdaftar, di mana 60% dari dana tersebut dapat digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan bagi nakes dan staf.
Sementara untuk dana non kapitasi diperoleh dari pelayanan di luar prosedur kapitasi, seperti persalinan, protesa gigi, atau pelayanan laboratorium tertentu, yang mana sebagian didistribusikan kepada nakes pelaksana.
Berdasarkan peraturan daerah, alokasi jaspel seringkali dibagi dalam persentase tertentu, contohnya Tenaga Dokter, mendapat proporsi tertentu (misal 20%), Tenaga ATLM/Kesehatan Lain (Koordinator): Proporsi untuk pelayanan laboratorium (misal 70%), Tenaga Non-Kesehatan, Proporsi penunjang (misal 10%).
Pembagian jasa pelayanan nakes ini didasarkan pada serangkaian regulasi, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN, Permenkes No. 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda dan Peraturan gubernur/bupati/walikota setempat terkait pengelolaan dana kapitasi.
Penyaluran dana jasa pelayanan ini bertujuan meningkatkan motivasi, kinerja, dan kualitas pelayanan tenaga kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana mungkin para nakes di RSUD dr M Hau¬lussy, yang sudah menjalankan tugasnya sengaja diulurkan haknya untuk memperoleh jasa BPJS Kesehatan.
Kinerja Direktur RSUD dr M Hau¬lussy harus menjadi perhatian serius Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa karena bukan saja jasa BPJS Kesehatan yang tertunda pembayarannya namun juga jasa Covid-19 yang tak kunjung direalisasi.(*)